JAKARTA, Harianmuria.com – Organisasi Kades Indonesia Bersatu (KIB) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2029. KIB menilai putusan ini merupakan tonggak penting dalam mewujudkan demokrasi yang lebih sehat dan berkualitas.
Dalam siaran persnya, KIB menyatakan dukungan penuh terhadap langkah MK sebagai penjaga konstitusi yang berani mengoreksi arah demokrasi Indonesia. KIB mendesak DPR RI, Pemerintah, dan KPU untuk segera:
- Merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada untuk menyesuaikan dengan putusan MK.
- Menyusun aturan transisi yang adil dan akuntabel, khususnya terkait perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD.
- Melibatkan partisipasi publik secara luas dalam reformasi sistem pemilu ke depan.
“Putusan ini adalah momentum penting untuk membangun sistem demokrasi yang berpihak pada rakyat,” ungkap KIB.
Dalam Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Kamis, 26 Juni 2025, Mahkamah menyatakan bahwa format Pemilu Serentak Lima Kotak – yang selama ini mencakup pemilihan Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota – tidak lagi konstitusional untuk diterapkan secara bersamaan.
Sebagai gantinya, MK memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah sebagai berikut:
- Pemilu Nasional (2029): Memilih Presiden/Wakil Presiden, anggota DPR, dan anggota DPD.
- Pemilu Daerah (2031): Memilih Gubernur, Bupati/Wali Kota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Pemisahan ini diyakini akan meningkatkan fokus pemilih, memperkuat kaderisasi partai politik, dan meringankan beban administrasi penyelenggara pemilu.
Untuk menyesuaikan siklus baru pemilu, MK menegaskan perlunya perpanjangan masa jabatan bagi kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pemilu dan Pilkada 2024:
- Kepala daerah yang dilantik tahun 2025 akan menjabat hingga tahun 2031.
- Anggota DPRD hasil Pemilu 2024 yang seharusnya berakhir 2029 akan diperpanjang hingga 2031.
Langkah ini dinilai konstitusional dan diperlukan demi stabilitas sistem pemilu jangka panjang.
MK juga menyoroti kurangnya iktikad baik DPR dan Pemerintah dalam melakukan evaluasi terhadap format pemilu yang lama, meskipun Mahkamah telah memberi peringatan sejak Putusan No. 55/PUU-XVII/2019.
Putusan terbaru ini menjadi sinyal kuat perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemilu Indonesia, guna meningkatkan kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan.
Putusan ini juga sejalan dengan kebutuhan sinkronisasi antara perencanaan pembangunan nasional (RPJMN/RPJPN) dan daerah (RPJMD), sebagaimana diamanatkan UU No. 59 Tahun 2024. Dengan adanya jeda dua tahun antara pemilu nasional dan daerah, sinergi kebijakan pusat dan daerah dapat tercapai lebih optimal.
(LINGKAR NETWORK – Harianmuria.com)











