SEMARANG, Harianmuria.com – Sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy dengan terdakwa Aipda Robig Zaenudin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (22/4/2025).
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Dalam tanggapannya atas eksepsi, JPU Sateno menyatakan dakwaan terhadap Robig telah cermat, jelas, dan lengkap. Ia juga menegaskan dakwaan itu telah merumuskan unsur-unsur tindak pidana yang diuraikan dalam kata-kata yang mudah dipahami.
Jawaban tersebut diungkapkan lantaran dalam sidang sebelumnya penasihat hukum Robig menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak jelas dan tidak cermat.
“Dalam dakwaan sudah diuraikan perbuatan terdakwa secara jelas dan lengkap,” kata JPU.
.
Menanggapi jalannya sidang, kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Petir menyatakan yakin dan mantap bahwa eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa akan ditolak oleh majelis hakim.
“Tanggapan jaksa sudah tepat, mantap. Karena eksepsi yang diajukan oleh pengacara mewakili terdakwa itu sudah masuk pokok perkara. Padahal eksepsi itu menyangkut keabsahan formal dari dakwaan, bukan pokok perkara,” urainya.
“Kita tinggal tunggu sidang berikutnya pada 29 April 2025 dengan agenda putusan sela oleh majelis hakim. Kami yakin majelis hakim akan menolak eksepsi itu,” imbuh Zainal.
Baca juga: Keluarga Gamma Ingin Aipda Robig Dijatuhi Hukuman Maksimal
Seperti diketahui, penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin yang menewaskan Gamma Rizkynata dilakukan pada hari Minggu, 24 November 2024 lalu, sekira pukul 00.20 WIB. Insiden itu terjadi di depan Alfamart Kalipancur Jalan Candi Penataran, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan.
Tindakan Robig itu menyebabkan tiga korban tertembak, semuanya siswa SMKN 4 Semarang. Gamma tewas, sementara dua rekannya selamat meski mengalami luka tembak.
(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)