PATI, Harianmuria.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menemukan 8 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang terdata ganda. Hasil verifikasi tersebut telah dikembalikan kepada masing-masing partai politik (parpol) yang bersangkutan.
Melalui Plt KPU Kabupaten Pati, Supriyanto mengatakan bahwa berkas Bacaleg ganda merupakan pelanggaran administrasi, sehingga dalam kejadian tersebut harus dikembalikan ke parpol terkait untuk dilakukan perbaikan.
“Kami menemukan kegandaan sebanyak 8 Bacaleg. Ketentuannya itu kan bahwa seorang Bacaleg bisa didaftarkan satu partai dan satu lembaga perwakilan saja,” terang Supriyanto di depan awak media saat penyerahan hasil verifikasi dokumen Bacaleg, pada Sabtu (24/06/2023).
Ia menjelaskan tiap Bacaleg tidak diperkenankan mendaftarkan diri dengan lebih dari satu parpol sekaligus. Selain itu, Bacaleg dilarang mendaftar di dua lokasi pemilihan misalnya mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten dengan DPRD Porvinsi.
“Dan ada yang ganda dengan partai lain, atau ada juga satu partai tetapi ganda perwakilan. misalnya mendaftarkan DPRD kabupaten dengan DPRD provinsi,” ungkapnya.
Berdasarkan penemuan dari KPU kabupaten Pati, pelanggaran tersebut ditemukan di berkas 8 Bacaleg dari 5 partai saja.
“Partai Hanura, Partai Golkar, PKN, dan PSI,” jelas dia.
Dengan demikian, dirinya meminta kepada Parpol untuk segera memperbaiki berkas tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku agar kedepan bacalegnya dapat mengikuti pemilihan umum 2024 mendatang.
Sementara ini, pihak KPU Pati telah memberikan waktu untuk melakukan perbaikan berkas Bacaleg yang dimulai sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023. (Lingkar Network | Khairul Mishbah – Harianmuria.com)