BLORA, Harianmuria.com – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Blora mengajukan usulan ke Provinsi Jawa Tengah (Jateng) agar ribuan buruh pabrik rokok mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT).
Usulan itu tidak hanya untuk buruh pabrik rokok di Kabupaten Blora. Namun juga untuk ratusan buruh warga Blora yang bekerja di pabrik rokok di luar Blora, tepatnya pabrik di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Kepala Dinperinnaker Endro Budi Dermawan menuturkan, pihaknya mendapatkan aduan dari ratusan buruh pabrik rokok yang tidak masuk dalam daftar penerima BLT dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.
“Saat ini data yang masuk yang mengadu ada 458 buruh pabrik rokok. Mereka bekerja di pabrik rokok di Bojonegoro,” katanya, Kamis (24/4/2025).
Endro mengatakan, dengan pengajuan usulan, pihaknya saat ini sedang mengusahakan agar para buruh tersebut mendapatkan BLT DBHCHT dari APBD Jawa Tengah.
“Insyaallah dapat BLT dari APBD Perubahan (Jateng) tahun 2025 melalui perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) tahun 2025,” ujarnya.
Endro berharap usulan itu dipenuhi sehingga seluruh warga Blora yang bekerja sebagai buruh pabrik rokok di luar Kabupaten Blora tetap mendapatkan haknya, mengingat mereka telah berkontribusi pada hasil cukai rokok.
“Alasannya (mereka tidak mendapat BLT) itu karena ber-KTP Jawa Tengah, sehingga yang wajib memberi itu Jawa Tengah. Bukan dari Jawa Timur,” ungkap Endro.
Selain permohonan untuk ratusan buruh pabrik rokok di luar Blora, Dinperinnaker juga mengusulkan BLT bagi buruh pabrik rokok yang ada di Kabupaten Blora.
“Untuk buruh pabrik rokok yang ada di Kabupaten Blora itu ada 1020 orang. Nanti kita usulkan (ke Provinsi) bersamaan dengan buruh pabrik dari Jawa Timur,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Blora Luluk Kusuma Agung Ariadi mengatakan, buruh pabrik rokok Blora akan diusulkan dapat BLT dari Provinsi Jawa Tengah dengan rekomendasi dari Dinperinnaker setempat.
“Buruh pabrik rokok di Blora akan dapat BLT DBHCHT dari Dinsos Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya.
Baca juga: Duh! Puluhan Buruh Tani Tembakau di Blora Berpotensi Tak Terima BLT DBHCHT 2025, Kenapa?
Di sisi lain, Kepala Bagian Perekonomian Setda Blora Pujiariyanto menuturkan, alokasi DBHCHT yang diberikan untuk Pemkab Blora belum mengakomodir BLT untuk buruh pabrik rokok.
“Saat ini (BLT DBHCHT) yang diutamakan buruh tani tembakau yang masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),” kata Puji.
Menurutnya, hal itu dikarenakan buruh pabrik rokok masih mendapatkan gaji upah minimum kabupaten (UMK) dan memiliki penghasilan sepanjang satu tahun.
“Kalau buruh tani tembakau gaji yang diterima kan musiman. Jadi diutamakan untuk buruh tani tembakau,” terangnya.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)