REMBANG, Harianmuria.com – Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop-UKM) Rembang kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2024 sebanyak Rp 1,1 miliar. Hal itu lantaran dua kewenangan pada retribusi pasar mengalami perubahan.
Di mana, soal retribusi tera ulang yang kini dihapuskan oleh pemerintah. Sementara retribusi mengenai sampah dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop dan UKM) Rembang, Herry Martono menuturkan, meski demikian, terdapat kenaikan PAD sekitar Rp 177 juta tahun 2024.
Sebab diketahui bahwa pada tahun 2024 Kabupaten Rembang menerima PAD retribusi pasar sekitar Rp 5,1 miliar. Sedangkan pada tahun 2023 PAD yang didapat hanya Rp 5,07 miliar.
“Retribusi sampah di pasar kini dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sementara retribusi tera ulang telah dihapus oleh pemerintah. Akibatnya, kami kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp 1,1 miliar dengan rincian pendapatan tahun lalu sektor kebersihan sampah pasar Rp 900 juta dan sekitar Rp 200 juta dari tera ulang, metrologi legal ,” jelas Herry, baru-baru ini.
Kendati demikian, ia optimistis capaian retribusi pasar tetap bisa meningkat. Salah satu penyebabnya karena pembayaran tunggakan oleh pedagang yang sebelumnya sempat terakumulasi.
“Tunggakan retribusi dari pedagang cukup besar, mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Tahun ini kami gencarkan upaya penagihan sehingga sebagian besar sudah membayar,” tambah dia.
Selain itu, kenaikan tarif retribusi pasar juga menjadi faktor pendorong peningkatan pendapatan. Tarif baru ini diberlakukan setelah bertahun-tahun tidak ada penyesuaian, dengan kenaikan berkisar antara Rp 50 hingga Rp 150 per kios atau los, tergantung pada kelasnya.
“Penyesuaian tarif ini dilakukan agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini,” tutup Herry. (Lingkar Network | Harianmuria.com)