SEMARANG, Harianmuria.com – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak eksepsi yang diajukan Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy.
Dalam sidang putusan sela yang digelar Selasa (29/4/2025), Hakim Ketua Hakim Mira Sendangsari menyatakan dakwaan jaksa sudah memenuhi amanat Pasal 143 KUHAP.
Menurutnya, dakwaan jaksa sudah menguraikan waktu dan tempat terjadinya peristiwa, serta menguraikan perbuatan terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap.
“Menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 106/Pid.Sus/2025/PN Semarang,” kata hakim Mira saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa biaya perkara akan ditentukan dalam putusan akhir. Jaksa penuntut umum (JPU) diperintahkan untuk menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya.
Baca juga: Sidang Aipda Robig, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Petir, menyatakan keputusan hakim untuk menolak eksepsi terdakwa sudah tepat.
“Penolakan eksepsi oleh hakim sudah sesuai. Kalau sampai diterima, sama saja bunuh diri hukum. Dakwaannya sudah cermat dan jelas, tidak ada alasan untuk ditolak,” katanya.
Ia juga meminta majelis hakim untuk konsisten dalam menangani perkara ini. “Saya harap hakim tetap kukuh dengan sikap yang sudah ditunjukkan hari ini.”
Baca juga: Keluarga Gamma Ingin Aipda Robig Dijatuhi Hukuman Maksimal
Sementara itu, ayah korban Gamma, Andi Prabowo, menyambut baik keputusan hakim. “Sudah jelas dasar hukumnya. Eksepsi itu seperti dibuat-buat untuk melindungi terdakwa,” ucapnya.
Ia berharap hakim dapat memberikan vonis seberat-beratnya. “Saya berharap hukuman yang maksimal, bahkan kalau memungkinkan, hukuman mati,” tandasnya.
Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Seperti diketahui, penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin yang menewaskan Gamma Rizkynata dilakukan pada hari Minggu, 24 November 2024 lalu, sekira pukul 00.20 WIB. Insiden itu terjadi di depan Alfamart Kalipancur Jalan Candi Penataran, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan.
Tindakan Robig itu menyebabkan tiga korban tertembak, semuanya siswa SMKN 4 Semarang. Gamma tewas, sementara dua rekannya selamat meski mengalami luka tembak.
(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)