• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Selasa, Agustus 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Begini Cara Pembagian Daging Qurban yang Benar, Simak Penjelasannya

Sekar Sari by Sekar Sari
28 Juni 2023
in Kajian Agama, Khazanah
77 1
Ilustrasi daging kurban. (Freepik/Harianmuria.com)

Ilustrasi daging kurban. (Freepik/Harianmuria.com)Ilustrasi daging kurban. (Freepik/Harianmuria.com)

601
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

Harianmuria.com – Jumlah daging qurban yang diberikan kepada orang yang berkurban bervariasi tergantung pada jenis hewan yang dikurbankan.

Berikut ini adalah panduan umum untuk jumlah daging qurban yang diberikan:

  1. Unta: Untuk unta dewasa yang dikurbankan sendiri, dagingnya dibagi menjadi tujuh bagian. Daging tersebut kemudian dibagikan sebagai berikut: tiga bagian untuk orang-orang yang berhak menerima, tiga bagian untuk diberikan kepada fakir miskin, dan satu bagian untuk keluarga yang melakukan kurban tersebut.
  2. Sapi: Sapi dewasa yang dikurbankan sendiri akan menghasilkan tujuh bagian daging yang dibagikan dengan prinsip yang serupa dengan unta.
  3. Kambing/Domba: Kambing atau domba yang dikurbankan sendiri akan menghasilkan tiga bagian daging yang dibagi antara pemilik kurban dan fakir miskin. Bagian ketiga yang tersisa boleh digunakan oleh pemilik untuk keperluan pribadi atau dibagikan kepada keluarga dan teman-teman.

Penting untuk diingat bahwa praktik pembagian daging qurban dapat bervariasi di berbagai negara dan konteks lokal. Oleh karena itu, sebaiknya mengacu pada panduan dan tradisi yang berlaku di wilayah tempat Anda tinggal.

Apakah boleh daging qurban dijual?

Praktik menjual daging qurban dapat berbeda tergantung pada aturan dan ketentuan yang berlaku di negara atau komunitas setempat. Secara umum, dalam banyak tradisi Islam, tujuan dari kurban adalah berbagi daging dengan orang-orang yang kurang mampu. Oleh karena itu, daging qurban seharusnya lebih diutamakan untuk didistribusikan kepada fakir miskin dan mereka yang membutuhkan, bukan untuk tujuan komersial.

Namun, dalam beberapa konteks, terutama di daerah yang memiliki populasi Muslim yang lebih sedikit atau dalam situasi khusus seperti pandemi COVID-19, diizinkan untuk menjual daging qurban untuk mendapatkan dana yang kemudian dapat digunakan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan atau membayar biaya pemotongan dan distribusi daging.

Namun, penting untuk memahami bahwa mengutamakan berbagi daging dengan mereka yang membutuhkan adalah tujuan utama dari ibadah qurban, dan menjual daging harus dilakukan dengan pertimbangan etis dan tujuan yang jelas untuk memberikan manfaat kepada masyarakat.

Daging kurban diberikan dalam bentuk apa?

Daging qurban biasanya diberikan dalam bentuk daging segar yang telah dipotong dan disiapkan untuk dikonsumsi. Biasanya, daging qurban diberikan dalam bentuk potongan-potongan yang dapat dimasak dan disajikan dalam berbagai hidangan.

Setelah proses penyembelihan dan pemotongan, daging qurban dibagi menjadi beberapa bagian yang sesuai dengan tradisi pembagian qurban di masyarakat setempat. Bagian-bagian ini kemudian dibagikan kepada penerima yang berhak menerima dan fakir miskin

Siapa yang berhak menerima daging qurban?

Tradisi Islam menyebutkan bahwa daging qurban harus diberikan kepada beberapa kelompok orang yang berhak menerimanya. Berikut adalah beberapa kelompok yang biasanya berhak menerima daging qurban:

  1. Fakir Miskin: Orang-orang yang hidup dalam keadaan miskin dan membutuhkan bantuan ekonomi.
  2. Yatim dan Dhuafa: Anak yatim piatu dan orang-orang yang hidup dalam kondisi yang sulit.
  3. Mustahik: Orang-orang yang memenuhi kriteria kebutuhan dan menjadi penerima zakat.
  4. Orang-orang yang Tidak Mampu: Orang-orang yang dalam keadaan sulit secara finansial atau sedang menghadapi kesulitan ekonomi.

