KENDAL, Harianmuria.com – Plt Kepala Dinas Kesehatan, Ferinando Rad Bonay, menilai penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) butuh payung hukum yang menjamin efektivitas dan kepatuhan masyarakat.
Ferinando menjelaskan Kabupaten Kendal sudah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Kendal Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perbup itu mengatur larangan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau di area tertentu.
“Di situ mengatur ruang-ruang publik yang dilarang merokok. Misalnya sekolah, fasilitas kesehatan, di kantor juga diminta untuk dibuatkan ruang khusus untuk merokok,” ucapnya saat menjadi narasumber acara lokakarya kebijakan dan peningkatan kesadaran tentang pengendalian tembakau di Aula Dinas Kesehatan pada Selasa, 3 Februari 2026.
Meskipun sudah ada perda, tetapi Ferinando menilai penerapan KTR masih belum optimal. Menurutnya, perlu ada perda yang dapat mengikat termasuk adanya sanksi administratif bagi pelanggar.
“Memang sampai saat ini kalau kita melihat penerapannya belum efektif sehingga perlu adanya Peraturan Daerah (Perda). Karena kalau Perda biasanya ada sanksi. Ini bukan melarang orang merokok tapi mengatur tempat untuk merokok,” terangnya.
Pada kesempatan itu, narasumber dari Muhammadiyah Tobacco Control Center Universitas Muhammadiyah Magelang (MTCC UNIMMA) Rochiyati mengatakan hadirnya perda diharapkan dapat menciptakan ketertiban dan kepastian hukum.
“Karena Perda itu mengandung konsekuensi tindakan hukum, kalau perbup belum ada konsekuensi hukumnya. Sehingga kita harus menggiring perbup yang ada untuk kita kuatkan dengan adanya perda,” ungkapnya.
Pihaknya menyatakan akan mengawal beberapa daerah termasuk Kabupaten Kendal untuk membuat Perda Kawasan Tanpa Rokok.
“Tahun ini ada 7 daerah yang kita prioritaskan untuk kita upayakan dan dampingi sampai ke Perda Kawasan Tanpa Rokok,” imbuhnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa











