• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 13, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Tegas! Bupati Kendal Akan Pecat PPPK yang Lakukan Pelanggaran Berat

Rosyid by Rosyid
5 Mei 2026
in Kendal, News
70 2
Kegiatan pembekalan pelaksanaan orientasi pengenalan tugas dan fungsi ASN melalui Aplikasi Massive Open Online Course (MOOC) dan orientasi pengenalan nilai dan etika pada instansi pemerintah bagi PPPK di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Selasa, 5 Mei 2026. (Anik Kustiani/Harianmuria.com)

Kegiatan pembekalan pelaksanaan orientasi pengenalan tugas dan fungsi ASN melalui Aplikasi Massive Open Online Course (MOOC) dan orientasi pengenalan nilai dan etika pada instansi pemerintah bagi PPPK di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Selasa, 5 Mei 2026. (Anik Kustiani/Harianmuria.com)

552
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KENDAL, Harianmuria.com – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menegaskan sanksi tegas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi tersebut berupa pemberhentian kerja tanpa pengecualian.

Pernyataan itu disampaikan Bupati Tika saat memberikan arahan dalam kegiatan pembekalan orientasi pengenalan tugas dan fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui aplikasi Massive Open Online Course (MOOC) di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Selasa, 5 Mei 2026.

“Kalau pelanggaran berat itu otomatis dilakukan pemberhentian. Kalau pelanggaran ringan nanti masuk indikator penilaian apakah nanti setelah selesai akan diperpanjang atau tidak,” ujarnya.

Bupati Tika mengingatkan para PPPK untuk memahami regulasi yang berlaku, menjalankan kewajiban, serta menghindari larangan sebagai aparatur negara. Selain itu, mereka diminta menunjukkan dedikasi dan kinerja yang optimal dalam melayani masyarakat.

“ASN banyak menjadi panutan masyarakat, maka jagalah nama baik diri sendiri dan Pemerintah Kabupaten Kendal. Masyarakat membutuhkan aparatur pemerintah yang senantiasa hadir dan melayani dengan etos kerja yang tinggi,” ujarnya.

Menurutnya, di tengah perkembangan teknologi dan perubahan global yang cepat, pemerintah melalui Lembaga Administrasi Negara (LAN) menghadirkan metode pembelajaran berbasis MOOC. Sistem ini memungkinkan ASN belajar secara mandiri dan fleksibel, namun tetap terarah.

Melalui pembelajaran tersebut, ASN diharapkan mampu memahami peran dan fungsinya secara menyeluruh, mulai dari pelaksanaan kebijakan publik, pelayanan publik, hingga menjaga persatuan bangsa.

“Saya minta ASN tidak hanya mengejar nilai atau mendapat sertifikat dalam pelatihan-pelatihan, tetapi benar-benar menumbuhkan Core Values ASN,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kendal, Abdul Basyir, menyebutkan total 1.331 PPPK mengikuti pembekalan yang digelar selama tiga hari. Jumlah tersebut terdiri dari 11 peserta formasi 2023 dan 1.320 peserta formasi 2024.

“Hari selasa ini ada 445 PPPK yang mengikuti pembekalan, yang lain kita lakukan bertahap selama 3 hari,” jelas Basyir.

Terkait penegakan disiplin, ia menjelaskan pelanggaran oleh PPPK akan dikenai sanksi sesuai tingkatannya, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

“Pelanggaran berat itu contohnya melakukan perselingkuhan dengan alat bukti yang kuat, maka tidak ada pilihan yang lain hukuman disiplinnya adalah pemberhentian. Contoh lainnya pelanggaran kewenangan yaitu ketika PPPK itu melakukan tugas dan fungsinya melebihi kewenangannya, satu-satunya hukuman disiplin adalah pemberhentian,” pungkasnya.

Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita KendalKendal Hari IniPPPK
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Kudus Mulai Sensus Ekonomi 2026, Ini Sasarannya

Next Post

Jaga Ekosistem Sungai, DKP Kendal Tebar 90 Ribu Benih Ikan

Rosyid

Rosyid

Berita Terkait

Siswa SMP di Kendal Diedukasi Pertolongan Pertama Luka Psikologis Imbas Bullying

Siswa SMP di Kendal Diedukasi Pertolongan Pertama Luka Psikologis Imbas Bullying

by ulfa puspa
12 Agustus 2026
510

KENDAL, Harianmuria.com – SMP Negeri 1 Patean, Kabupaten Kendal diberi edukasi pertolongan pertama pada luka psikologis (P3LP) akibat perundungan (bullying). Bidan Puskesmas Patean, Ika Triwulansih, mengatakan edukasi dan...