Praktik pemberian daging qurban dapat berbeda di berbagai negara dan komunitas Muslim. Oleh karena itu, sebaiknya mengacu pada panduan dan tradisi yang berlaku di wilayah tempat Anda tinggal.

Referensi:

  1. “Hukum dan Cara Pembagian Daging Qurban.” Kementerian Agama Republik Indonesia. Tersedia di: https://www.kemenag.go.id/
  2. “Daging Qurban Boleh Dijual?”. Republika. Tersedia di: https://republika.co.id/
  3. “Qurban: What You Need to Know.” Islamic Relief USA. Tersedia di: https://irusa.org/ (Lingkar Network | Harianmuria.com)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Artikel Islamidaging kurbanhewan kurbanKhazanah
SummarizeShare43SendShare
Previous Post

Perbedaan Pembagian Daging Qurban dan Aqiqah: Panduan Cara Menghitung

Next Post

RSUD Kudus Komitmen Beri Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Menara Kudus Kurban pada 12 Zulhijah, Sembelih 16 Kerbau dan 37 Kambing

Menara Kudus Kurban pada 12 Zulhijah, Sembelih 16 Kerbau dan 37 Kambing

by ulfa puspa
29 Mei 2026
531

KUDUS, Harianmuria.com – Yayasan Masjid Menara dan Makam Sunan Kudus (YM3SK) menyembelih 16 ekor kerbau dan 37 kambing di Komplek Menara Kudus pada Jumat, 29 Mei 2026. Ketua...

Hari Kedua Iduladha, Dintanpan Rembang Temukan Cacing Hati pada Hewan Kurban

Hari Kedua Iduladha, Dintanpan Rembang Temukan Cacing Hati pada Hewan Kurban

by ulfa puspa
28 Mei 2026
579

Rembang, Harianmuria.com - Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpan) Kabupaten Rembang mencatat pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada Iduladha 1447 Hijriah secara umum berjalan lancar. Hingga hari kedua pelaksanaan kurban,...

Paguyuban Kepala Dinas di Blora Sumbang 1 Sapi ke Komunitas Difabel 

Paguyuban Kepala Dinas di Blora Sumbang 1 Sapi ke Komunitas Difabel 

by ulfa puspa
28 Mei 2026
545

BLORA, Harianmuria.com - Difabel Blora Mustika (DBM) menerima satu ekor sapi kurban dari Bupati dan Wakil Bupati Blora beserta paguyuban kepala organisasi perangkat daerah (OPD) pemerintah setempat. Salah...

Penghimpunan Dana Kurban Tembus Rp9,2 Miliar, LazisMu Kendal Kembangkan Program RendangMu

Penghimpunan Dana Kurban Tembus Rp9,2 Miliar, LazisMu Kendal Kembangkan Program RendangMu

by ulfa puspa
28 Mei 2026
537

KENDAL, Harianmuria.com – Penghimpunan dana kurban LazisMu Kabupaten Kendal mencapai Rp9.283.163.500 atau melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp9 miliar. Manajer Area Office Fundraising (Aofi) AN Surya Madani menyampaikan...

Load More

BERITA UTAMA

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
517
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
530
Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
530
KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

14 Agustus 2026
530

TRENDING HARI INI

  • HUT ke-81 RI, Bupati Kendal Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Negeri

    HUT ke-81 RI, Bupati Kendal Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Negeri

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Anak PMI Asal Gresik Jadi Paskibraka KBRI Kuala Lumpur, Titip Harapan untuk Pendidikan

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Karantina Jawa Tengah Gaungkan Semangat Kemerdekaan untuk Perkuat Kedaulatan Hayati

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 76 Warga Binaan Rutan Blora Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • HUT ke-81 RI, Wali Kota Semarang Minta Semangat Kemerdekaan Tak Berhenti di Seremoni

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • KUA PPAS 2027 Disetujui, Jajaran DPRD Pati Kawal Pelaksanaan APBD Tepat Sasaran

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Jepara in Fashion 2026 Pamerkan Wastra Lokal Khas Daerah

Jepara in Fashion 2026 Pamerkan Wastra Lokal Khas Daerah

25 Mei 2026
606
Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

30 Juni 2025
561

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya