• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Selasa, Agustus 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Apakah Termasuk Zhihar Jika Memanggil Istri dengan Sebutan Mama dan Sejenisnya?

Sekar Sari by Sekar Sari
24 Februari 2023
in Kajian Agama, Khazanah
72 2
Pasangan suami istri. (Freepik/Harianmuria.com)

Pasangan suami istri. (Freepik/Harianmuria.com)

570
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

Harianmuria.com – Menjalin hubungan pernikahan, seringkali pasangan suami istri mengganti panggilan mereka tatkala telah memiliki keturunan. Dari yang awalnya hanya memanggil dengan sebatas panggilan sayang atau mas maupun dik, berubah menjadi sebutan sebagaimana anak memanggil.

Contohnya seorang istri yang memanggil ayah/papa/abi kepada suaminya setelah memiliki anak. Kemudian seorang suami yang memanggil istrinya dengan panggilan bunda/umi/mama. Lantas bagi pihak laki-laki, apakah perbuatannya itu termasuk dari zhihar?

Sebab ada yang menganggap, panggilan-panggilan tersebut termasuk dari perbuatan zhihar. Sehingga dalam hal ini, suami menjadi haram untuk menggauli istrinya.

Secara definisi, zhihar sendiri berasal dari zhahr yang berarti punggung. Hal ini didasarkan pada asal penggambaran zhihar yang merupakan ucapan suami kepada istrinya dengan perkataan “Bagiku kamu seperti punggung ibuku.”

Sedangkan secara istilah, zhihar yaitu ungkapan sang suami yang menyerupakan istrinya kepada salah seorang mahramnya, seperti ibu atau saudara perempuan. Ungkapan zhihar ini hanya berlaku pada suami saja. Sehingga apabila istri yang mengucapkan hal serupa, maka tidak dihukumi zhahir.

Maka dari itu, zhihar ini dihukumi haram dan termasuk dosa besar. Hal ini didasarkan pada firman Allah yang menyebutnya sebagai ungkapan mungkar dan dusta.

ٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَآئِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَٰتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَٰتُهُمْ إِلَّا ٱلَّٰٓـِٔى وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ ٱلْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ ٱللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ

Artinya: Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (QS Al-Mujadalah: 2)

Ungkapan zhihar ini pun terdiri dari dua macam, yaitu sharih dan kinayah. Sharih merupakan ungkapan yang tidak mengandung makna lain selain zhihar itu sendiri meskipun tidak ada niat mengucapkan. Misalnya suami mengatakan kepada istrinya, “Bagiku, kamu seperti punggung ibuku”, atau “Kamu bagiku seperti punggung ibuku”, atau “Bagiku kamu seperti badan, jasad, fisik, diri, keseluruhan ibuku”. Ungkapan contoh tersebut termasuk dari sharih. Berbeda jika mencakup hidung, mata, atau alis yang biasa dipuji.

Sedangkan kinayah merupakan ungkapan yang memungkinkan pada maksud zhihar. Seperti ungkapan “Bagiku kamu seperti ibuku,” atau “Bagiku kamu seperi saudara perempuanku” atau “Di hadapanku kamu seperti ibu atau saudariku” dan “Bagiku kamu seperti mata ibuku.” Mengenai ini, kembali kepada niat sang suami, apakah ia memang sekedar bermaksud memuji istrinya atau tidak.

Secara konsekuensi, zhihar sendiri tidak sampai pada taraf talak dan tidak bisa juga dijadikan sebagai ungkapan talak. Sebagaimana yang dikutip dari NU Online, zhihar sendiri termasuk tradisi Arab Jahiliyah sebagai salah satu cara untuk menceraikan atau menjatuhkan talak. Setelah Islam datang, ketentuan zhihar mengalami perubahan.

Dalam Islam diajarkan, suami yang melakukan zhihar dikategorikan bermaksiat dan harus menunaikan kafat dengan memerdekakan budak atau berpuasa 60 hari, atau memberi makan 60 orang miskin.

