• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Terkuak, Karaoke di Aset PT KAI Desa Puri Pati Tak Setor PAD sejak 2014

Sekar Sari by Sekar Sari
29 Juli 2024
in Pati
69 3
Potret karaoke yang berdiri di atas aset milik PT KAI di Desa Puri, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. (Dok. Harianmuria.com)

Potret karaoke yang berdiri di atas aset milik PT KAI di Desa Puri, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. (Dok. Harianmuria.com)

556
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

PATI, Harianmuria.com – Tidak adanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dari karaoke ilegal yang berdiri di atas tanah milik PT KAI di Desa Puri, Kecamatan/Kabupaten Pati ternyata sudah berlaku sejak lama. Hal ini berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, karaoke yang bukan masuk fasilitas hotel dan berada di tengah-tengah pemukiman warga yang melanggar aturan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Pejabat Fungsional AKPD pada Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati Hery Setiana saat ditemui di kantornya pada Senin, 29 Juli 2024.

Hery mengungkapkan jika Pemkab tidak mendapat PAD dari karaoke tak berizin sejak tahun 2014, dan hal itu sudah berlaku sejak masa kepemimpinan Bupati Pati Haryanto.

Pemkab sengaja tidak menarik pajak dari tempat karaoke yang tidak berlisensi tersebut, karena diyakini akan membuat tempat hiburan malam kian menjamur di Kabupaten Pati. Mengingat pendapatan yang diperoleh dari bisnis karaoke sangatlah besar. Sehingga pengusaha karaoke diyakini mau membayar pajak berapa pun jika dipungut oleh Pemkab.

“Setelah pencabutan izin oleh Bupati tahun 2014, kami tidak lagi memungut meskipun sampai saat ini mereka masih beroperasi. Alasannya, dulu di era Pak Haryanto jika memungut bisa dijadikan alasan pengusaha karaoke untuk tetap beroperasi. Padahal mereka pengusaha karaoke ini mau-mau saja membayar,” terangnya.

Disinggung soal nominal yang dibayarkan oleh pengusaha karaoke ilegal sebelum tahun 2014, Hary tidak berkenan menyebutkannya. Selain memang sudah lama tidak dipungut, alasan lain adalah privasi dari pengusaha itu sendiri.

“Kaitan nominal yang itu kami tidak bisa memberi tahu, itu menjadi kerahasiaan mereka sendiri. Tetapi kalau mendatangi tempat karaoke itu sendiri, itu mungkin bisa diberitahukan,” sambungnya.

Hanya saja, terkait mengapa karaoke yang tidak memberikan keuntungan bagi Pemkab masih saja beroperasi hingga kini, Hary juga tidak tahu menahu alasan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) masih memberikan izin, ataupun dari Satpol PP yang tidak ada ketegasan.

Berdasarkan data BPKAD Pati, hanya ada enam tempat karaoke yang memberikan PAD. Keenam karaoke yang dimaksud Hary semuanya menginduk jadi satu dengan hotel. Diantaranya adalah Hotel 21, 99, MJ, New Merdeka, Safin, dan One hotel.

“Kalau yang izin masih setor, di Pati itu ada enam. Antara lain Hotel 21, 99, MJ, New Merdeka, Safin, dan One hotel. Pokoknya yang induk ke hotel itu bayar pajak,” terangnya lebih lanjut.

Terkait nominal, keenam karaoke harus menyetorkan sebanyak 40 persen dari total pendapatan setiap bulannya. Hal ini sudah sesuai dengan peraturan mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu sub sektor karaoke, diskotik, club’ malam, bar dan hotel.

“Jadi per bulan mereka punya omzet berapa, 40 persennya masuk kas daerah melalui transfer Bank Jateng. Mereka input dan menghitung sendiri, yang penting 40 persen,” imbuh dia.

Jumlah yang disetorkan pun luar biasa besar. Dari data yang ditunjukkan oleh Hary, penerimaan pada bulan Juli sudah mencapai Rp 123.726.086 dari target sebesar Rp 36 juta.

“Jadi memang hanya enam karaoke itu saja yang menyetorkan dan masuk di pendapatan daerah. Ada kelebihan 343,68 persen,” tutup Hary. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info PatiKaraoke Ilegalpati
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Tatap Liga 2, Persipa Pati bakal Rekrut Tiga Pemain Asing

Next Post

Temuan Dikira Mayat Bayi Terbungkus Kafan di Sungai Lusi Grobogan, Ternyata Bangkai Ayam dan Mentog

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Monitor Penataan Trotoar Jalan Sudirman Pati, Kementerian PU Pastikan Sesuai Spek

Monitor Penataan Trotoar Jalan Sudirman Pati, Kementerian PU Pastikan Sesuai Spek

by ulfa puspa
8 Oktober 2026
533

PATI, Harianmuria.com – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Penataan Bangunan, Permukiman, dan Kawasan, Dika Dwi Angga,meninjau proyek penataan trotoar Jalan Sudirman, Kabupaten...

APBD Pati 2027 Masih Dibahas, Pemkab Fokus Infrastruktur Meski TKD Turun Rp3 M

APBD Pati 2027 Masih Dibahas, Pemkab Fokus Infrastruktur Meski TKD Turun Rp3 M

by ulfa puspa
7 Oktober 2026
517

PATI, Harianmuria.com – DPRD Kabupaten Pati bersama pemerintah setempat setuju melanjutkan pembahasan Raperda APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2027. Persetujuan tersebut setelah seluruh fraksi DPRD Pati menyampaikan pandangan...

Proyek Trotoar Jalan Sudirman, DPUTR Pati Sebut Tak Dilibatkan Secara Teknis

Proyek Trotoar Jalan Sudirman, DPUTR Pati Sebut Tak Dilibatkan Secara Teknis

by ulfa puspa
7 Oktober 2026
645

PATI, Harianmuria.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati mengaku tidak dilibatkan secara teknis dalam proyek renovasi trotoar Jalan Sudirman. Plt Sekretaris DPUTR Pati, Widyotomo,...

Dimintai Klarifikasi, Sejumlah Camat di Pati Absen Rapat Paripurna Karena Ada Musrenbang

Dimintai Klarifikasi, Sejumlah Camat di Pati Absen Rapat Paripurna Karena Ada Musrenbang

by ulfa puspa
7 Oktober 2026
744

PATI, Harianmuria.com – Komisi A DPRD Kabupaten Pati memanggil sejumlah camat untuk klarifikasi buntut tidak hadir dalam rapat paripurna DPRD tentang perubahan APBD pada 14 September 2026. Ketua...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
635
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Kerajinan Bolit dari Limbah Kertas Tipping Rokok Banjir Peminat, Pesanan Hingga Negeri Sakura

Kerajinan Bolit dari Limbah Kertas Tipping Rokok Banjir Peminat, Pesanan Hingga Negeri Sakura

9 April 2025
748
Kudus Siap Adopsi Aturan Pembatasan Medsos Bagi Anak di bawah 16 Tahun

Kudus Siap Adopsi Aturan Pembatasan Medsos Bagi Anak di bawah 16 Tahun

10 Maret 2026
579

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya