Sabtu, Mei 24, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Hakim Tolak Eksepsi Aipda Robig, Sidang Perkara Dilanjutkan Pekan Depan

Basuki by Basuki
30 April 2025
in News, Semarang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Hakim Tolak Eksepsi Aipda Robig, Sidang Perkara Dilanjutkan Pekan Depan

Sidang putusan sela terdakwa Robig di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/4/2025). (Istimewa/Harianmuria.com)

705
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak eksepsi yang diajukan Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy.

Dalam sidang putusan sela yang digelar Selasa (29/4/2025), Hakim Ketua Hakim Mira Sendangsari menyatakan dakwaan jaksa sudah memenuhi amanat Pasal 143 KUHAP.

Menurutnya, dakwaan jaksa sudah menguraikan waktu dan tempat terjadinya peristiwa, serta menguraikan perbuatan terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap.

“Menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 106/Pid.Sus/2025/PN Semarang,” kata hakim Mira saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa biaya perkara akan ditentukan dalam putusan akhir. Jaksa penuntut umum (JPU) diperintahkan untuk menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya.

Baca juga: Sidang Aipda Robig, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Petir, menyatakan keputusan hakim untuk menolak eksepsi terdakwa sudah tepat.

“Penolakan eksepsi oleh hakim sudah sesuai. Kalau sampai diterima, sama saja bunuh diri hukum. Dakwaannya sudah cermat dan jelas, tidak ada alasan untuk ditolak,” katanya.

Ia juga meminta majelis hakim untuk konsisten dalam menangani perkara ini. “Saya harap hakim tetap kukuh dengan sikap yang sudah ditunjukkan hari ini.”

Baca juga: Keluarga Gamma Ingin Aipda Robig Dijatuhi Hukuman Maksimal

Sementara itu, ayah korban Gamma, Andi Prabowo, menyambut baik keputusan hakim. “Sudah jelas dasar hukumnya. Eksepsi itu seperti dibuat-buat untuk melindungi terdakwa,” ucapnya.

Ia berharap hakim dapat memberikan vonis seberat-beratnya. “Saya berharap hukuman yang maksimal, bahkan kalau memungkinkan, hukuman mati,” tandasnya.

Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Seperti diketahui, penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin yang menewaskan Gamma Rizkynata dilakukan pada hari Minggu, 24 November 2024 lalu, sekira pukul 00.20 WIB. Insiden itu terjadi di depan Alfamart Kalipancur Jalan Candi Penataran, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan.

Tindakan Robig itu menyebabkan tiga korban tertembak, semuanya siswa SMKN 4 Semarang. Gamma tewas, sementara dua rekannya selamat meski mengalami luka tembak.

(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)

Tags: Aipda Robigeksepsiinfo semarangpenembakanpenembakan Gammapenembakan siswa SMKN 4 SemarangPengadilan Negeri Semarang

Related Posts

Tak Masuk 7 Hari Beruntun, Kepala Sekolah di Blora Terancam Dicopot
News

Tak Masuk 7 Hari Beruntun, Kepala Sekolah di Blora Terancam Dicopot

24 Mei 2025
Polres Blora Tangkap 3 Wartawan Abal-Abal Pelaku Pemerasan
News

Polres Blora Tangkap 3 Wartawan Abal-Abal Pelaku Pemerasan

24 Mei 2025
Pesona Kawasan Wisata Rejenu Kudus: Sensasi Air Tiga Rasa dan Akses Gratis!
Artikel

Pesona Kawasan Wisata Rejenu Kudus: Sensasi Air Tiga Rasa dan Akses Gratis!

24 Mei 2025
Bioskop Baru Dongkrak Investasi di Rembang, Bupati Harno Nostalgia Nonton Perdana
News

Bioskop Baru Dongkrak Investasi di Rembang, Bupati Harno Nostalgia Nonton Perdana

24 Mei 2025
Load More
Next Post
Soal Prabowo Tegur Direksi BUMN dan Wartawan Diminta Keluar, Ini Kata Ketum JMSI

Soal Prabowo Tegur Direksi BUMN dan Wartawan Diminta Keluar, Ini Kata Ketum JMSI

Trending Bulan Ini

  • Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 PTS Tolak Rencana Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Mahasiswa Blora Tolak Rencana Pembangunan Kampus UNY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisruh Sumur Minyak Tua, Warga Rembang Dikeroyok 30 Orang di Japah Blora hingga Patah Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPH Randublatung Berhasil Usir Blandong Pakai Senjata Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perangkat Desa Sebut Polisi Geledah Rumah Tetangga Korban Pencurian Emas 96 Gram, Kapolsek Membantah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS