KENDAL, Harianmuria.com – Anggota DPRD Kendal mendesak Bupati dan Kapolres Kendal agar mengambil tindakan tegas dan segera menertibkan pengusaha tambang galian C.
Penertiban perlu dilakukan karena aktivitas tambang galian yang makin meresahkan dan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat.
“Aktivitas galian C yang berupa tanah liat, batu, dan pasir telah menimbulkan dampak negatif, antara lain kerusakan lingkungan daerah resapan, kerusakan infrastruktur jalan, mengganggu kelancaran lalu lintas, dan polusi udara,” kata Ketua Fraksi PPP DPRD Kendal Abdul Syukur , Kamis (24/4/2025).
Aktivitas galian ini juga telah mengeksploitasi wilayah hulu secara membabi buta dengan mengabaikan kelestarian lingkungan dan hanya mengeruk keuntungan.
“Hal itu menyebabkan bencana longsor di wilayah pegunungan, bencana banjir yang makin luas di daerah Kendal bagian bawah dan sedimentasi di aliran sungai serta pantai,” ujarnya.
Bahkan kondisi ini menurutnya menjadi fenomena yang terus dipertontonkan di Kabupaten Kendal. Terlebih banyaknya pengusaha galian C melaksanakan aktivitasnya untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Jadi seakan sulit dikendalikan oleh Pemerintah Daerah, dan bahkan disinyalir keberanian pengusaha galian C makin bertambah karena diduga di bekingi ‘orang kuat’,” ungkapnya.
Lebih dari itu, lanjut Abdul Syukur, yang menyedihkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari galian C sangatlah kecil, sehingga menimbulkan banyak kecurigaan.
Ia menambahkan dari hasil pantauan di lapangan, ditemukan ada perusahaan galian C yang mengantongi izin dan banyak juga yang tidak berizin, dan sama-sama melakukan penambangan.
“Bahkan dalam beberapa bulan terakhir truk tambang ukuran jumbo maupun ukuran standar makin bertambah banyak berlalu lalang mengangkut galian C dan sangat meresahkan masyarakat,” tandas Abdul Syukur yang juga Wakil Ketua Komisi B DPRD Kendal.
Untuk itu, dirinya meminta kepada bupati dan kapolres untuk segera memanggil dan membina para pengusaha tambang yang berizin untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memenuhi standar Amdal.
“Kami juga meminta bupati dan kapolres melarang penggunaan truk jumbo yang melebihi tonase karena merusak infrastruktur jalan dan mengganggu lalu lintas. Memastikan para pengusaha galian C dapat memelihara dan memperbaiki jalan rusak di ruas jalan yang dilewati truk galian C,” tegas Abdul Syukur.
Ia juga meminta agar Pemkab Kendal memastikan pengusaha tambang dapat memenuhi kewajiban membayar pajak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku secara konsekuen.
“Serta melarang pengusaha galian C yang tidak berizin melakukan aktivitas penambangan hingga memiliki izin. Hal ini kami sampaikan sebagai jembatan aspirasi masyarakat yang merasa resah dan tidak nyaman terhadap dampak kegiatan galian C di kabupaten Kendal,” pungkasnya.
(ARVIAN MAULANA – Harianmuria.com)