• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Agustus 5, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Tegas! Bupati Kendal Akan Pecat PPPK yang Lakukan Pelanggaran Berat

Rosyid by Rosyid
5 Mei 2026
in Kendal, News
70 2
Kegiatan pembekalan pelaksanaan orientasi pengenalan tugas dan fungsi ASN melalui Aplikasi Massive Open Online Course (MOOC) dan orientasi pengenalan nilai dan etika pada instansi pemerintah bagi PPPK di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Selasa, 5 Mei 2026. (Anik Kustiani/Harianmuria.com)

Kegiatan pembekalan pelaksanaan orientasi pengenalan tugas dan fungsi ASN melalui Aplikasi Massive Open Online Course (MOOC) dan orientasi pengenalan nilai dan etika pada instansi pemerintah bagi PPPK di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Selasa, 5 Mei 2026. (Anik Kustiani/Harianmuria.com)

550
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KENDAL, Harianmuria.com – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menegaskan sanksi tegas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi tersebut berupa pemberhentian kerja tanpa pengecualian.

Pernyataan itu disampaikan Bupati Tika saat memberikan arahan dalam kegiatan pembekalan orientasi pengenalan tugas dan fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui aplikasi Massive Open Online Course (MOOC) di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Selasa, 5 Mei 2026.

“Kalau pelanggaran berat itu otomatis dilakukan pemberhentian. Kalau pelanggaran ringan nanti masuk indikator penilaian apakah nanti setelah selesai akan diperpanjang atau tidak,” ujarnya.

Bupati Tika mengingatkan para PPPK untuk memahami regulasi yang berlaku, menjalankan kewajiban, serta menghindari larangan sebagai aparatur negara. Selain itu, mereka diminta menunjukkan dedikasi dan kinerja yang optimal dalam melayani masyarakat.

“ASN banyak menjadi panutan masyarakat, maka jagalah nama baik diri sendiri dan Pemerintah Kabupaten Kendal. Masyarakat membutuhkan aparatur pemerintah yang senantiasa hadir dan melayani dengan etos kerja yang tinggi,” ujarnya.

Menurutnya, di tengah perkembangan teknologi dan perubahan global yang cepat, pemerintah melalui Lembaga Administrasi Negara (LAN) menghadirkan metode pembelajaran berbasis MOOC. Sistem ini memungkinkan ASN belajar secara mandiri dan fleksibel, namun tetap terarah.

Melalui pembelajaran tersebut, ASN diharapkan mampu memahami peran dan fungsinya secara menyeluruh, mulai dari pelaksanaan kebijakan publik, pelayanan publik, hingga menjaga persatuan bangsa.

“Saya minta ASN tidak hanya mengejar nilai atau mendapat sertifikat dalam pelatihan-pelatihan, tetapi benar-benar menumbuhkan Core Values ASN,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kendal, Abdul Basyir, menyebutkan total 1.331 PPPK mengikuti pembekalan yang digelar selama tiga hari. Jumlah tersebut terdiri dari 11 peserta formasi 2023 dan 1.320 peserta formasi 2024.

“Hari selasa ini ada 445 PPPK yang mengikuti pembekalan, yang lain kita lakukan bertahap selama 3 hari,” jelas Basyir.

Terkait penegakan disiplin, ia menjelaskan pelanggaran oleh PPPK akan dikenai sanksi sesuai tingkatannya, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

“Pelanggaran berat itu contohnya melakukan perselingkuhan dengan alat bukti yang kuat, maka tidak ada pilihan yang lain hukuman disiplinnya adalah pemberhentian. Contoh lainnya pelanggaran kewenangan yaitu ketika PPPK itu melakukan tugas dan fungsinya melebihi kewenangannya, satu-satunya hukuman disiplin adalah pemberhentian,” pungkasnya.

Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita KendalKendal Hari IniPPPK
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Kudus Mulai Sensus Ekonomi 2026, Ini Sasarannya

Next Post

Jaga Ekosistem Sungai, DKP Kendal Tebar 90 Ribu Benih Ikan

Rosyid

Rosyid

Berita Terkait

Ekonomi Menggeliat, Kendal Dipilih Jadi Lokasi Visitasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional II

Ekonomi Menggeliat, Kendal Dipilih Jadi Lokasi Visitasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional II

by Rosyid
5 Agustus 2026
509

KENDAL, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal menjadi lokasi visitasi peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XVII Tahun 2026 yang diselenggarakan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI...

Bupati Kendal Siapkan Perbup Atur Pemasaran Bahan Bakar Petasol TPS3R Margorejo

Bupati Kendal Siapkan Perbup Atur Pemasaran Bahan Bakar Petasol TPS3R Margorejo

by Rosyid
5 Agustus 2026
508

KENDAL, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal akan segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum pengelolaan sekaligus pemasaran petasol, bahan bakar alternatif hasil pengolahan sampah plastik yang...

Harga Jual Tembakau Naik Jadi Rp35 Ribu, DPP Kendal Ingatkan Petani Jaga Kualitas

Harga Jual Tembakau Naik Jadi Rp35 Ribu, DPP Kendal Ingatkan Petani Jaga Kualitas

by ulfa puspa
4 Agustus 2026
527

KENDAL, Harianmuria.com – Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Kendal mengungkap harga tembakau mengalami kenaikan mencapai sekitar Rp35.000 pada musim panen 2026. Kepala Bidang Perkebunan DPP Kendal, Gunadi,...

AKBP Ratna Quratul Aini Resmi Jabat Kapolres Kendal Gantikan AKBP Hendry Susanto Sianipar

AKBP Ratna Quratul Aini Resmi Jabat Kapolres Kendal Gantikan AKBP Hendry Susanto Sianipar

by Rosyid
3 Agustus 2026
534

KENDAL, Harianmuria.com - Tongkat kepemimpinan di Polres Kendal resmi berganti. AKBP Ratna Quratul Aini mulai menjabat sebagai Kapolres Kendal setelah mengikuti prosesi penyambutan tradisi pedang pora di Mapolres...

Load More

BERITA UTAMA

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

5 Agustus 2026
522
PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

4 Agustus 2026
514
Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

3 Agustus 2026
531
Potret Guru RA di Rembang, Tetap Semangat Mendidik Meski Honor Hanya Rp6.000 per Hari

Potret Guru RA di Rembang, Tetap Semangat Mendidik Meski Honor Hanya Rp6.000 per Hari

1 Agustus 2026
531

TRENDING HARI INI

  • Hari Jadi Kudus Bergeser ke 23 Agustus, Pemkab Mulai Susun Perda Baru

    Hari Jadi Kudus Bergeser ke 23 Agustus, Pemkab Mulai Susun Perda Baru

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • 5 Desa di Grobogan Terdampak Kekeringan Terparah pada Musim Kemarau 2026

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • KP2MI Siapkan 500 Ribu PMI Berkualitas hingga 2029 Melalui Asta Mandala SMK Go Global

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dukung Kreativitas Warga, Pemkab Rembang Beri Penghargaan Pemenang Krenova 2026

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Tingkatkan PAD, 2 Objek Wisata di Kudus Mulai Dikelola Investor Bulan Ini

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

RENDANG: Ilustrasi makanan yang mengandung kolestrol. (Istimewa/Harianmuria.com)

Kiat Konsumsi Daging Kurban Tetap Aman untuk Pengidap Kolestrol

30 Juni 2023
539
Menanam Pangan, Memulihkan Martabat: Ujian Nyata Asta Cita di Kemenimipas

Menanam Pangan, Memulihkan Martabat: Ujian Nyata Asta Cita di Kemenimipas

23 Juni 2026
525

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya