KUDUS, Harianmuria.com – Masalah sampah di Kabupaten Kudus makin mendesak untuk segera ditangani. Pengelolaan sampuh pun menjadi salah satu fokus utama dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kudus 2025.
Hal itu dinyatakan Ketua DPRD Kudus H Masan SE MM dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Undaan, belum lama ini. Menurutnya, penyerapan aspirasi masyarakat melalui jalur eksekutif ini bertujuan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.
“Prioritas yang tetap dikedepankan adalah infrastruktur, tetapi penanganan sampah juga menjadi perhatian utama,” ujarnya.
Menurut H Masan, setiap desa di Kudus diharapkan mampu mengelola sampahnya sendiri. Untuk mendukung hal ini, DPRD mengalokasikan bantuan keuangan sebesar Rp200 juta per desa guna membangun tempat pemilahan sampah, dengan rincian Rp50 juta untuk pembangunan tempat pembakaran sampah dan Rp50 juta untuk pembuatan biopori.
“Desa yang sudah siap, baik dalam bentuk lahan maupun sistem iuran warga, bisa segera mengelola sampahnya secara mandiri. Misalnya, jika satu desa memiliki 1.500 rumah dengan iuran Rp15 ribu per rumah, maka dana yang terkumpul bisa mencapai Rp22,5 juta. Dengan dana ini, desa bisa merekrut delapan tenaga kerja, dua orang untuk pengangkutan dan enam orang untuk pemilahan sampah,” urainya.
Ia juga mengakui bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kudus sudah tidak mampu menampung sampah dalam jumlah besar. Oleh karena itu, desa-desa besar diharapkan dapat mengelola sampahnya sendiri, sementara desa yang tidak memiliki tempat pembuangan dapat bekerja sama dengan desa lain yang sudah memiliki sistem pengelolaan sampah.
Terkait kebutuhan alat berat seperti insinerator atau ekskavator, H Masan menyatakan pengadaan alat bukan menjadi masalah, tetapi pemeliharaannya yang sulit karena kurangnya tenaga ahli di masing-masing kecamatan.
“Kalau bisa dialokasikan anggaran sewa, ya lebih baik sewa. Kalau beli memang bisa, tapi pemeliharaannya yang sulit,” tambahnya.
(FAHTUR ROHMAN – Harianmuria.com)