• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Selasa, Agustus 25, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Cabuli Pacar di Bawah Umur saat ‘Check-In’ di Blora, Pemuda Bojonegoro Terancam 15 Tahun Penjara

Basuki by Basuki
6 Mei 2025
in News, Blora
68 4
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto (kanan) menunjukkan barang bukti kasus pencabulan anak di bawah umur dalam konferensi pers, Selasa (6/5/2025). (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto (kanan) menunjukkan barang bukti kasus pencabulan anak di bawah umur dalam konferensi pers, Selasa (6/5/2025). (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

554
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Polres Blora mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di salah satu tempat penginapan. Pada kasus tersebut pacar korban (pelapor) menjadi tersangka dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan, pelaku AP (20) atau pacar korban adalah warga Desa Margomulyo, Bojonegoro, Jawa Timur.

“Pada 25 April 2025, tersangka mengajak korban menginap di hotel via WhatsApp,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Selasa (6/5/2025).

Selanjutnya, pada 30 April 2025, AP kembali menjemput korban di rumahnya di Cepu, lalu menuju Kabupaten Blora.

“Di sana, AP menghubungi temannya untuk mencari penginapan dan check-in di Homestay Wilis (Blora). Pencabulan terjadi di kamar nomor 27,” terang Wawan.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan, AP melakukan perbuatan cabul kepada pacarnya yang masih di bawah umur itu hingga tiga kali.

“Usai kejadian, korban meminta pulang. Namun, malam itu AP kembali menjemputnya ke penginapan yang sama,” kata Kapolres Blora.

Korban yang trauma dan merasa tertekan, akhirnya melapor ke keluarga. Pihak keluarga korban pun segera menghubungi Polres Blora.

“Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun,” ungkap Kapolres.

Ditambahkan, saat ini korban dengan barang bukti telah diamankan di Polres Blora. Penyidikan akan terus berjalan demi keadilan korban yang masih di bawah umur.

(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: AKBP Wawan Andi Susantoanak di bawah umurbloraInfo BloraKapolres BloraPencabulanpencabulan anak di bawah umur
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Dinpersip Salatiga Berhasil Identifikasi 11 Naskah Kuno, Apa Isinya?

Next Post

Tak Bisa Kerja, Huda Tagih Janji RS PKU Muhammadiyah

Basuki

Basuki

Berita Terkait

TKD 2027 Ditambah Rp42 Triliun, ADKASI di Blora Harap Perkuat Pembangunan Daerah

TKD 2027 Ditambah Rp42 Triliun, ADKASI di Blora Harap Perkuat Pembangunan Daerah

by ulfa puspa
24 Agustus 2026
518

BLORA, Harianmuria.com – Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) menyambut positif rencana pemerintah menambah anggaran dana transfer ke daerah (TKD) Rp42 triliun pada tahun 2027. Adapun pada tahun...

Blora Terima Bantuan Rp19,7 M Revitalisasi 31 Sekolah Tahap Satu 2026

Blora Terima Bantuan Rp19,7 M Revitalisasi 31 Sekolah Tahap Satu 2026

by ulfa puspa
21 Agustus 2026
766

BLORA, Harianmuria.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blora mencatat 31 satuan pendidikan mendapatkan bantuan program revitalisasi tahap 1 tahun 2026 Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sarpras) Disdik...

Blora Dapat Sinyal Positif dari Bappenas Soal Tambahan Dana Bagi Hasil Migas

Blora Dapat Sinyal Positif dari Bappenas Soal Tambahan Dana Bagi Hasil Migas

by ulfa puspa
21 Agustus 2026
524

BLORA, Harianmuria.com – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memberi sinyal positif terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas (migas) di Kabupaten Blora. Plt Sekda Blora, Dasiran, mengungkapkan...

Kelurahan Ngawen Blora Jadi Pilot Project Intervensi Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Pemuda

Kelurahan Ngawen Blora Jadi Pilot Project Intervensi Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Pemuda

by ulfa puspa
20 Agustus 2026
516

BLORA, Harianmuria.com – Kelurahan Ngawen, Kabupaten Blora menjadi lokasi percontohan pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan pemuda. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora, Luluk...

Load More

BERITA UTAMA

Sudah Beroperasi 20 Tahun, Sejumlah Kerusakan Pasar Pamotan Rembang Jadi Sorotan

Sudah Beroperasi 20 Tahun, Sejumlah Kerusakan Pasar Pamotan Rembang Jadi Sorotan

24 Agustus 2026
521
Warga Kaliwungu Kendal Sambut Maulid Nabi dengan Tradisi Weh-wehan

Warga Kaliwungu Kendal Sambut Maulid Nabi dengan Tradisi Weh-wehan

22 Agustus 2026
519
Rekonstruksi Historis Libatkan Para Ahli, DPRD Sambut Positif Perubahan Hari Jadi Kudus

Rekonstruksi Historis Libatkan Para Ahli, DPRD Sambut Positif Perubahan Hari Jadi Kudus

21 Agustus 2026
542
Blora Terima Bantuan Rp19,7 M Revitalisasi 31 Sekolah Tahap Satu 2026

Blora Terima Bantuan Rp19,7 M Revitalisasi 31 Sekolah Tahap Satu 2026

21 Agustus 2026
766

TRENDING HARI INI

  • Batik Pramesti Khas Kendal Masuk 12 Besar Wastra Batik Terbaik Nasional

    Batik Pramesti Khas Kendal Masuk 12 Besar Wastra Batik Terbaik Nasional

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Karnaval Pembangunan Tutup Rangkaian Peringatan HUT ke-81 RI di Rembang

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Kampung Nelayan Merah Putih di Gempolsewu Kendal Segera Dibangun

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Proyek KNMP Gempolsewu Kendal Dikucur Rp3,6 Miliar, Ini Fasilitas yang Akan Dibangun

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Pemkab Blora Hanya Terima Rp18 Juta dari Retribusi TKA Tahun Ini

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

NgAllah Suluk Maleman: Refleksi Kemerdekaan untuk Kedaulatan

NgAllah Suluk Maleman: Refleksi Kemerdekaan untuk Kedaulatan

16 Agustus 2026
522
Ilustrasi jalan provinsi. (Freepik/Harianmuria.com)

Inilah Cara Membedakan Status Jalan Provinsi dan Kabupaten

2 Februari 2023
1.3k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya