• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 6, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

70 Persen BUMDes di Blora Masih Bingung Tentukan Jenis Usaha

Basuki by Basuki
30 Oktober 2025
in News, Blora
67 0
Sekitar 70 persen BUMDes di Blora masih bingung menentukan jenis usaha yang dijalankan, DPMD Blora dorong inovasi dan terobosan.

Kabid Pemberdayaan Desa DPMD Blora Sukiran. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

519
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Sebagian besar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Blora masih kebingungan dalam menentukan jenis usaha yang akan dijalankan. Padahal, sesuai aturan, 20 persen dari dana desa wajib digunakan untuk penyertaan modal BUMDes.

70 Persen BUMDes Belum Tentukan Jenis Usaha

Kabid Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora, Sukiran, memperkirakan sekitar 70 persen BUMDes di Blora masih bingung menentukan model bisnis yang tepat.

Banyaknya BUMDes yang belum dapat menentukan model bisnis yang tepat, lanjut Sukiran, dikarenakan banyak BUMDes yang melakukan reorganisasi kepengurusan.

“Banyak desa yang belum maksimal dan masih bingung menentukan model usaha. Sekitar 70 persen masih kebingungan,” ujarnya, Kamis, 30 Oktober 2025.

Sukiran menegaskan perlunya inovasi dan terobosan dalam pengelolaan BUMDes, agar anggaran penyertaan modal yang telah dialokasikan dapat terserap secara maksimal menjelang akhir tahun anggaran.

“Saat ini tinggal dua bulan sebelum akhir tahun, jadi perlu percepatan agar dana BUMDes terserap optimal,” tambahnya.

Payung Hukum Dana Desa untuk BUMDes

Sukiran menjelaskan, landasan hukum terkait penggunaan dana desa untuk BUMDes sudah diatur dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025.

Aturan tersebut memberikan panduan penggunaan dana desa untuk mendukung ketahanan pangan, termasuk jenis-jenis usaha yang dapat dijalankan oleh BUMDes.

Ia menambahkan, hampir seluruh BUMDes di Blora kini telah berbadan hukum. “Awalnya hanya 20 BUMDes, sekarang hampir semua punya badan hukum, hanya menyisakan 8 desa se-kabupaten yang belum berbadan hukum. Pengajuan lewat Kemendes PDT tanpa biaya apapun,” jelasnya.

Jenis Usaha Disesuaikan Hasil Musdes

Menurut Sukiran, jenis usaha BUMDes ditentukan melalui musyawarah desa (Musdes) dan disesuaikan dengan potensi lokal, seperti sektor pertanian, perikanan, atau peternakan.

“Semua tergantung hasil Musdes. Penyertaan modalnya 20 persen dari dana desa,” katanya.

Untuk mulai beroperasi, BUMDes harus menyusun proposal lengkap dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan rincian unit kerja, yang kemudian diajukan ke pemerintah desa sebelum dana dikirim ke rekening BUMDes.

Sukiran menambahkan bahwa saat ini belum ada regulasi yang mengatur penyertaan modal langsung dari warga setempat di BUMDes. Namun masyarakat dapat mendukung BUMDes bila memiliki badan hukum usaha yang jelas.

“Kalau antarbadan usaha atau B2B (business to business) bisa dilakukan. Asalkan ada perjanjian yang jelas dan tidak menyalahi aturan pemerintah pusat,” terangnya.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: badan hukum BUMDesBerita BloraBlora Hari IniBUMDes BloraDana DesaDPMD BloraKemendes PDTPenyertaan Modalusaha desa
SummarizeShare37SendShare
Previous Post

Masuk RDKK, Petani Hutan Sosial Blora Segera Dapat Pupuk Subsidi dari Kementan

Next Post

Pemkab Rembang Perbaiki Jalan Rusak di Jalur Pamotan–Clangapan

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Longsor Lagi, Bahu Jalan Randublatung-Blora Akan Diperbaiki Permanen Lewat APBD Perubahan

Longsor Lagi, Bahu Jalan Randublatung-Blora Akan Diperbaiki Permanen Lewat APBD Perubahan

by Rosyid
6 Agustus 2026
506

BLORA, Harianmuria.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora memastikan perbaikan permanen terhadap longsoran bahu jalan di jalur utama Blora-Randublatung, tepatnya di Desa Sidomulyo, Kecamatan...

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

by ulfa puspa
5 Agustus 2026
527

BLORA, Harianmuria.com – Sempat didemo dengan aksi penanaman pisang pada 27 November 2025, ruas jalan Sambong–Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora akhirnya dapat anggaran perbaikan Rp500 juta. Diketahui, Desa...

Kejari Respons Dugaan Pungli Pelaksanaan Vonis Kasus Penendangan Kucing di Blora

Kejari Respons Dugaan Pungli Pelaksanaan Vonis Kasus Penendangan Kucing di Blora

by ulfa puspa
5 Agustus 2026
519

BLORA, Harianmuria.com – Dugaan pungutan liar atau pungli pelaksanaan vonis kasus penendangan kucing mendapatkan perhatian dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum)...

Pemilihan Duta Wisata Blora Tahun 2026 Ditiadakan Karena Alasan Ini

Pemilihan Duta Wisata Blora Tahun 2026 Ditiadakan Karena Alasan Ini

by ulfa puspa
5 Agustus 2026
512

BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Blora meniadakan pemilihan Kakang Mbakyu Duta Wisata Blora tahun 2026 sebagai tindak lanjut imbas pemotongan dana transfer pusat ke daerah (TKD). Kepala Bidang...

Load More

BERITA UTAMA

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

6 Agustus 2026
507
Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

5 Agustus 2026
527
PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

4 Agustus 2026
518
Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

3 Agustus 2026
535

TRENDING HARI INI

  • Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Tingkatkan PAD, 2 Objek Wisata di Kudus Mulai Dikelola Investor Bulan Ini

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Lomba Gendong Istri di Grobogan Meriahkan Suasana Jelang HUT Ke-81 RI

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • 16 Jembatan Garuda Selesai Dibangun di Blora, Jadi Akses Penghubung Antar Wilayah

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • DPRD Grobogan Soroti Efektivitas Penyertaan Modal BUMD Rp2,6 Miliar pada Raperda 2027

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Ekonomi Menggeliat, Kendal Dipilih Jadi Lokasi Visitasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional II

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    250 shares
    Share 100 Tweet 63
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Situs Makam Jati Kembar, Jejak Dakwah Ki Ageng Darmoyono di Kayen Pati

Situs Makam Jati Kembar, Jejak Dakwah Ki Ageng Darmoyono di Kayen Pati

28 September 2022
1.4k
RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus hadirkan layanan ESWL, metode modern pecah batu ginjal tanpa operasi, aman, minim risiko, dan ditanggung BPJS Kesehatan.

RSUD dr. Loekmono Hadi Tawarkan ESWL, Pecah Batu Ginjal Tanpa Operasi

13 September 2025
567

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya