• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Apakah Termasuk Zhihar Jika Memanggil Istri dengan Sebutan Mama dan Sejenisnya?

Sekar Sari by Sekar Sari
24 Februari 2023
in Kajian Agama, Khazanah
74 2
Pasangan suami istri. (Freepik/Harianmuria.com)

Pasangan suami istri. (Freepik/Harianmuria.com)

584
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

Harianmuria.com – Menjalin hubungan pernikahan, seringkali pasangan suami istri mengganti panggilan mereka tatkala telah memiliki keturunan. Dari yang awalnya hanya memanggil dengan sebatas panggilan sayang atau mas maupun dik, berubah menjadi sebutan sebagaimana anak memanggil.

Contohnya seorang istri yang memanggil ayah/papa/abi kepada suaminya setelah memiliki anak. Kemudian seorang suami yang memanggil istrinya dengan panggilan bunda/umi/mama. Lantas bagi pihak laki-laki, apakah perbuatannya itu termasuk dari zhihar?

Sebab ada yang menganggap, panggilan-panggilan tersebut termasuk dari perbuatan zhihar. Sehingga dalam hal ini, suami menjadi haram untuk menggauli istrinya.

Secara definisi, zhihar sendiri berasal dari zhahr yang berarti punggung. Hal ini didasarkan pada asal penggambaran zhihar yang merupakan ucapan suami kepada istrinya dengan perkataan “Bagiku kamu seperti punggung ibuku.”

Sedangkan secara istilah, zhihar yaitu ungkapan sang suami yang menyerupakan istrinya kepada salah seorang mahramnya, seperti ibu atau saudara perempuan. Ungkapan zhihar ini hanya berlaku pada suami saja. Sehingga apabila istri yang mengucapkan hal serupa, maka tidak dihukumi zhahir.

Maka dari itu, zhihar ini dihukumi haram dan termasuk dosa besar. Hal ini didasarkan pada firman Allah yang menyebutnya sebagai ungkapan mungkar dan dusta.

ٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَآئِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَٰتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَٰتُهُمْ إِلَّا ٱلَّٰٓـِٔى وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ ٱلْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ ٱللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ

Artinya: Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (QS Al-Mujadalah: 2)

Ungkapan zhihar ini pun terdiri dari dua macam, yaitu sharih dan kinayah. Sharih merupakan ungkapan yang tidak mengandung makna lain selain zhihar itu sendiri meskipun tidak ada niat mengucapkan. Misalnya suami mengatakan kepada istrinya, “Bagiku, kamu seperti punggung ibuku”, atau “Kamu bagiku seperti punggung ibuku”, atau “Bagiku kamu seperti badan, jasad, fisik, diri, keseluruhan ibuku”. Ungkapan contoh tersebut termasuk dari sharih. Berbeda jika mencakup hidung, mata, atau alis yang biasa dipuji.

Sedangkan kinayah merupakan ungkapan yang memungkinkan pada maksud zhihar. Seperti ungkapan “Bagiku kamu seperti ibuku,” atau “Bagiku kamu seperi saudara perempuanku” atau “Di hadapanku kamu seperti ibu atau saudariku” dan “Bagiku kamu seperti mata ibuku.” Mengenai ini, kembali kepada niat sang suami, apakah ia memang sekedar bermaksud memuji istrinya atau tidak.

Secara konsekuensi, zhihar sendiri tidak sampai pada taraf talak dan tidak bisa juga dijadikan sebagai ungkapan talak. Sebagaimana yang dikutip dari NU Online, zhihar sendiri termasuk tradisi Arab Jahiliyah sebagai salah satu cara untuk menceraikan atau menjatuhkan talak. Setelah Islam datang, ketentuan zhihar mengalami perubahan.

Dalam Islam diajarkan, suami yang melakukan zhihar dikategorikan bermaksiat dan harus menunaikan kafat dengan memerdekakan budak atau berpuasa 60 hari, atau memberi makan 60 orang miskin.

Sementara penyebutan mama/bunda/umi dan sejenisnya kepada istri ini harus dikembalikan kepada bentuk dan macam redaksi zhihar. Meskipun panggilan-panggilan ini ditujukan untuk mendidik anak, namun seolah-olah suami memosisikan dirinya seperti seorang anak dihadapan istrinya agar ditiru anak-anaknya. (Lingkar Network | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Artikel IslamiKhazanahSuami IstriZhihar
SummarizeShare42SendShare
Previous Post

Batal Gelar Aksi di Mapolresta, Ormas Mantra Hormati Mediasi Kapolresta dan Pj Bupati Pati

Next Post

Lingkar Media Group Ekspansi Buka Kantor Biro di Jepara

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Tata Cara Salat Istisqa dan Bacaan Doanya

Tata Cara Salat Istisqa dan Bacaan Doanya

by ulfa puspa
8 September 2026
621

Harianmuria.com – Musim kemarau berdampak menyusutnya sumber air bersih sehingga masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan air untuk konsumsi maupun aktivitas harian. Kemarau juga mengakibatkan vegetasi mudak kering sehingga rawan...

Ini Amalan Bulan Rajab yang Dianjurkan, Waktunya Umat Islam Perbanyak Pahala

Ini Amalan Bulan Rajab yang Dianjurkan, Waktunya Umat Islam Perbanyak Pahala

by Sekar Sari
31 Desember 2024
619

Harianmuria.com – Bulan Rajab menjadi salah satu bulan yang dimuliakan. Meskipun berada di urutan ketujuh, bulan Rajab termasuk istimewa karena di dalamnya terdapat peristiwa yang penting. Selayaknya bulan...

Ketahui Keutamaan Luar Biasa Bulan Rajab yang Jatuh 1 Januari 2025, Punya Kemuliaan Tersendiri

Ketahui Keutamaan Luar Biasa Bulan Rajab yang Jatuh 1 Januari 2025, Punya Kemuliaan Tersendiri

by Sekar Sari
31 Desember 2024
626

Harianmuria.com –  Bulan Rajab merujuk dari kalender Islam yang dirilis oleh Kementerian Agama RI, 1 Rajab 1446 Hijriah jatuh pada hari Rabu, 1 Januari 2025, dan akan berakhir...

Mengenal Maulid Nabi: Sejarah dan Hakikatnya

Mengenal Maulid Nabi: Sejarah dan Hakikatnya

by Sekar Sari
14 September 2024
610

Harianmuria.com – Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada bulan Rabiul Awal diperingati oleh sebagian umat muslim di dunia, tidak terkecuali Indonesia. Saat peringatan maulid Nabi, umat muslim...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
528
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pekan Batik Nusantara 2026 di Kota Pekalongan Pertemukan Pelaku UMKM dari Berbagai Daerah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi jalan provinsi. (Freepik/Harianmuria.com)

Inilah Cara Membedakan Status Jalan Provinsi dan Kabupaten

2 Februari 2023
1.5k
Nampak kawasan wisata Rawa Pening yang harus segera ditata ulang. (Hesty Imaniar | Harianmuria.com)

Disparta Semarang Segera Ajukan Anggaran Penataan Rawa Pening

13 Januari 2025
598

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya