PATI, Harianmuria.com – Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo menegaskan bahwa pungutan liar (pungli) di sekolah negeri tidak dibenarkan karena tidak memiliki dasar hukum. Ia menyebut Dana BOS sudah cukup untuk menutupi kebutuhan operasional sekolah.
Komisi D menerima laporan masyarakat terkait dugaan pungli seperti biaya seragam, buku, hingga pembangunan gedung. Modus pungutan ini sering dibungkus dengan istilah komite, paguyuban, atau gotong royong.
“Kami tanyakan ke Disdik, kalau tidak ada dasar hukumnya, maka itu pungli,” tegas Bandang, belum lama ini.
Komisi D telah membentuk tim khusus dan akan melakukan sidak ke sekolah-sekolah. Ia juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas pelaku pungli.
“Siapapun yang menarik biaya tanpa dasar hukum harus ditindak. Ini jadi perhatian serius kami,” pungkasnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki











