KUDUS, Harianmuria.com – Jumlah penerima insentif tenaga kependidikan di Kabupaten Kudus berkurang pada tahun anggaran 2026.
Tenaga kependidikan yang berhak menerima insentif ini meliputi penjaga sekolah, petugas kebersihan, pustakawan, laboran, dan tenaga kependidikan lain yang bertugas di sekolah maupun madrasah berstatus non ASN.
Insentif bagi tenaga kependidikan merupakan program inisiatif Bupati Kudus Sam’ani Intakoris dan Wakil Bupati Kudus Bellinda Birton yang berlaku sejak 2025.
Pada tahun 2025, terdapat 1.198 penerima manfaat. Setiap bulan, tenaga kependidikan menerima insentif senilai Rp 100 ribu.
Namun, pada tahun anggaran 2026 jumlah penerima insentif tenaga kependidikan mengalami penurunan menjadi 590 orang.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, menjelaskan berdasarkan verifikasi dan validasi data, penerima manfaat program insentif tenaga kependidikan awalnya berkurang 608 orang.
“Ada beberapa kriteria yang tidak terpenuhi sehingga dihapus sebagai penerima insentif tenaga kependidikan,” katanya.
Sebanyak 483 orang telah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu sehingga tidak bisa menerima bantuan insentif karena sudah menjadi bagian dari ASN. Kemudian, 59 orang mengundurkan diri.
“Lalu ada 66 orang merupakan tenaga non ASN di sekolah negeri. Berdasarkan Surat Edaran Bupati nomor 800.1.2/3747/2025 tentang penyelesaian pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Kudus, mereka tidak bisa lagi menerima insentif,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait anggaran, Pemkab Kudus telah mengalokasikan senilai Rp1,4 miliar untuk memberikan insentif bagi tenaga kependidikan.
“Kami upayakan insentif yang diberikan oleh Pemkab Kudus bisa benar-benar tepat sasaran,” tukasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa











