BLORA, Harianmuria.com – Polres Blora mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di salah satu tempat penginapan. Pada kasus tersebut pacar korban (pelapor) menjadi tersangka dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan, pelaku AP (20) atau pacar korban adalah warga Desa Margomulyo, Bojonegoro, Jawa Timur.
“Pada 25 April 2025, tersangka mengajak korban menginap di hotel via WhatsApp,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Selasa (6/5/2025).
Selanjutnya, pada 30 April 2025, AP kembali menjemput korban di rumahnya di Cepu, lalu menuju Kabupaten Blora.
“Di sana, AP menghubungi temannya untuk mencari penginapan dan check-in di Homestay Wilis (Blora). Pencabulan terjadi di kamar nomor 27,” terang Wawan.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan, AP melakukan perbuatan cabul kepada pacarnya yang masih di bawah umur itu hingga tiga kali.
“Usai kejadian, korban meminta pulang. Namun, malam itu AP kembali menjemputnya ke penginapan yang sama,” kata Kapolres Blora.
Korban yang trauma dan merasa tertekan, akhirnya melapor ke keluarga. Pihak keluarga korban pun segera menghubungi Polres Blora.
“Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun,” ungkap Kapolres.
Ditambahkan, saat ini korban dengan barang bukti telah diamankan di Polres Blora. Penyidikan akan terus berjalan demi keadilan korban yang masih di bawah umur.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)