JEPARA, Harianmuria.com – Pelaku pencurian tas selempang berisi uang Rp18 juta di dalam mobil truk yang terjadi di RT 04/RW 01, Desa Sowan Lor, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara yang terjadi pada Rabu (22/1/2025), berhasil tertangkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara meringkus pelaku di Pasar Apung, Kelurahan Demaan, pada Kamis (6/2/2024).
“Pelaku pelaku berinisial SR (45), warga Desa Guyangan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara. Motifnya adalah karena masalah ekonomi,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, Kasat Reskrim Polres Jepara, saat dikonfirmasi Sabtu (8/2/2025).
Ia mengungkapkan, kejadian bermula saat pelapor mengirim barang pesanan di Desa Sowan Lor, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara pada Rabu (22/1/2025). Saat menurunkan barang dari mobil, pelapor menaruh tasnya berisi uang Rp18 juta di dalam mobilnya.
Saat menurunkan barang tersebut, anak dari pemilik toko melihat seseorang yang melintas dan memakirkan motor di depan mobil boks milik pelapor. Pelapor saat itu tidak curiga karena mengira orang tersebut warga sekitar, sehingga pelapor tetap menurunkan barang.
“Kemudian pada saat pelapor akan memasukkan uang pembayaran ke dalam tas, ternyata tas miliknya sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedung dan Sat Reskrim Polres Jepara menangkap pelaku pada Kamis (6/2/2025),” ungkapnya.
AKP Wildan menambahkan, pelaku merupakan residivis dan kerap melakukan pencurian di wilayah lain. Atas aksi tersebut, kata AKP Wildan, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara. “Saat ini pelaku sudah kami tahan di Rutan Polres Jepara,” ujarnya.
Ia berharap penangkapan tersebut dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kriminal. “Kami berharap bahwa masyarakat dapat menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka,” pungkas AKP Wildan.
(TOMI BUDIANTO – Harianmuria.com)