KENDAL, Harianmuria.com – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menegaskan sanksi tegas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi tersebut berupa pemberhentian kerja tanpa pengecualian.
Pernyataan itu disampaikan Bupati Tika saat memberikan arahan dalam kegiatan pembekalan orientasi pengenalan tugas dan fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui aplikasi Massive Open Online Course (MOOC) di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Selasa, 5 Mei 2026.
“Kalau pelanggaran berat itu otomatis dilakukan pemberhentian. Kalau pelanggaran ringan nanti masuk indikator penilaian apakah nanti setelah selesai akan diperpanjang atau tidak,” ujarnya.
Bupati Tika mengingatkan para PPPK untuk memahami regulasi yang berlaku, menjalankan kewajiban, serta menghindari larangan sebagai aparatur negara. Selain itu, mereka diminta menunjukkan dedikasi dan kinerja yang optimal dalam melayani masyarakat.
“ASN banyak menjadi panutan masyarakat, maka jagalah nama baik diri sendiri dan Pemerintah Kabupaten Kendal. Masyarakat membutuhkan aparatur pemerintah yang senantiasa hadir dan melayani dengan etos kerja yang tinggi,” ujarnya.
Menurutnya, di tengah perkembangan teknologi dan perubahan global yang cepat, pemerintah melalui Lembaga Administrasi Negara (LAN) menghadirkan metode pembelajaran berbasis MOOC. Sistem ini memungkinkan ASN belajar secara mandiri dan fleksibel, namun tetap terarah.
Melalui pembelajaran tersebut, ASN diharapkan mampu memahami peran dan fungsinya secara menyeluruh, mulai dari pelaksanaan kebijakan publik, pelayanan publik, hingga menjaga persatuan bangsa.
“Saya minta ASN tidak hanya mengejar nilai atau mendapat sertifikat dalam pelatihan-pelatihan, tetapi benar-benar menumbuhkan Core Values ASN,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kendal, Abdul Basyir, menyebutkan total 1.331 PPPK mengikuti pembekalan yang digelar selama tiga hari. Jumlah tersebut terdiri dari 11 peserta formasi 2023 dan 1.320 peserta formasi 2024.
“Hari selasa ini ada 445 PPPK yang mengikuti pembekalan, yang lain kita lakukan bertahap selama 3 hari,” jelas Basyir.
Terkait penegakan disiplin, ia menjelaskan pelanggaran oleh PPPK akan dikenai sanksi sesuai tingkatannya, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
“Pelanggaran berat itu contohnya melakukan perselingkuhan dengan alat bukti yang kuat, maka tidak ada pilihan yang lain hukuman disiplinnya adalah pemberhentian. Contoh lainnya pelanggaran kewenangan yaitu ketika PPPK itu melakukan tugas dan fungsinya melebihi kewenangannya, satu-satunya hukuman disiplin adalah pemberhentian,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid











