Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng Blora

Tahun 2025, ASN Blora Bolos Bisa Dipecat

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
22 Februari 2025
in Blora, News, Seputar Jateng, Umum
0 0
Tahun 2025, ASN Blora Bolos Bisa Dipecat

Bimbingan Teknis pelayanan publik di Hotel Azzana Garden Hill, Blora. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

786
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Tahun 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Blora yang sering bolos akan dijatuhi hukuman disiplin hingga pemecatan. Ini merupakan penegakan aturan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora melalui Subkoordinator Pembina Pegawai dan Peraturan Perundang-undangan Era Aromatica Kusumadewi, Sabtu (22/2/2025).

“Selama ini yang merah diabsen (tidak masuk tanpa keterangan) belum dihitung akumulasi dalam setahun, hanya dilakukan pembinaan oleh pimpinan masing masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” terang Era, saat menjadi pemateri Bimbingan Teknis pelayanan publik dan penandatangan perjanjian kinerja pegawai DPMPTSP dan Front office Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Blora, di Hotel Azzana Garden Hill, Blora, Sabtu (22/2/2025).

Namun, kata Era, untuk tahun 2025 akan mulai ditegakkan aturan sesuai dengan PP No 94 Tahun 2021. Hal itu berbeda dengan penerapan pada tahun 2023 dan 2024.

“Nanti akan dijatuhkan hukuman disiplin bagi PNS yang e-presensinya berwarna merah. Artinya yang bersangkutan tidak masuk tanpa keterangan,” ujar Era.

Menurutnya, selama ini banyak ASN yang mengabaikan presensi, dan menganggap hal ini bukan masalah yang penting. Sehingga yang bersangkutan merasa tidak masuk tanpa izin adalah hal biasa.

Era menjelaskan, ASN yang tidak masuk tanpa keterangan hingga 10 hari berturut-turut dan ASN yang secara akumulasi tidak masuk selama 28 hari dalam setahun, dapat langsung diberhentikan dengan hormat sesuai prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku.

“Perhitungan aturan itu telah dilakukan dimulai pada bulan Januari tahun 2025 hingga bulan Desember 2025,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, pada tahun 2025, jatuhnya sanksi atau hukuman disiplin tidak harus menunggu bulan Desember. Pegawai atau ASN yang tidak masuk tanpa keterangan selama tiga hari berturut-turut sudah dapat dijatuhi hukuman.

“Bila ada pegawai yang 3 hari saja yang merah presensinya, maka atasan langsung sudah dapat menjatuhkan disiplin tingkat ringan, tentunya dengan proses BAP sesuai ketentuan yang berlaku, dan ini bertahap,” katanya.

Ditegaskan, jika yang bersangkutan pada bulan berikutnya masih sering membolos dan masuk dalam hitungan yang lebih banyak lagi maka hukumannya juga bisa disesuaikan tingkat sedang ataupun berat.

Upaya itu, kata Era, diterapkan pada tahun 2025 untuk memulai proses penjatuhan hukuman disiplin terkait masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Selain itu, guna penegakan disiplin bagi ASN sesuai dengan peraturan perundangan.

“Nantinya BKPSDM akan bersurat kepada OPD yang berdasarkan validasi presensi, ada ASN terhitung sesuai aturan tidak masuk tanpa keterangan,” ucapnya.

Sebelumnya, pada acara tersebut, Sekda Blora Komang Gede Irawadi menegaskan, akan melakukan pelaporan bulanan terkait absensi pegawai OPD yang menjadi FO di MPP Blora. Harapannya tidak ada keterlambatan dalam pelayanan masyarakat di MPP Blora.

(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: ASNDisiplin ASNInfo Blora

Related Posts

2 Kecelakaan Terjadi di Salatiga, 4 Orang Luka dan Kerugian Capai Rp8 Juta
News

2 Kecelakaan Terjadi di Salatiga, 4 Orang Luka dan Kerugian Capai Rp8 Juta

1 Juli 2025
Saksi Sidang Penembakan Gamma di PN Semarang Diduga Dihalangi Oknum Polisi
News

Saksi Sidang Penembakan Gamma di PN Semarang Diduga Dihalangi Oknum Polisi

1 Juli 2025
127 ASN PPPK Kota Pekalongan Dilantik, Wali Kota Tekankan Dedikasi
News

127 ASN PPPK Kota Pekalongan Dilantik, Wali Kota Tekankan Dedikasi

1 Juli 2025
Pemkab Kudus Keruk Sungai Londo Usai Pendangkalan 5 Tahun, Atasi Petani Gagal Panen
News

Pemkab Kudus Keruk Sungai Londo Usai Pendangkalan 5 Tahun, Atasi Petani Gagal Panen

1 Juli 2025
Load More
Next Post
Baden Powell Day: Kwarcab Pekalongan Salurkan 500 Paket Bantuan Sekolah bagi Korban Banjir

Baden Powell Day: Kwarcab Pekalongan Salurkan 500 Paket Bantuan Sekolah bagi Korban Banjir

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS