Harianmuria.com – Darah yang keluar dari alat kelamin perempuan terbagi menjadi tiga, yaitu haid, nifas, dan istihadhah. Ketiganya merupakan bentuk kodrat dari seorang perempuan yang sudah baligh. Sehingga dalam Islam, perempuan diberikan kemuliaan terutama dalam hal beribadah.
Secara etimologi, haid berarti mengalir. Sedangkan haid secara terminologi, haid adalah darah yang keluar dari farji/kemaluan seorang wanita setelah umur 9 tahun dengan sehat (tidak karena sakit), tetapi memang kodrat wanita, dan tidak setelah melahirkan anak.
Dalam QS Al-Baqarah ayat 222 diterangkan.
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Artinya: Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.
Sedangkan dari hadist Nabi SAW diriwayatkan Aisyah RA di dalam Shahih Al-Bukhari diterangkan.
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللهِ ، قَالَ : حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ : سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الْقَاسِمِ قَالَ : سَمِعْتُ الْقَاسِمَ يَقُولُ : سَمِعْتُ عَائِشَةَ تَقُولُ خَرَجْنَا لاَ نَرَى إِلاَّ الْحَجَّ فَلَمَّا كُنَّا بِسَرِفَ حِضْتُ فَدَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَأَنَا أَبْكِي ، قَالَ : مَا لَكِ أَنُفِسْتِ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ فَاقْضِي مَا يَقْضِي الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِي بِالْبَيْتِ قَالَتْ وَضَحَّى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ نِسَائِهِ بِالْبَقَرِ
Hadist ini menyebutkan, saat Aisyah RA berhaji dengan Rasulullah SAW dan sampai di Kota Sarf, tiba-tiba ia menangis karena haid. Sehingga ia tidak bisa melanjutkan ibadah hajinya. Rasulullah SAW pun mencoba menenangkannya dengan mengatakan, “Sungguh ini adalah perkara yang telah ditetapkan Allah untuk anak-anak perempuan keturunan Adam, maka selesaikanlah rangkaian ibadah haji yang harus diselesaikan selain Thawaf”. Aisyah pun berkata, “Dan (setelah itu) Rasulullah menyembelih sapi untuk istrinya.”
Berdasarkan syariat, perempuan yang tengah haid memang tidak diperkenankan untuk menunaikan shalat dan membaca al-Quran. Namun ada beberapa amalan yang masih bisa dilakukan ole setiap muslimah ketika haid. Contohnya seperti mencari ilmu, memperbanyak dzikir, melakukan kegiatan sosial, dan membaca doa.
Biasanya, setiap perempuan saat mengalami masa haid seringkali terkena desminore atau nyeri haid. Kondisi inipun membuat sebagian perempuan merasa kesakitan dan cukup menyiksa hingga terkadang ada yang sampai pingsan dan tidak bisa menjalankan aktivitas.
Meski demikian, haid adalah bentuk nikmat dari Allah SWT untuk setiap perempuan. Sebagaimana yang disampaikan Aisyah RA dalam Durratun Nasihin fil wa’zi wal Israr oleh Osman Kubuwi, bahwa haid seorang perempuan itu merupakan kifarat atau tebusan untuk dosa-dosanya yang lalu.
“Tidak ada seorang perempuan pun yang kedatangan haid, melainkan haidnya itu menghapuskan dosa-dosa yang telah lalu daripada segala dosa-dosanya,” demikian keterangan didalamnya.
Selain menyebut hikmah dari haidnya seorang perempuan, Aisya RA juga menyebutkan doa yang dapat dibawa oleh tiap muslimah. Doa ini dapat menjadi penolong dari api neraka, dimudahkannya saat melewati titian shiratal mustaqim, dan menjadi sebab ditinggikannya derajat perempuan oleh Allah SWT.
Doa ini dapat dibaca ketika wal haid terutama saat mengalami keram dibagian perut yang sudah tidak terbendung sakitnya.
الْحَمْدُ لِلّهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ وَاَسْتَغْفِرُاللّهِ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ
Alhamdulliah ala kulli halin wa astaghfirullah min kulli dzanbin
Artinya: Segala puji bagi Allah segala perkara dan akan memohon ampun kepada-Mu atas segenap dosa. (Harianmuria.com)