Harianmuria.com – Anak merupakan permata hati bagi kedua orang tuanya. Terlebih pada anak laki-laki, meskipun telah memiliki rumah tangganya sendiri, ia tetap memiliki kewajiban terhadap orang tuanya.
Anak laki-laki lebih mempunyai tanggung jawab yang besar jika dibandingkan dengan perempuan. Apabila setelah menikah perempuan lebih ditekankan untuk taat kepada suami, sedang laki-laki dilarang untuk menelantarkan orang tuanya.
Dalam Al Quran sendiri telah dijelaskan beberapa kewajiban yang patut dilakukan tiap anak laki-laki terhadap orang tua sekalipun telah menikah.
Merawat Orang Tua yang Sudah Berumur
Sudah sepantasnya anak tidak egois dengan hanya memikirkan kebahagiaan dirinya sendiri. Terkadang, rutinitas sehari-hari membuat anak yang sudah tumbuh dewasa lupa dengan Ayah dan Ibunya. Bahkan tidak sedikit yang mengacuhkan orang tuanya dan hanya fokus pada kehidupan keluargnya sendiri.
Sungguh lalai anak laki-laki yang menelantarkan Ayah dan Ibunya yang sudah berumur. Sebab perintah untuk menjalankan kewajiban ini telah diterangkan dalam QS Al Isra’ ayat 23 yang berbunyi,
وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوٓا۟ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ ٱلْكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا
Artinya: Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.
Menanggung nafkah orang tua yang sudah berusia lanjut
Jika diusia produktif orang tua masih bisa memberikan nafkah, lain halnya apabila mereka telah berusia lanjut. Usia yang sudah sepuh menjadikan mereka lemah dan membutuhkan banyak perhatian dari anak-anaknya.
يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ ۖ قُلْ مَآ أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ
Artinya: Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”. Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya (QS Al Baqarah: 215).
Maka tak mengherankan apabila dalam Islam, pembagian warisan anak laki-laki lebih besar dibandingkan dengan perempuan.
Menjadi pelindung untuk istri, anak, dan adiknya
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar (QS An Nisa: 34).
Menjadi imam shalat jenazah untuk kedua orangtuanya
Begitu besar tanggung jawab anak laki-laki dari ketika orang taunya masih hidup hingga akhirnya wafat. Laki-laki diberikan tanggung jawab oleh Allah untuk menghantarkan Ayah Ibunya ke pengistirahatan terakhir.
Dalam ajaran tasawuf, Imam Al Ghazali menjelaskan dalam kitab Bidayatul Bidayah bahwa orang tua masih memiliki hak untuk mendapatkan limpahan doa dari anak-anaknya. Sementara doa anak termasuk mengandung pahala yang besar dan tidak akan pernah putus, serta pasti diterima oleh Allah SWT.
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya: jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu) shadaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang shalih (HR Muslim). (Lingkar Network | Harianmuria.com)