• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Juli 26, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Cabuli Pacar di Bawah Umur saat ‘Check-In’ di Blora, Pemuda Bojonegoro Terancam 15 Tahun Penjara

Basuki by Basuki
6 Mei 2025
in News, Blora
67 5
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto (kanan) menunjukkan barang bukti kasus pencabulan anak di bawah umur dalam konferensi pers, Selasa (6/5/2025). (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto (kanan) menunjukkan barang bukti kasus pencabulan anak di bawah umur dalam konferensi pers, Selasa (6/5/2025). (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

550
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Polres Blora mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di salah satu tempat penginapan. Pada kasus tersebut pacar korban (pelapor) menjadi tersangka dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan, pelaku AP (20) atau pacar korban adalah warga Desa Margomulyo, Bojonegoro, Jawa Timur.

“Pada 25 April 2025, tersangka mengajak korban menginap di hotel via WhatsApp,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Selasa (6/5/2025).

Selanjutnya, pada 30 April 2025, AP kembali menjemput korban di rumahnya di Cepu, lalu menuju Kabupaten Blora.

“Di sana, AP menghubungi temannya untuk mencari penginapan dan check-in di Homestay Wilis (Blora). Pencabulan terjadi di kamar nomor 27,” terang Wawan.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan, AP melakukan perbuatan cabul kepada pacarnya yang masih di bawah umur itu hingga tiga kali.

“Usai kejadian, korban meminta pulang. Namun, malam itu AP kembali menjemputnya ke penginapan yang sama,” kata Kapolres Blora.

Korban yang trauma dan merasa tertekan, akhirnya melapor ke keluarga. Pihak keluarga korban pun segera menghubungi Polres Blora.

“Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun,” ungkap Kapolres.

Ditambahkan, saat ini korban dengan barang bukti telah diamankan di Polres Blora. Penyidikan akan terus berjalan demi keadilan korban yang masih di bawah umur.

(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: AKBP Wawan Andi Susantoanak di bawah umurbloraInfo BloraKapolres BloraPencabulanpencabulan anak di bawah umur
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Dinpersip Salatiga Berhasil Identifikasi 11 Naskah Kuno, Apa Isinya?

Next Post

Tak Bisa Kerja, Huda Tagih Janji RS PKU Muhammadiyah

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Pembangunan Molor, Penempatan Pasar Ngawen Blora Tunggu Serah Terima

Pembangunan Molor, Penempatan Pasar Ngawen Blora Tunggu Serah Terima

by ulfa puspa
25 Juli 2026
515

BLORA, Harianmuria.com – Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) Kabupaten Blora mengungkap belum ada informasi jadwal penempatan Pasar Ngawen. Kepala Dindagkop UKM Blora, Kiswoyo, mengatakan penempatan...

Pemkab Blora Kucurkan Anggaran Rp800 Juta di Program TMMD 2026

Pemkab Blora Kucurkan Anggaran Rp800 Juta di Program TMMD 2026

by ulfa puspa
24 Juli 2026
515

BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mengalokasikan Rp800 juta untuk mendukung pelaksanaan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung pada 2026.  Kegiatan TMMD yang telah terlaksana ataupun...

Pembangunan Pasar Ngawen Blora Molor gegara Harga Material Naik

Pembangunan Pasar Ngawen Blora Molor gegara Harga Material Naik

by Sekar Sari
24 Juli 2026
519

BLORA, Harianmuria.com - Proyek rehabilitasi Pasar Ngawen di Kabupaten Blora senilai Rp 30 miliar belum rampung meski masa kontrak telah berakhir pada 14 Juli 2026. Akibat keterlambatan tersebut,...

Waka DPRD Blora Sambut Pelantikan Sudaryono Jadi Kepala BGN: Latar Belakangnya Mendukung

Waka DPRD Blora Sambut Pelantikan Sudaryono Jadi Kepala BGN: Latar Belakangnya Mendukung

by Sekar Sari
23 Juli 2026
567

BLORA, Harianmuria.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora dari Fraksi Gerindra, Lanova Chandra Tirtaka menyambut baik pelantikan Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dalam menjalankan Program Makan...

Load More

BERITA UTAMA

Korupsi Rp10,2 M di Kebun Binatang Surabaya Bikin Fasilitas Rusak dan Kondisi Satwa Kurus

Korupsi Rp10,2 M di Kebun Binatang Surabaya Bikin Fasilitas Rusak dan Kondisi Satwa Kurus

25 Juli 2026
547
Pihak Ponpes Ketar-Ketir Tambang Diduga Ilegal di Kudus Tetap Beroperasi Dekat Pesantren

Pihak Ponpes Ketar-Ketir Tambang Diduga Ilegal di Kudus Tetap Beroperasi Dekat Pesantren

25 Juli 2026
522
Pemprov Jateng Ajukan Revitalisasi SDN Tanggirejo Grobogan Usai Viral Siswa Makan MBG di Halaman

Pemprov Jateng Ajukan Revitalisasi SDN Tanggirejo Grobogan Usai Viral Siswa Makan MBG di Halaman

24 Juli 2026
514
Desa Dimoro Grobogan Jadi Lokasi Perdana Penanaman Padi Sistem Teknologi Modern

Desa Dimoro Grobogan Jadi Lokasi Perdana Penanaman Padi Sistem Teknologi Modern

24 Juli 2026
516

TRENDING HARI INI

  • 45 Koperasi Desa Merah Putih di Blora Beroperasi, Jual Sembako hingga LPG

    45 Koperasi Desa Merah Putih di Blora Beroperasi, Jual Sembako hingga LPG

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Korupsi Rp10,2 M di Kebun Binatang Surabaya Bikin Fasilitas Rusak dan Kondisi Satwa Kurus

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • MPLS Sekolah Rakyat Terpadu Jepara Dimulai 30 Juli 2026, Tampung Ratusan Siswa SD hingga SMA

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pihak Ponpes Ketar-Ketir Tambang Diduga Ilegal di Kudus Tetap Beroperasi Dekat Pesantren

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Seleksi JPTP Rembang Diulang dari Nol, Pelaksanaan Pertimbangkan Masa Tunggu 90 Hari

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pembangunan Molor, Penempatan Pasar Ngawen Blora Tunggu Serah Terima

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sidak ke RSUD Kayen, DPRD Pati Sarankan Tambah Ruang Pelayanan dan Fasilitas Pendukung

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi permainan congklak, salah satu mainan yang dimainkan orang Jawa Tengah zaman dulu dan mulai punah. (Instagram @anil_t_prabhakar/Harianmuria.com)

5 Permainan Tradisional di Jawa Tengah yang Hampir Punah, Apa Saja?

20 Oktober 2022
4.1k
Pintu masuk Sendang Sani yang menyimpan cerita mistis dan mitos tentang sumber mata airnya. (Dokumen Pribadi/Harianmuria.com)

Sendang Sani Desa Tamansari, Cerita Mistis Kemunculan Bulus dan Mitos Sumber Mata Air

16 September 2022
842

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya