BLORA, Harianmuria.com – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Blora menanggapi hati-hati wacana penghapusan guru honorer atau non-ASN pada 2027 mendatang sebagaimana termuat dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Hingga kini, Dindik Blora memilih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut karena dinilai berdampak besar terhadap nasib tenaga pendidik non-ASN di daerah.
Sekretaris Dindik Blora, Nuril Huda, mengatakan pihaknya belum mengambil langkah khusus terkait rencana tersebut.
“Kita tidak ingin gegabah, kita masih menunggu perkembangan dari pusat,” ujarnya di Blora, Selasa, 19 Mei 2026.
Menurutnya, penerapan kebijakan penghapusan guru honorer perlu mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah yang berbeda.
Oleh karena itu, pihaknya memilih mencermati perkembangan regulasi dari pemerintah pusat terlebih dahulu.
“Pada prinsipnya kita wait and see dulu saja,” tegasnya.
Selain persoalan penghapusan istilah guru honorer atau non-ASN melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pihaknya juga menyoroti nasib ratusan guru swasta yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) namun belum dapat mengikuti seleksi PPPK karena terbentur aturan.
“Karena aturannya memang tidak mengizinkan mereka mengikuti. Kalau tidak salah di Blora totalnya mencapai 326 orang yang sudah menempuh PPG,” pungkasnya.
Jurnalis: Hanafi
Editor: Rosyid











