• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Buruh di Jepara Tolak Penetapan UMSK Dikaji Ulang, Dewan Pengupahan Ungkap Dampak Negatifnya

Ika Tamara by Ika Tamara
16 Januari 2025
in News, Jepara
67 4
BURUH

Orator aksi menyampaikan orasinya di depan Kantor Bupati Jepara bersama ratusan buruh yang tergabung dalam PC SPAI FSPMI pada Kamis (16/1/2025).

544
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JEPARA, Harianmuria.com – Ratusan buruh yang tergabung dalam Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAI FSPMI) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah mendatangi Kantor Bupati Jepara pada Kamis (16/1/2025).

Mereka menuntut untuk membubarkan rapat dewan pengupahan yang membahas pengkajian ulang penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) pada Kamis (16/1/2025) di Ruang Command Center, Setda Jepara.

Pada awal aksi unjuk rasa berjalan dengan tertib dan lancar saat para orator menyampaikan orasinya di depan Kantor Bupati Jepara. Namun keadaan menjadi ricuh dan keruh saat massa yang hendak ingin masuk ke dalam Kantor Bupati Jepara menerobos gerbang dan barisan keamanan yang dijaga ketat oleh jajaran Polres Jepara.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopi Priambudi menyampaikan bahwa pihaknya mengetahui akan ada diskusi pasca-penetapan UMSK dari undangan yang diberikan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara. Ia mengaku kaget dan heran, kenapa penetapan UMSK di Kabupaten Jepara masih diganggu gugat.

Ia menegaskan bahwa perusahaan di Jepara yang berasal dari Korea dan Jepang sudah sepakat dan mau untuk menerapkan UMSK tersebut. 

“Padahal kemarin sudah approved antara pihak manajemen atau perusahaan untuk membayarkan UMSK,” kata Yopi.

Yopi menegaskan bahwa tujuan aksi ini untuk membubarkan rapat dewan pengupahan. Sebelumnya, ia sudah memberikan peringatan terlebih dahulu jika rapat tetap dilaksanakan maka akan didemo dan dibubarkan.

Untuk pembayaran UMSK sudah disepakati yaitu mulai tanggal 5 dan 10 Februari 2025 nanti. Industri sepatu pun sudah sepakat terkait UMSK tersebut.

“Jika ditemukan ada perusahaan yang tidak menetapkan UMSK, maka akan kami demo pabriknya. Kami ingin mendengar apa alasan tidak mau membayarkan UMSK tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa UMSK ini hukumnya wajib karena sesuai keputusan yang disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, beberapa waktu lalu. Maka jika ada yang tidak membayarkan UMSK, maka perlu adanya diskusi antara pihak serikat buruh dengan manajemen atau perusahaan. “Ya nanti kita lihat datanya, selama satu tahun kemarin bisa dilihat labanya dan kerugian apakah ada. Jangan hanya bilang tidak bisa membayarkan UMSK, tapi merujuk pada data tersebut,” tegasnya.

Terpisah, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara Mayadina menyampaikan bahwa pemberlakuan UMSK di wilayah setempat diperkirakan akan menimbulkan berbagai dampak buruk di beberapa sektor. 

Mayadina menjelaskan apabila dilihat dari hasil sampling 33 perusahaan, dengan  28 perusahaan menyatakan jika dengan pemberlakuan UMSK maka pihak perusahaan akan melakukan efisiensi dengan opsi tidak memperpanjang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pengurangan karyawan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 7.335 pekerja atau lebih.

“Mereka juga akan relokasi ke daerah lain yang tidak memberlakukan UMSK atau yang UMK-nya lebih rendah dari Jepara,” kata Mayadina saat ditemui usai kegiatan diskusi pasca-penetapan UMSK Jepara tahun 2025 di Ruang Command Center pada Kamis (16/1/2025).

Dari 33 perusahaan, kata dia, 23 perusahaan berpotensi menghentikan investasi di Jepara dengan nilai mencapai sekitar Rp 2.453.891.155.695 dalam jangka 2-5 tahun ke depan.

“Pembelian tanah akan dievaluasi ulang dan yang paling parah adalah penutupan perusahaan. Saya ingat betul ada satu perusahaan yang memperkirakan akan bangkrut pada 2026,” jelasnya.

Kemudian, lanjut dia, risiko lainnya yang akan terjadi yaitu penambahan pengangguran, tingkat kemiskinan meningkat, Produk Domestik Bruto (PDB) akan berkurang, serta berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tentunya akan berdampak pada pembangunan infrastruktur.

“Berbagai dinamika yang terjadi itu memang mengharuskan untuk diadakan pengkajian ulang,” tegasnya. (MUHAMMAD AMINUDIN – Harianmuria.com)

Buruh di Jepara Tolak Penetapan UMSK Dikaji Ulang, Dewan Pengupahan Ungkap Dampak Negatifnya | Harianmuria
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: BURUHInfo JeparajeparaUMSK
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Satpol PP Pati Sambat Kesulitan Tertibkan PKL di Zona Merah, Ini Alasannya!

Next Post

Bawaslu Kabupaten Semarang Ungkap Tak Ada Pelanggaran selama Pilkada 2024

Ika Tamara

Ika Tamara

Berita Terkait

1 Pekerja Tewas saat Kebakaran Gudang Pabrik Mebel di Jepara, Pasokan Air Jadi Kendala Pemadaman

1 Pekerja Tewas saat Kebakaran Gudang Pabrik Mebel di Jepara, Pasokan Air Jadi Kendala Pemadaman

by Sekar Sari
14 Oktober 2026
538

JEPARA, Harianmuria.com - Kebakaran hebat yang melanda gudang mebel CV ALLPIN di Karangkebagusan, Kecamatan Jepara, menewaskan seorang pekerja dan menyebabkan dua pekerja lainnya mengalami luka bakar serius. Hingga...

Perluas Skrining TBC, Pemkab Jepara Targetkan Temukan 3.000 Kasus Baru

Perluas Skrining TBC, Pemkab Jepara Targetkan Temukan 3.000 Kasus Baru

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
518

JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Jepara menggencarkan penemuan kasus tuberculosis (TBC) dengan memperluas cakupan skrining. Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program pemberantasan TBC....

Tim MBLB Jepara Temukan Bukaan Tambang Ilegal di Desa Pancur Meluas

Tim MBLB Jepara Temukan Bukaan Tambang Ilegal di Desa Pancur Meluas

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
533

JEPARA, Harianmuria.com – Dua titik tambang di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara tak memiliki izin alias ilegal. Berdasarkan inspeksi Pemerintah Kabupaten Jepara, pada Selasa, 13 Oktober 2026,...

Jelang Kampanye Pilpet Jepara 2026, 61 Calon Petinggi Deklarasi Damai

Jelang Kampanye Pilpet Jepara 2026, 61 Calon Petinggi Deklarasi Damai

by ulfa puspa
12 Oktober 2026
521

JEPARA, Harianmuria.com – Seluruh calon petinggi dari 24 desa di Kabupaten Jepara menyatakan komitmen pelaksanaan Pemilihan Petinggi (Pilpet) Serentak 2026 aman dan kondusif. Tahapan Pilpet Jepara 2026 di...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
537
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
527
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Orang yang berjualan takjil. (Unsplash/Harianmuria.com)

10 Ide Bisnis Selama Bulan Ramadan, Dijamin Laris

22 Februari 2023
596
Kedai Spesial Tiram, Bisa Menjual 20 Kilo Dalam Sehari

Kedai Spesial Tiram, Bisa Menjual 20 Kilo Dalam Sehari

14 November 2023
835

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya