KUDUS, Harianmuria.com – Perusahaan rokok di Kota Kretek mengaku keberatan dengan wacana pelarangan jual rokok secara batangan atau ecer yang saat ini tengah digagas oleh pemerintah.
Menurut Corporate Secretary PT Sukun Wartono Indonesia di Kabupaten Kudus, Deka Hendratmanto, regulasi mengenai penjualan rokok sudah cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (PP Tembakau).
“Pasal 25 PP Tembakau secara tegas melarang penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil,” katanya, Rabu (30/12).
Ia mengatakan, jika tujuan dari rencana pemerintah melarang penjualan rokok batangan adalah untuk menekan prevalensi merokok pada remaja usia 10-18 tahun, pihaknya justru mendesak pemerintah agar tegas dalam melakukan law enforcement.
Dirinya pun meminta pemerintah untuk lebih konsisten dalam menerapkan PP Tembakau.
“Pertanyaan kami adalah, sejauh mana upaya law enforcement pemerintah terhadap aturan tersebut? Ini jauh lebih penting daripada pemerintah ngurusi teman-teman pedagang kecil yang masih berupaya bangkit dari pandemi,” tuturnya.
Faktanya, kata Deka, penjualan rokok batangan hanya terjadi di warung-warung kecil. Hal ini terjadi karena adanya kebutuhan riil masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas.
Menurutnya, melarang penjualan rokok ketengan sama halnya dengan memaksa rakyat mengeluarkan uang lebih banyak untuk membeli. Sehingga, kebijakan tersebut dikhawatirkan akan mengharuskan masyarakat kecil untuk membeli rokok dan akhirnya melebihi kemampuan ekonomi hariannya.
“Jika rakyat hanya mampu beli katakanlah lima batang sehari, kenapa harus dipaksa untuk membeli satu bungkus? Ini jelas-jelas tidak masuk akal,” tegasnya.
Ia juga menilai, kebijakan larangan membeli rokok ketengan sama halnya dengan pemerintah yang mencampuri privasi para pedagang kecil.
“Larangan ini bukan saja akan menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu, tetapi juga akan membuat pemerintah terjebak dalam urusan kecil daripada urusan negara lainnya yang jauh lebih besar dan lebih penting,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan jika Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan rencana pelarangan penjualan rokok batangan yang bakal dituangkan dalam peraturan pemerintah pada 2023 mendatang. Hal ini ditempuh dengan dalih demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia. Presiden bahkan mengingatkan bahwa di beberapa negara lain, penjualan rokok sudah diberlakukan dengan lebih ketat.
Rencana pelarangan penjualan rokok batangan menjadi salah satu pokok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Perencanaan regulasi itu tercantum dalam Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada Jumat (23/12) pekan lalu. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Harianmuria.com)