JEPARA, Harianmuria.com – Tiga tambang ilegal di Kabupaten Jepara ditutup oleh Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada Rabu, 15 Juli 2026. Penutupan dilakukan lantaran aktivitas pertambangan masih beroperasi meskipun sudah diberikan peringatan.
Ketiga tambang ilegal tersebut tersebar di dua lokasi. Satu di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan dan dua di Desa Pancur, Kecamatan Mayong.
Saat berada di lokasi tambang andesit Dukuh Bomo, Desa Pancur, petugas menemukan tiga alat berat serta dua titik mata air yang terbuka akibat aktivitas penambangan. Kondisi tersebut disinyalir mengganggu cadangan air bawah tanah yang ada di wilayah sekitar.
Kepala Seksi Geologi, Mineral, dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Sinung Sugeng Arianto mengatakan aktivitas tambang tidak boleh memotong jalur aliran air bawah tanah karena dapat mengurangi pasokan air di permukiman kawasan atas.
“Kalau jalur air terpotong dan tidak ada cadangan lain, wilayah di atasnya bisa mengalami kekurangan air,” ujarnya.
Selain dampak lingkungan, seluruh lokasi diketahui belum mengantongi izin usaha pertambangan. Oleh karena itu, tim menghentikan aktivitas dan memasang garis Satpol PP di ketiga lokasi.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) Dinas Lingkungan Hidup Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, menyebut dua tambang di Pancur sebelumnya telah diperiksa pada 7 Juli 2026. Namun saat inspeksi ulang, aktivitas masih berlangsung.
Sementara di Pecangaan Kulon, petugas menemukan tambang yang baru beroperasi sekitar enam hari dengan bukaan lahan sekitar 400 meter persegi. Hasil pemeriksaan menunjukkan lokasi berada di kawasan permukiman yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan.
“Pemilik tambang diwajibkan menghentikan aktivitas, membayar kewajiban pajak atas material yang telah dijual, serta mengurus perizinan jika ingin melanjutkan usaha,” ujarnya.
Ia menegaskan apabila tetap nekat beroperasi, pelaku pertambangan ilegal bisa terancam hukuman pidana.
“Jika tetap beroperasi secara ilegal, pelaku terancam diproses pidana sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