Sementara penyebutan mama/bunda/umi dan sejenisnya kepada istri ini harus dikembalikan kepada bentuk dan macam redaksi zhihar. Meskipun panggilan-panggilan ini ditujukan untuk mendidik anak, namun seolah-olah suami memosisikan dirinya seperti seorang anak dihadapan istrinya agar ditiru anak-anaknya. (Lingkar Network | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Artikel IslamiKhazanahSuami IstriZhihar
SummarizeShare41SendShare
Previous Post

Batal Gelar Aksi di Mapolresta, Ormas Mantra Hormati Mediasi Kapolresta dan Pj Bupati Pati

Next Post

Lingkar Media Group Ekspansi Buka Kantor Biro di Jepara

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Ini Amalan Bulan Rajab yang Dianjurkan, Waktunya Umat Islam Perbanyak Pahala

Ini Amalan Bulan Rajab yang Dianjurkan, Waktunya Umat Islam Perbanyak Pahala

by Sekar Sari
31 Desember 2024
578

Harianmuria.com – Bulan Rajab menjadi salah satu bulan yang dimuliakan. Meskipun berada di urutan ketujuh, bulan Rajab termasuk istimewa karena di dalamnya terdapat peristiwa yang penting. Selayaknya bulan...

Ketahui Keutamaan Luar Biasa Bulan Rajab yang Jatuh 1 Januari 2025, Punya Kemuliaan Tersendiri

Ketahui Keutamaan Luar Biasa Bulan Rajab yang Jatuh 1 Januari 2025, Punya Kemuliaan Tersendiri

by Sekar Sari
31 Desember 2024
593

Harianmuria.com –  Bulan Rajab merujuk dari kalender Islam yang dirilis oleh Kementerian Agama RI, 1 Rajab 1446 Hijriah jatuh pada hari Rabu, 1 Januari 2025, dan akan berakhir...

Mengenal Maulid Nabi: Sejarah dan Hakikatnya

Mengenal Maulid Nabi: Sejarah dan Hakikatnya

by Sekar Sari
14 September 2024
579

Harianmuria.com – Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada bulan Rabiul Awal diperingati oleh sebagian umat muslim di dunia, tidak terkecuali Indonesia. Saat peringatan maulid Nabi, umat muslim...

Ngaji NgAllah Suluk Maleman “Gen-Dupak” yang digelar pada Sabtu (16/9/2023). (Dok. Harianmuria.com)

Ngaji NgAllah Suluk Maleman Kenalkan “Gen-Dupak” 3 Model Komunikasi dalam Tradisi Jawa

by Sekar Sari
21 September 2023
544

PATI – Dalam tradisi Jawa, komunikasi dikategorikan dalam tiga model, yakni esem (senyum), semu (isyarat simbolik), dan dupak (terus terang). Kategori ini muncul dari variasi komunikator dan audiensnya....

Load More

BERITA UTAMA

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
515
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
530
Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
530
KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

14 Agustus 2026
530

TRENDING HARI INI

  • HUT ke-81 RI, Bupati Kendal Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Negeri

    HUT ke-81 RI, Bupati Kendal Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Negeri

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Anak PMI Asal Gresik Jadi Paskibraka KBRI Kuala Lumpur, Titip Harapan untuk Pendidikan

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Gubernur Anwar Hafid Minta Forum Pemuda Sulteng Jadi Motor Pembangunan Daerah

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Karantina Jawa Tengah Gaungkan Semangat Kemerdekaan untuk Perkuat Kedaulatan Hayati

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dibuka Bupati Kendal, Juwero Food Festival Jadi Ajang Promosi Wisata dan Kuliner Triharjo

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 76 Warga Binaan Rutan Blora Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • KUA PPAS 2027 Disetujui, Jajaran DPRD Pati Kawal Pelaksanaan APBD Tepat Sasaran

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Meski Nihil Kasus Campak, Warga Rembang Diimbau Tetap Waspada

Meski Nihil Kasus Campak, Warga Rembang Diimbau Tetap Waspada

6 April 2026
553
Siapa Peduli Saat Pers Lokal Sekarat?

Siapa Peduli Saat Pers Lokal Sekarat?

9 Juni 2025
589

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya