JEPARA, Harianmuria.com – Rencana pembangunan Pos SAR Air dan garasi perahu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Desa Mulyoharjo, Kecamatan Jepara terkendala masalah lahan sehingga terpakas ditunda.
Lahan calon lokasi pembangunan selama ini ditempati warga. Sementara warga meminta penyelesaian secara kekeluargaan serta kompensasi apabila diminta mengosongkan area tersebut.
Adapun lahan seluas sekitar 2.200 meter persegi di kawasan Lambiran Kali, RT 05 RW 04, Desa Mulyoharjo, merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Jepara.
Berdasarkan data pemerintah, tanah tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 26 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 15 Oktober 2015 dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 1113061203259.
Meski telah bersertifikat sebagai aset daerah, sedikitnya terdapat 12 bidang yang saat ini dikuasai warga. Di atas lahan itu telah berdiri sejumlah bangunan permanen. Warga mengaku mulai menguruk lahan sejak sekitar 1998 menggunakan biaya sendiri, kemudian membangun pondasi dan menempatinya hingga sekarang. Mereka juga mengaku rutin membayar tupi atau pajak.
Selain itu, ada satu bidang lahan yang digunakan oleh tiga orang berbeda yang masing-masing berinisial K, N, dan D.
Salah satu warga berinisial K mengatakan dirinya bersama warga lainnya mengeluarkan biaya sendiri untuk menguruk lahan dan membangun pondasi sejak puluhan tahun lalu.
“Kami dulu mengurug sendiri, mengeluarkan biaya sendiri, dan selama ini juga membayar tupi,” ujarnya.
Warga lainnya, N, meminta agar pemerintah tidak hanya mengambil sebagian lahan yang kosong. Namun, mengambil semua 12 bidang tanah yang tertera di sertifikat.
“Kalau mau ambil harus diambil semua, jangan satu bidang saja,” katanya.
Warga pun mengakui tidak memiliki sertifikat hak atas tanah tersebut, dan mengetahui jika lahan tersebut merupakan aset milik Pemkab Jepara.
Dari sekitar 12 keluarga yang menempati kawasan itu, tidak satu pun memiliki sertifikat hak milik maupun dokumen hak atas tanah yang diterbitkan instansi pertanahan.
Warga berharap penyelesaian tersebut dilakukan melalui musyawarah. Mereka juga berencana mengajukan audiensi kepada Bupati Jepara dengan harapan memperoleh kejelasan status lahan, baik melalui pemberian hak atas tanah maupun kompensasi atas biaya pengurukan dan pembangunan pondasi yang telah dikeluarkan.
Persoalan ini juga telah dibahas sejak 2024. Saat itu, Pemkab Jepara mengundang warga untuk mengikuti sosialisasi mengenai status lahan. Namun, hingga kini belum tercapai kesepakatan.
Di sisi lain, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Jepara, Arwin Nur Isdianto, mengatakan bahwa, lokasi tersebut merupakan hasil rekomendasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk pembangunan garasi perahu dan Pos SAR Air.
Menurutnya, fasilitas tersebut sangat dibutuhkan karena berada di tepi perairan sehingga dapat memangkas waktu respons ketika terjadi kecelakaan air maupun kondisi darurat lainnya.
“Kalau perahu disimpan di kantor BPBD, jaraknya terlalu jauh. Saat terjadi kondisi darurat, waktu sangat menentukan karena berkaitan dengan keselamatan jiwa manusia,” kata Arwin.
BPBD telah beberapa kali melakukan pendekatan persuasif kepada warga. Berdasarkan rekomendasi BPKAD, pihaknya juga telah menyampaikan surat agar lahan yang saat ini digunakan untuk menyimpan material bangunan, seperti hebel dan pasir, dapat dikosongkan.
“Kami sudah mengirim surat ke yang bersangkutan, namun sampai sekarang belum ada tindaklanjut. Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan agar persoalan ini tidak semakin keruh,” ujarnya.
Arwin menegaskan BPBD tidak memiliki kepentingan lain selain memastikan tersedianya fasilitas penyimpanan perahu penyelamat yang representatif. Apabila pemerintah nantinya memutuskan lokasi tersebut tidak dapat digunakan, BPBD siap mengikuti kebijakan dan mencari lokasi alternatif.
“Kami berharap pembangunan Pos SAR Air dapat segera direalisasikan karena keberadaannya sangat penting untuk mempercepat penanganan keadaan darurat dan penyelamatan masyarakat di wilayah pesisir,” imbuhnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Ulfa











