• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

KAI Daop 4 Catat 21 Kecelakaan Terjadi di Jalur dan Perlintasan Sebidang Selama Triwulan I 2025

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
16 April 2025
in News, Semarang
71 3
Kendaraan warga masyarakat berhenti saat kereta api melintas di jalur rel di wilayah KAI Daop 4 Semarang. (Dok. KAI Daop 4/Harianmuria.com)

Kendaraan warga masyarakat berhenti saat kereta api melintas di jalur rel di wilayah KAI Daop 4 Semarang. (Dok. KAI Daop 4/Harianmuria.com)

571
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang mencatat sebanyak 21 kejadian kecelakaan yang terjadi di sepanjang jalur rel dan di perlintasan sebidang selama periode Januari hingga Maret 2025.

Dari jumlah tersebut, 17 korban meninggal dunia dan beberapa lainnya mengalami luka-luka. Fakta ini mencerminkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, terutama di kawasan yang memiliki potensi bahaya tinggi seperti jalur kereta api.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menyampaikan keprihatinan mendalam atas tingginya angka kecelakaan tersebut.

“Kecelakaan yang terjadi bukan hanya disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, tetapi juga masih banyak masyarakat yang beraktivitas di area jalur rel yang seharusnya menjadi kawasan tertutup bagi umum,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (16/4/2025).

Ia menjelaskan, dari total 21 kejadian, sebanyak 13 kecelakaan terjadi di sepanjang jalur rel kereta api yang menyebabkan 12 orang meninggal dunia. Delapan kecelakaan lainnya terjadi di perlintasan sebidang, yang mengakibatkan 5 orang meninggal, 1 orang luka berat, dan 2 orang lainnya luka ringan.

“Perlu kami tekankan lagi bahwa jalur rel kereta api merupakan ruang manfaat yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api dan bukan untuk aktivitas masyarakat umum,” tegas Franoto.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pada Pasal 38 yang menyatakan bahwa ruang manfaat jalur kereta api adalah daerah tertutup untuk umum.

Selanjutnya, Pasal 181 ayat (1) juga melarang setiap orang untuk berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau meletakkan barang di atas rel, melintasi jalur kereta api tanpa izin, atau menggunakannya untuk keperluan lain di luar aktivitas perkeretaapian. Bagi siapa pun yang melanggar ketentuan ini, Pasal 199 dalam UU yang sama menetapkan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

Selain jalur rel, perlintasan sebidang juga menjadi titik rawan kecelakaan yang tak kalah berbahaya. Dalam konteks ini, Franoto menekankan pentingnya kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas, terutama ketika melintasi perpotongan antara jalan dan jalur rel.

UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Hal ini diperkuat dengan sanksi yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 296, yang menyebutkan bahwa pengguna jalan yang tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi dan palang pintu mulai ditutup dapat dikenai pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

Ia juga mengimbau agar setiap pengguna jalan selalu berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, melihat ke kanan dan kiri, serta mendengarkan bunyi kereta dengan membuka kaca helm atau kaca jendela mobil.

“Hal ini harus dilakukan, terlepas dari ada atau tidaknya palang pintu di lokasi perlintasan. Sikap waspada dan kehati-hatian seperti ini adalah langkah kecil yang dapat menyelamatkan banyak nyawa,” terangnya.

Lebih jauh, Franoto mengungkapkan bahwa kecelakaan yang terjadi di jalur kereta api maupun perlintasan sebidang tidak hanya menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pengguna jalan, tetapi juga berdampak besar terhadap operasional kereta api.

Tak jarang, insiden semacam ini menyebabkan keterlambatan perjalanan, kerusakan pada sarana maupun prasarana perkeretaapian, serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan penumpang.

Oleh karena itu, KAI Daop 4 Semarang mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan perkeretaapian.
Kolaborasi antara masyarakat, pengguna jalan, dan instansi terkait sangat dibutuhkan agar keselamatan di jalur kereta api maupun di perlintasan sebidang dapat terwujud secara menyeluruh dan berkelanjutan.

“Keselamatan merupakan prioritas utama dalam operasional kereta api. Namun, keberhasilannya sangat ditentukan oleh peran serta dan kepedulian semua pihak. Mari kita ciptakan budaya tertib dan aman di sekitar jalur dan perlintasan kereta api demi keselamatan bersama,” tutup Franoto.

(SUBEKAN – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Daop 4 Semarangjalur rel keretaKAIkecelakaanKecelakaan keretaperlintasan sebidang
SummarizeShare41SendShare
Previous Post

Berkat Pemutihan PKB, Pendapatan Pajak Kabupaten Semarang Naik hingga Rp900 Juta per Hari

Next Post

Pererat Kerja Sama Bilateral, Wali Kota Mung-yeong Si Korea Selatan Kunjungi Salatiga

Basuki Rahardjo

Basuki Rahardjo

Berita Terkait

Viral Tabrak Lari di Kudus, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

Viral Tabrak Lari di Kudus, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

by Rosyid
31 Agustus 2026
556

KUDUS, Harianmuria.com - Pengemudi Mitsubishi L300 yang diduga terlibat kecelakaan tabrak lari di Jalan Kampus Universitas Muria Kudus (UMK), Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, akhirnya menyerahkan diri...

Pemotor Asal Kudus Luka Berat Usai Tertabrak Truk di Jembatan Tanggulangin Demak

Pemotor Asal Kudus Luka Berat Usai Tertabrak Truk di Jembatan Tanggulangin Demak

by Sekar Sari
28 Juli 2026
615

DEMAK, Harianmuria.com - Seorang pengendara sepeda motor asal Kabupaten Kudus mengalami luka berat setelah terlibat kecelakaan dengan sebuah truk di Jalan Raya Kudus-Demak, tepatnya di kawasan Jembatan Tanggulangin...

Rawan Kecelakaan, Jalan Pantura Sekitar Pasar Mangkang Semarang Akan Dipasang Pita Kejut

Rawan Kecelakaan, Jalan Pantura Sekitar Pasar Mangkang Semarang Akan Dipasang Pita Kejut

by Rosyid
21 Juli 2026
546

SEMARANG, Harianmuria.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang berencana memasang pita kejut di ruas Jalan Pantura sekitar Pasar Mangkang sebagai upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas. Langkah tersebut menyusul...

Innova Tabrak 2 Motor di Jalan Blora-Cepu, Satu Pengendara Meninggal

Innova Tabrak 2 Motor di Jalan Blora-Cepu, Satu Pengendara Meninggal

by utia
13 Juli 2026
646

BLORA, Harianmuria.com - Kecelakaan melibatkan Innova reborn dengan dua sepeda motor yaitu Supra dan Vario di jalan nasional Blora-Cepu, tepatnya di Kelurahan/Kecamatan Jepon, Blora, Senin sore, 13 Juli...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
517
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
545

TRENDING HARI INI

  • SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • DPU Semarang Keruk 33 Sungai Hingga Benahi Drainase Jelang Musim Hujan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

ILUSTRASI: Hari Santri Nasional yang diperingati setiap 22 Oktober. (Unsplash/Harianmuria.com)

Mengenal Sejarah Hari Santri Nasional yang Diperingati Setiap 22 Oktober

10 Oktober 2022
666
1.853 Peserta PBI BPJS Kesehatan Rembang Dinonaktifkan pada Juni 2026, Kenapa?

1.853 Peserta PBI BPJS Kesehatan Rembang Dinonaktifkan pada Juni 2026, Kenapa?

9 Juni 2026
741

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya