Rabu, Mei 14, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Cabuli Pacar di Bawah Umur saat ‘Check-In’ di Blora, Pemuda Bojonegoro Terancam 15 Tahun Penjara

Basuki by Basuki
6 Mei 2025
in News, Blora, Seputar Jateng, Umum
0 0
Cabuli Pacar di Bawah Umur saat ‘Check-In’ di Blora, Pemuda Bojonegoro Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto (kanan) menunjukkan barang bukti kasus pencabulan anak di bawah umur dalam konferensi pers, Selasa (6/5/2025). (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

706
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Polres Blora mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di salah satu tempat penginapan. Pada kasus tersebut pacar korban (pelapor) menjadi tersangka dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan, pelaku AP (20) atau pacar korban adalah warga Desa Margomulyo, Bojonegoro, Jawa Timur.

“Pada 25 April 2025, tersangka mengajak korban menginap di hotel via WhatsApp,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Selasa (6/5/2025).

Selanjutnya, pada 30 April 2025, AP kembali menjemput korban di rumahnya di Cepu, lalu menuju Kabupaten Blora.

“Di sana, AP menghubungi temannya untuk mencari penginapan dan check-in di Homestay Wilis (Blora). Pencabulan terjadi di kamar nomor 27,” terang Wawan.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan, AP melakukan perbuatan cabul kepada pacarnya yang masih di bawah umur itu hingga tiga kali.

“Usai kejadian, korban meminta pulang. Namun, malam itu AP kembali menjemputnya ke penginapan yang sama,” kata Kapolres Blora.

Korban yang trauma dan merasa tertekan, akhirnya melapor ke keluarga. Pihak keluarga korban pun segera menghubungi Polres Blora.

“Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun,” ungkap Kapolres.

Ditambahkan, saat ini korban dengan barang bukti telah diamankan di Polres Blora. Penyidikan akan terus berjalan demi keadilan korban yang masih di bawah umur.

(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)

Tags: AKBP Wawan Andi Susantoanak di bawah umurblorainfo bloraKapolres BloraPencabulanpencabulan anak di bawah umur

Related Posts

Sengketa Lahan SDN 10 Karanggondang, Pemkab Jepara Upayakan Solusi
News

Sengketa Lahan SDN 10 Karanggondang, Pemkab Jepara Upayakan Solusi

14 Mei 2025
Antisipasi Banjir, Desa Peron di Kendal Bangun Drainase Senilai Rp200 Juta
News

Antisipasi Banjir, Desa Peron di Kendal Bangun Drainase Senilai Rp200 Juta

14 Mei 2025
Evaluasi Kinerja BUMD Rembang Ungkap Dana Cadangan Fiktif hingga Aset Bermasalah
News

Evaluasi Kinerja BUMD Rembang Ungkap Dana Cadangan Fiktif hingga Aset Bermasalah

14 Mei 2025
Inovasi Batik Kendal, Lumpur Sawah Jadi Pewarna Alami yang Estetik
Artikel

Inovasi Batik Kendal, Lumpur Sawah Jadi Pewarna Alami yang Estetik

14 Mei 2025
Load More
Next Post
Tak Bisa Kerja, Huda Tagih Janji RS PKU Muhammadiyah

Tak Bisa Kerja, Huda Tagih Janji RS PKU Muhammadiyah

Trending Bulan Ini

  • Biaya Operasional Perangkat RT se-Kota Semarang: Antara Berkah Kebijakan atau Bayang-Bayang Hukuman

    Biaya Operasional Perangkat RT se-Kota Semarang: Antara Berkah Kebijakan atau Bayang-Bayang Hukuman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisruh Sumur Minyak Tua, Warga Rembang Dikeroyok 30 Orang di Japah Blora hingga Patah Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden Maut RS PKU Blora, Polisi Tetapkan Ketua Panitia Pembangunan sebagai Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPH Randublatung Berhasil Usir Blandong Pakai Senjata Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perangkat Desa Sebut Polisi Geledah Rumah Tetangga Korban Pencurian Emas 96 Gram, Kapolsek Membantah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS