Jumat, Juli 18, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result
Home News

Dinperinnaker Blora Usulkan Ribuan Buruh Pabrik Rokok Dapat BLT dari Pemprov Jateng

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
24 April 2025
in News, Blora, Seputar Jateng, Umum
0 0
Dinperinnaker Blora Usulkan Ribuan Buruh Pabrik Rokok Dapat BLT dari Pemprov Jateng

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Blora Endro Budi Dermawan. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

734
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Blora mengajukan usulan ke Provinsi Jawa Tengah (Jateng) agar ribuan buruh pabrik rokok mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT).

Usulan itu tidak hanya untuk buruh pabrik rokok di Kabupaten Blora. Namun juga untuk ratusan buruh warga Blora yang bekerja di pabrik rokok di luar Blora, tepatnya pabrik di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Kepala Dinperinnaker Endro Budi Dermawan menuturkan, pihaknya mendapatkan aduan dari ratusan buruh pabrik rokok yang tidak masuk dalam daftar penerima BLT dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.

“Saat ini data yang masuk yang mengadu ada 458 buruh pabrik rokok. Mereka bekerja di pabrik rokok di Bojonegoro,” katanya, Kamis (24/4/2025).

Endro mengatakan, dengan pengajuan usulan, pihaknya saat ini sedang mengusahakan agar para buruh tersebut mendapatkan BLT DBHCHT dari APBD Jawa Tengah.

“Insyaallah dapat BLT dari APBD Perubahan (Jateng) tahun 2025 melalui perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) tahun 2025,” ujarnya.

Endro berharap usulan itu dipenuhi sehingga seluruh warga Blora yang bekerja sebagai buruh pabrik rokok di luar Kabupaten Blora tetap mendapatkan haknya, mengingat mereka telah berkontribusi pada hasil cukai rokok.

“Alasannya (mereka tidak mendapat BLT) itu karena ber-KTP Jawa Tengah, sehingga yang wajib memberi itu Jawa Tengah. Bukan dari Jawa Timur,” ungkap Endro.

Selain permohonan untuk ratusan buruh pabrik rokok di luar Blora, Dinperinnaker juga mengusulkan BLT bagi buruh pabrik rokok yang ada di Kabupaten Blora.

“Untuk buruh pabrik rokok yang ada di Kabupaten Blora itu ada 1020 orang. Nanti kita usulkan (ke Provinsi) bersamaan dengan buruh pabrik dari Jawa Timur,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Blora Luluk Kusuma Agung Ariadi mengatakan, buruh pabrik rokok Blora akan diusulkan dapat BLT dari Provinsi Jawa Tengah dengan rekomendasi dari Dinperinnaker setempat.

“Buruh pabrik rokok di Blora akan dapat BLT DBHCHT dari Dinsos Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya.

Baca juga: Duh! Puluhan Buruh Tani Tembakau di Blora Berpotensi Tak Terima BLT DBHCHT 2025, Kenapa?

Di sisi lain, Kepala Bagian Perekonomian Setda Blora Pujiariyanto menuturkan, alokasi DBHCHT yang diberikan untuk Pemkab Blora belum mengakomodir BLT untuk buruh pabrik rokok.

“Saat ini (BLT DBHCHT) yang diutamakan buruh tani tembakau yang masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),” kata Puji.

Menurutnya, hal itu dikarenakan buruh pabrik rokok masih mendapatkan gaji upah minimum kabupaten (UMK) dan memiliki penghasilan sepanjang satu tahun.

“Kalau buruh tani tembakau gaji yang diterima kan musiman. Jadi diutamakan untuk buruh tani tembakau,” terangnya.

(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bloraBLTBLT CukaiBLT DBHCHTburuh pabrik rokokBuruh Tani TembakauDinperinnaker BloraInfo Blora

Related Posts

UIN Salatiga mulai bangun Gedung Laboratorium Terpadu senilai Rp42 miliar.
News

UIN Salatiga Bangun Gedung Laboratorium Terpadu Senilai Rp42 Miliar

17 Juli 2025
Aplikasi QR Peduli Tani jadi solusi digital untuk petani dan peternak Salatiga.
News

QR Peduli Tani Diluncurkan di Salatiga, Solusi Cepat untuk Masalah Petani dan Peternak

17 Juli 2025
Maraknya street coffee kawasan trotoar Jalan Jenderal Sudirman Kudus menimbulkan keluhan terkait terganggunya akses trotoar dan estetika kota.
News

Street Coffee Menjamur di Kudus, Bupati Siap Tertibkan Tanpa Rugikan UMKM

17 Juli 2025
Investor Tiongkok tertarik investasi tambak garam 3.000 hektare di Jawa Tengah.
News

Investor Tiongkok Siap Garap Tambak Garam 3.000 Hektare di Jawa Tengah

17 Juli 2025
Load More
Next Post
Nasib Sumur Minyak Tua Blora, BPE: Tunggu Survei Kementerian yang Menentukan

Nasib Sumur Minyak Tua Blora, BPE: Tunggu Survei Kementerian yang Menentukan

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikmati Panorama Gunung Muria dari Beberapa Puncak Pendakian Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS