Harianmuria.com – Menjalin hubungan pernikahan, seringkali pasangan suami istri mengganti panggilan mereka tatkala telah memiliki keturunan. Dari yang awalnya hanya memanggil dengan sebatas panggilan sayang atau mas maupun dik, berubah menjadi sebutan sebagaimana anak memanggil.
Contohnya seorang istri yang memanggil ayah/papa/abi kepada suaminya setelah memiliki anak. Kemudian seorang suami yang memanggil istrinya dengan panggilan bunda/umi/mama. Lantas bagi pihak laki-laki, apakah perbuatannya itu termasuk dari zhihar?
Sebab ada yang menganggap, panggilan-panggilan tersebut termasuk dari perbuatan zhihar. Sehingga dalam hal ini, suami menjadi haram untuk menggauli istrinya.
Secara definisi, zhihar sendiri berasal dari zhahr yang berarti punggung. Hal ini didasarkan pada asal penggambaran zhihar yang merupakan ucapan suami kepada istrinya dengan perkataan “Bagiku kamu seperti punggung ibuku.”
Sedangkan secara istilah, zhihar yaitu ungkapan sang suami yang menyerupakan istrinya kepada salah seorang mahramnya, seperti ibu atau saudara perempuan. Ungkapan zhihar ini hanya berlaku pada suami saja. Sehingga apabila istri yang mengucapkan hal serupa, maka tidak dihukumi zhahir.
Maka dari itu, zhihar ini dihukumi haram dan termasuk dosa besar. Hal ini didasarkan pada firman Allah yang menyebutnya sebagai ungkapan mungkar dan dusta.
ٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَآئِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَٰتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَٰتُهُمْ إِلَّا ٱلَّٰٓـِٔى وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ ٱلْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ ٱللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ
Artinya: Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (QS Al-Mujadalah: 2)
Ungkapan zhihar ini pun terdiri dari dua macam, yaitu sharih dan kinayah. Sharih merupakan ungkapan yang tidak mengandung makna lain selain zhihar itu sendiri meskipun tidak ada niat mengucapkan. Misalnya suami mengatakan kepada istrinya, “Bagiku, kamu seperti punggung ibuku”, atau “Kamu bagiku seperti punggung ibuku”, atau “Bagiku kamu seperti badan, jasad, fisik, diri, keseluruhan ibuku”. Ungkapan contoh tersebut termasuk dari sharih. Berbeda jika mencakup hidung, mata, atau alis yang biasa dipuji.
Sedangkan kinayah merupakan ungkapan yang memungkinkan pada maksud zhihar. Seperti ungkapan “Bagiku kamu seperti ibuku,” atau “Bagiku kamu seperi saudara perempuanku” atau “Di hadapanku kamu seperti ibu atau saudariku” dan “Bagiku kamu seperti mata ibuku.” Mengenai ini, kembali kepada niat sang suami, apakah ia memang sekedar bermaksud memuji istrinya atau tidak.
Secara konsekuensi, zhihar sendiri tidak sampai pada taraf talak dan tidak bisa juga dijadikan sebagai ungkapan talak. Sebagaimana yang dikutip dari NU Online, zhihar sendiri termasuk tradisi Arab Jahiliyah sebagai salah satu cara untuk menceraikan atau menjatuhkan talak. Setelah Islam datang, ketentuan zhihar mengalami perubahan.
Dalam Islam diajarkan, suami yang melakukan zhihar dikategorikan bermaksiat dan harus menunaikan kafat dengan memerdekakan budak atau berpuasa 60 hari, atau memberi makan 60 orang miskin.
Sementara penyebutan mama/bunda/umi dan sejenisnya kepada istri ini harus dikembalikan kepada bentuk dan macam redaksi zhihar. Meskipun panggilan-panggilan ini ditujukan untuk mendidik anak, namun seolah-olah suami memosisikan dirinya seperti seorang anak dihadapan istrinya agar ditiru anak-anaknya. (Lingkar Network | Harianmuria.com)











