SEMARANG, Harianmuria.com – Sebanyak 2.047 tenaga kesehatan (nakes) di Kota Semarang yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19 pada 2021–2022 dilaporkan belum menerima insentif yang menjadi hak mereka. Temuan ini disampaikan oleh Ombudsman RI, dengan total nilai insentif yang belum dibayarkan mencapai Rp9 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menjelaskan bahwa perubahan regulasi pada 2022 menjadi kendala utama. Awalnya, insentif ditanggung oleh pemerintah pusat, namun kemudian dibebankan kepada pemerintah daerah.
“Pemerintah Kota sudah beberapa kali bersurat kepada pemerintah pusat. Namun akhirnya dijawab bahwa pembayaran insentif itu menjadi tanggung jawab Pemkot,” kata Agustina, Rabu, 25 Juni 2025.
Agustina menyatakan komitmennya untuk tetap memperjuangkan hak para nakes. Saat ini, ia telah memerintahkan pembentukan tim untuk menghitung kemampuan fiskal daerah sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Jumlahnya tidak sedikit. Saya minta tim menghitung secara detail berapa kemampuan APBD kita,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang, Tuning Sunarningsih, mengungkapkan bahwa Pemkot Semarang tidak bisa langsung mengalokasikan anggaran. Sebab, Surat Edaran mengenai perubahan regulasi pembiayaan diterbitkan setelah APBD ditetapkan.
“Karena surat edaran perubahan tanggung jawab dari pusat ke daerah itu keluar setelah penetapan APBD, kami tidak bisa menyusulkan anggaran, apalagi dalam regulasi juga tidak disebut sebagai piutang,” jelas Tuning.
Menurut Tuning, karena tidak adanya catatan utang, maka Pemkot Semarang tidak menganggarkan insentif nakes dalam APBD, karena bukan bersifat kewajiban, melainkan sesuai kemampuan masing-masing APBD.
“Karyawan sudah menerima gaji dan tunjangan sesuai hak. Tapi soal insentif, itu akan kita hitung lagi sesuai kemampuan fiskal daerah,” pungkasnya.
(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)