KUDUS, Harianmuria.com – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bidang pendidikan di Kabupaten Kudus belum menerima gaji bulan Januari 2026. Gaji PPPK paruh waktu Kudus belum diterima lantaran anggaran dari pemerintah pusat belum turun ke daerah.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, membenarkan ada PPPK paruh waktu yang belum menerima gaji, khususnya yang dibiayai menggunakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) APBN.
“Jadi PPPK paruh waktu itu ada yang dibiayai menggunakan BOS APBD, dan ada yang dibiayai dengan BOS APBN. Kalau untuk PPPK paruh waktu yang didanai menggunakan anggaran daerah sudah terbayarkan semua, kalau yang didanai APBN belum cair,” terangnya pada Kamis, 12 Februari 2026.
2.606 PPPK Paruh Waktu di Kudus Resmi Terima SK Pengangkatan
Anggun merincikan, guru SD yang sudah menjadi PPPK paruh waktu ada 361, guru SMP 102 orang, tenaga pendidik (tendik) SD 453 orang dan tendik SMP 123 orang.
Berdasarkan jumlah tersebut, PPPK paruh waktu yang dibiayai BOS APBN antara lain 147 guru SD, 97 guru SMP, 214 tendik SD dan 116 tendik SMP.
Kemudian untuk PPPK paruh waktu yang dibiayai BOS daerah yakni 214 guru SD, 5 guru SMP, 239 tendik SD dan 7 tendik SMP.
“Sumber gaji PPPK paruh waktu ada dua, dari APBD dan APBN. Karena kalau dari APBD semua tidak cukup, jadi kami bersurat ke pemerintah pusat supaya didanai melalui APBN juga,” ungkapnya.
Pemkab Kudus Anggarkan Rp5,6 Miliar untuk Gaji 2.606 PPPK Paruh Waktu Tahun 2026
Saat ini Disdikpora Kudus masih menunggu instruksi lanjutan dari pemerintah pusat. Anggun berharap guru dan tenaga pendidik yang belum menerima gaji bisa bersabar sementara waktu.
“Jadi memang kalau gaji pegawai belum terbayarkan padahal sudah dianggarakan, berarti nanti akan dibayarakan secara rapel,” sebutnya.
Lebih lanjut, Anggun membeberkan bahwa total kebutuhan gaji PPPK paruh waktu bidang pendidikan yakni Rp12.876.533.000. Untuk yang bersumber dari BOS APBD Rp5.188.733.000 dan BOS APBN Rp7.687.800.000.
“Aturan gaji PPPK paruh waktu itu sebenarnya minimal sesuai gaji sebelum diangkat atau setara UMR (Upah Minimum Regional). Tapi kalau di Kabupaten Kudus kami buat minimal Rp1 juta sampai Rp3 juta,” pungkasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa











