Rabu, Mei 14, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Sidang Aipda Robig, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
22 April 2025
in News, Semarang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Sidang Aipda Robig, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Sidang lanjutan dengan terdakwa Aipda Robig Zaenudin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (22/4/2025). (Syahril Muadz/Harianmuria.com)

707
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy dengan terdakwa Aipda Robig Zaenudin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (22/4/2025).

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Dalam tanggapannya atas eksepsi, JPU Sateno menyatakan dakwaan terhadap Robig telah cermat, jelas, dan lengkap. Ia juga menegaskan dakwaan itu telah merumuskan unsur-unsur tindak pidana yang diuraikan dalam kata-kata yang mudah dipahami.

Jawaban tersebut diungkapkan lantaran dalam sidang sebelumnya penasihat hukum Robig menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak jelas dan tidak cermat.

“Dalam dakwaan sudah diuraikan perbuatan terdakwa secara jelas dan lengkap,” kata JPU.
.
Menanggapi jalannya sidang, kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Petir menyatakan yakin dan mantap bahwa eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa akan ditolak oleh majelis hakim.

“Tanggapan jaksa sudah tepat, mantap. Karena eksepsi yang diajukan oleh pengacara mewakili terdakwa itu sudah masuk pokok perkara. Padahal eksepsi itu menyangkut keabsahan formal dari dakwaan, bukan pokok perkara,” urainya.

“Kita tinggal tunggu sidang berikutnya pada 29 April 2025 dengan agenda putusan sela oleh majelis hakim. Kami yakin majelis hakim akan menolak eksepsi itu,” imbuh Zainal.

Baca juga: Keluarga Gamma Ingin Aipda Robig Dijatuhi Hukuman Maksimal

Seperti diketahui, penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin yang menewaskan Gamma Rizkynata dilakukan pada hari Minggu, 24 November 2024 lalu, sekira pukul 00.20 WIB. Insiden itu terjadi di depan Alfamart Kalipancur Jalan Candi Penataran, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan.

Tindakan Robig itu menyebabkan tiga korban tertembak, semuanya siswa SMKN 4 Semarang. Gamma tewas, sementara dua rekannya selamat meski mengalami luka tembak.

(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)

Tags: Aipda Robiginfo semarangKasus Penembakanpenembakan siswa SMKN 4 SemarangPengadilan Negeri Semarang

Related Posts

Berantas Pungli dan Premanisme, Polres Grobogan Bina Jukir Pasar Induk Purwodadi
News

Berantas Pungli dan Premanisme, Polres Grobogan Bina Jukir Pasar Induk Purwodadi

14 Mei 2025
Cegah Banjir, Warga Kalitaman Salatiga Desak Normalisasi Bantaran Sungai
News

Cegah Banjir, Warga Kalitaman Salatiga Desak Normalisasi Bantaran Sungai

14 Mei 2025
Polres Kendal Sisir Pasar Kendal untuk Tekan Aksi Premanisme
News

Polres Kendal Sisir Pasar Kendal untuk Tekan Aksi Premanisme

14 Mei 2025
Sengketa Lahan SDN 10 Karanggondang, Pemkab Jepara Upayakan Solusi
News

Sengketa Lahan SDN 10 Karanggondang, Pemkab Jepara Upayakan Solusi

14 Mei 2025
Load More
Next Post
Apresiasi Pemkab, DPRD Pati Dukung Gunungwungkal Jadi Sentra Penghasil Durian

Apresiasi Pemkab, DPRD Pati Dukung Gunungwungkal Jadi Sentra Penghasil Durian

Trending Bulan Ini

  • Biaya Operasional Perangkat RT se-Kota Semarang: Antara Berkah Kebijakan atau Bayang-Bayang Hukuman

    Biaya Operasional Perangkat RT se-Kota Semarang: Antara Berkah Kebijakan atau Bayang-Bayang Hukuman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisruh Sumur Minyak Tua, Warga Rembang Dikeroyok 30 Orang di Japah Blora hingga Patah Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden Maut RS PKU Blora, Polisi Tetapkan Ketua Panitia Pembangunan sebagai Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPH Randublatung Berhasil Usir Blandong Pakai Senjata Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perangkat Desa Sebut Polisi Geledah Rumah Tetangga Korban Pencurian Emas 96 Gram, Kapolsek Membantah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS