GROBOGAN, Harianmuria.com – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di jalur utama Purwodadi–Semarang, tepatnya di KM 15, wilayah Desa Bringin, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, pada Selasa dini hari, 10 Juni 2025. Dua truk besar terlibat tabrakan, menyebabkan satu orang luka-luka dan kerugian materiel diperkirakan mencapai Rp30 juta.
Menurut laporan Satlantas Polres Grobogan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Sebuah Mitsubishi Light Truck bernomor polisi M 8812 UB, dikemudikan oleh Ipuk Setiawan (22), warga Lemahputih, Brati, melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan sedang sambil mengangkut muatan gabah.
Di lokasi kejadian, terdapat truk Mercy H 8796 SG yang sedang berhenti karena mengalami kerusakan pada bagian tromol roda depan kiri. Truk yang dikemudikan Dwi Agus Riyanto (49), warga Tambak Bulusan, Karangtengah, Demak, hanya memasang tanda peringatan dari kardus sejauh 5 meter di belakang kendaraan.
Karena jarak pandang terbatas dan kurangnya tanda peringatan sesuai standar, Ipuk Setiawan tidak menyadari keberadaan truk yang berhenti. Akibatnya, truk Mitsubishi menabrak bagian belakang truk Mercy dengan keras hingga truk oleng dan menabrak pohon di pinggir jalan.
“Karena jarak yang terlalu dekat dan tanda peringatan tidak sesuai ketentuan, tabrakan tidak bisa dihindari,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Grobogan Iptu Eko Arie.
Akibat benturan keras tersebut, pengemudi truk Mitsubishi mengalami luka di bagian kepala dan kaki. Korban segera dilarikan ke RS Yakkum Purwodadi oleh ambulans PMI yang tiba sekitar 20 menit setelah kejadian.
“Korban dalam kondisi sadar saat dievakuasi, namun mengalami luka di bagian kepala dan kaki. Saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit,” tambah Eko Arie.
Pihak Satlantas tiba di lokasi pukul 03.55 WIB untuk melakukan olah TKP dan mengamankan kedua kendaraan. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap kondisi korban serta mencatat total kerugian materiel sebesar Rp30 juta.
Eko Arie menegaskan pentingnya memasang rambu peringatan minimal 50 meter di belakang kendaraan yang berhenti di jalan raya. Hal ini untuk menghindari kejadian serupa di jalur padat lalu lintas seperti Purwodadi–Semarang, yang dikenal rawan kecelakaan, terutama pada dini hari.
“Kami mengingatkan para pengemudi, khususnya kendaraan berat, untuk selalu memperhatikan aspek keselamatan dan prosedur standar saat berhenti,” tegasnya.
Kasus kecelakaan ini masih dalam penanganan Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan. Kedua kendaraan telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian dari pihak manapun yang berkontribusi terhadap insiden tersebut.
(AHMAD ABROR – Harianmuria.com)