Sabtu, Juni 14, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng

Terkait Tindak Lanjut Karaoke di Aset PT KAI, Satpol PP Pati bakal Koordinasi ke DPMPTSP

Sekar Sari by Sekar Sari
30 Juli 2024
in Seputar Jateng, Pati
0 0
Terkait Tindak Lanjut Karaoke di Aset PT KAI, Satpol PP Pati bakal Koordinasi ke DPMPTSP

Kabid PPDH Satpol PP Pati Herman Setiyawan. (Arif Febriyanto/Harianmuria.com)

704
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Satpol PP Pati berjanji akan melakukan tindak lanjut atas aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Gerakan Masyarakat Anti Pungli (Germap) yang meminta agar tempat karaoke di atas aset PT. KAI Desa Puri, Kecamatan/Kabupaten Pati ditutup, karena dianggap telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Produk Hukum Daerah (PPHD) di Satpol PP Herman Setiyawan mengatakan, penertiban tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari Satpol PP Pati dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

Dalam menegakkan Perda ini, kata Herman, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pati. Sebab, segala bentuk perizinan tempat hiburan malam berada di DPMPTSP. Seharusnya diperlukan koordinasi karaoke mana saja yang tidak mengantongi izin.

“Saya belum bisa memberikan jawaban pasti. Karena diperintah Kasatpol, intinya Satpol PP bekerja sesuai dengan aturan. Karaoke ‘kan berdasarkan izin, apabila tidak sesuai dengan izin, maka secara aturan Satpol PP akan melakukan tindakan tegas. Pertama kami kasih surat, baru kemudian penindakan. Kalau izin ranahnya di DPMPTSP,” kata Herman, saat dikonfirmasi pada Kamis, 11 Juli 2024 lalu.


Terkuak, Karaoke di Aset PT KAI Desa Puri Pati Tak Setor PAD sejak 2014

Terpisah, Kepala Satpol PP Pati Sugiono belum bisa memberikan jawaban pasti apakah karaoke yang dimaksud dalam aksi demo yang dikomandoi Cahya Basuki alias Yayak Gundul. Pihaknya pun bakal melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan DPMPTSP. Jika memang menyalahi aturan, maka sesuai dengan peraturan yang ada Satpol PP pasti akan melakukan penertiban.

“Kewenangan perizinan saat ini kan sudah diambil alih OSS (Online Single Submision). Jadi perlu tahu dulu bagaimana perizinan saat ini seperti apa,” imbuh Kasatpol PP Sugiono.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Pati Riyoso menyebut jika tempat karaoke yang dimaksud oleh Ormas Germap sudah memiliki IMB yang keluar pada tahun 2006. Hanya saja saat itu dirinya masih menjabat sebagai Sekertaris Camat (Sekcam) Cluwak. Sehingga, Riyoso mengaku tidak terlibat dengan keluarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini dimanfaatkan untuk usaha karaoke.

“Mengacu pada ketentuan OSS dan terkait dengan perizinan. Izin tidak manual seperti dulu, agar investasi tumbuh berkembang. Sehingga. Soal IMB itu sudah di tahun 2006, 2008, dan 2009. Kalau IMB nya keluar itu pasti. Tetapi saat itu yang mengeluarkan bukan saya, karena saat itu saya masih bertugas sebagai Sekcam Cluwak,” jawab Riyoso. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)

Tags: Info PatiKaraoke desa puriKaraoke Ilegalpati

Related Posts

Suwanto, ASN Satpol PP Blora Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta
Hukum & Kriminal

Suwanto, ASN Satpol PP Blora Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta

14 Juni 2025
Jejak Peradaban Purba di Situs Patiayam Kudus, Rerie: Ini Harus Diketahui Dunia!
News

Jejak Peradaban Purba di Situs Patiayam Kudus, Rerie: Ini Harus Diketahui Dunia!

14 Juni 2025
Pujasera Pekanan Kota Dibuka di Jepara, Fasilitas Gratis untuk UMKM Lokal
News

Pujasera Pekanan Kota Dibuka di Jepara, Fasilitas Gratis untuk UMKM Lokal

14 Juni 2025
Lalin Pantura Sayung Demak Dialihkan saat Istigasah Minggu, Ini Jalur Alternatifnya
News

Lalin Pantura Sayung Demak Dialihkan saat Istigasah Minggu, Ini Jalur Alternatifnya

14 Juni 2025
Load More
Next Post
Genjot Hasil Panen, Grobogan Percepat Masa Tanam 1

Genjot Hasil Panen, Grobogan Percepat Masa Tanam 1

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 PTS Tolak Rencana Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Mahasiswa Blora Tolak Rencana Pembangunan Kampus UNY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Telan Anggaran Hampir Rp20 M, Stadion Joyokusumo Pati tidak Masuk Standar FIFA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Blora Siapkan PAW Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS