KUDUS, Harianmuria.com – Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades Kudus 2023 telah mencapai tahapan penetapan calon kepala desa (cakades) dan nomor urut. Dari dua desa yang menggelar pilkades tersebut, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai cakades
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Adi Sadhono, menyebutkan bahwa penetapan cakades telah dilakukan pada Kamis, 25 Mei 2023 kemarin.
“Delapan cakades sudah ditentukan dengan rincian tiga cakades untuk pemilihan Kepala Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo dan 5 cakades Getasrabi, Kecamatan Gebog, Kudus,” ujarnya saat ditemui pada Jumat, 26 Mei 2023.
Adi menjelaskan pelaksanaan pencoblosan dijadwalkan oleh Dinas PMD Kudus pada Selasa, 13 Juni 2023. Namun sebelum itu, para cakades diberikan waktu untuk menyiapkan materi terkait visi dan misi masing-masing peserta.
“Untuk waktunya selama 7 hari mulai 26 Mei-5 Juni 2023. Lalu dilanjutkan masa kampanye selama tiga hari sebelum masa tenang, mulai 6-9 Juni. Dilanjutkan masa tenang mulai 9-12 Juni. Dan untuk pencoblosannya akan dilaksanakan 13 Juni 2023,” paparnya.
Dalam masa kampanye itu telah ditentukan jadwalnya. Hari pertama untuk penyampaian visi dan misi cakades, yang digelar di dalam ruangan yang diselenggarakan oleh setiap panitia Pilkades 2023, yang akan dihadiri seluruh cakades, Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat.
“Kemudian visi dan misi serta foto cakades itu, dipasang di papan pengumuman di balai desa. Selain itu juga di tempat yang strategis atau mudah dibaca oleh masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu saat ditanya soal Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Janggalan, Kecamatan Kota, Adi menuturkan, untuk saat ini belum ada penetapan sebab tahapannya memang berbeda dengan pilkades yang reguler.
“Nanti pemilihannya juga secara musyawarah, yang dihadiri panitia, tokoh agama, masyarakat yang pihak-pihak yang bersangkutan,” tandasnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Koran Lingkar)