Petani Kopi di Kendal Diajari Kendalikan Hama Secara Terpadu dan Ramah Lingkungan

Petani Kopi di Kendal Diajari Kendalikan Hama Secara Terpadu dan Ramah Lingkungan

by ulfa puspa
11 Agustus 2026
543

KENDAL, Harianmuria.com – Petani kopi di Desa Krikil, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal mengikuti pelatihan pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT) ramah lingkungan pada 11 dan 12 Agustus 2026. Pelatihan...

Peternak di Kendal Demo Harga Pakan Kian Mencekik, Pemkab Kawal Aspirasi ke Pusat

Peternak di Kendal Demo Harga Pakan Kian Mencekik, Pemkab Kawal Aspirasi ke Pusat

by ulfa puspa
10 Agustus 2026
565

KENDAL, Harianmuria.com – Pimpinan Pemerintah Kabupaten Kendal menemui para peternak ayam petelur yang menggelar demo dengan bagi-bagi ribuan ayam di alun-alun daerah setempat pada Senin, 10 Agustus 2026....

Demo Peternak di Kendal Diwarnai Bagi-Bagi 15 Ribu Ayam

Demo Peternak di Kendal Diwarnai Bagi-Bagi 15 Ribu Ayam

by ulfa puspa
10 Agustus 2026
538

KENDAL, Harianmuria.com – Peternak ayam petelur membagikan ribuan ayam gratis kepada masyarakat sebagai bentuk protes kondisi usaha peternakan yang semakin tercekik, Senin, 10 Agustus 2026. Aksi tersebut dikuti...

Load More

BERITA UTAMA

Didemo soal Larangan Sound Horeg, Camat Tayu Pati: Saya Cabut

Didemo soal Larangan Sound Horeg, Camat Tayu Pati: Saya Cabut

12 Agustus 2026
518
Ratusan monyet ekor panjang turun ke lahan pertanian warga di sejumlah daerah Jateng saat kemarau 2026, merusak tanaman petani.

Kawanan Monyet Ekor Panjang Turun Gunung, Serbu Ratusan Hektare Lahan Pertanian di Jateng

12 Agustus 2026
528
Petani Kopi di Kendal Diajari Kendalikan Hama Secara Terpadu dan Ramah Lingkungan

Petani Kopi di Kendal Diajari Kendalikan Hama Secara Terpadu dan Ramah Lingkungan

11 Agustus 2026
543
Peternak Ayam di Grobogan Desak Pemerintah Stabilkan Harga Pakan dan Telur

Peternak Ayam di Grobogan Desak Pemerintah Stabilkan Harga Pakan dan Telur

10 Agustus 2026
521

TRENDING HARI INI

  • 80 Siswa Jadi Angkatan Perdana SNT 14 Jepara, MPLS Digelar di BBPMP Jateng

    80 Siswa Jadi Angkatan Perdana SNT 14 Jepara, MPLS Digelar di BBPMP Jateng

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Petani Kopi di Kendal Diajari Kendalikan Hama Secara Terpadu dan Ramah Lingkungan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Baru Masuk China, Ekspor Durian Sulteng Langsung Tembus 7.344 Ton

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Kawanan Monyet Ekor Panjang Turun Gunung, Serbu Ratusan Hektare Lahan Pertanian di Jateng

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Warga Binaan Rutan Blora Difasilitasi Pendidikan Kesetaraan Gratis hingga Dapat Ijazah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Jalan Semarang-Purwodadi di Grobogan Diperbaiki, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Dugaan Keracunan MBG Terulang, DPRD Rembang Beri Peringatan Keras ke SPPG

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Tradisi Meron Sukolilo Pati sebagai bentuk pagelaran memperingati Maulid Nabi. (YouTube/Harianmuria.com)

Mengulik Sejarah dan Makna Budaya Meron, Tradisi Perayaan Maulid Nabi di Sukolilo Pati

3 Oktober 2022
1.1k
Lewat Semarang Sehat, Wali Kota Agustina Perluas Akses Layanan Kesehatan

Lewat Semarang Sehat, Wali Kota Agustina Perluas Akses Layanan Kesehatan

11 Juni 2025
569

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya