Harianmuria.com – Takhbib atau mengganggu hubungan rumah tangga orang lain merupakan tindakan yang dilakukan oleh pihak ketiga diantara suami istri dengan tujuan merusak keharmonisan. Secara harfiah, kata tahkhbib berarti menipu, memperdaya, dan segala cara merusak rumah tangga orang.
Tindakan ini sangat terlarang dan tercela dalam Islam. Bahkan, Nabi Muhammad SAW sampai-sampai tidak mau mengakui pelaku takhbib ini sebagai bagian dari umat Islam.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ خَبَّبَ زَوْجَةَ امْرِئٍ أَوْ مَمْلُوْكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا
Artinya: Dari Shahabat Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang merusak (takhbib) istri atau budak seseorang, maka ia bukan bagian dari kami,” (HR Abu Dawud).
Mengutip dari Nu Online, jangankan mengganggu istri orang lain, melamar pinangan lamaran lelaki lain pun dilarang sangat keras. Menurut pakar fiqih Hanbali asal Damaskus (Suriah sekarang), Ibnu Qayyim al-Jauziyah (691-751 H) mengatakan, dosa minimal seorang takhbib sama dengan perbuatan fahisyah (seperti zina), apabila tidak maka bisa lebih dari itu.
Dalam hadist lain yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Baihaqi, Rasulullah SAW juga menjelaskan hal serupa.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ خَبَّبَ خَادِمًا عَلَى أَهْلِهِ فَلَيْسَ مِنَّا وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا
Artinya: Dari Shahabat Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang merusak (takhbib) budak seseorang terhadap tuannya, maka ia bukan bagian dari kami. Siapa yang merusak (takhbib) istri seseorang terhadap suaminya, maka ia bukan bagian dari kami,” (HR Ahmad dan Al-Baihaqi).
Adapun secara hukum di Indonesia, orang yang melakukan takhbib sendiri dapat dikategorikan sebagai penganggu kehidupan suami istri. Apabila tindakannya dilakukan sampai dengan tahap perselingkuhan dan perzinaan yang disengaja, maka dapat melanggar hukum.
Kasus perselingkuhan ini mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 284 yang menjelaskan tentang hukuman bagi laki-laki zina. Sesuai dengan Undang-Undang KUHP tersebut, tergugat dapat dikenai hukuman selama-lamanya 9 bulan kurungan penjara. (Lingkar Network | Harianmuria.com)