BLORA, Harianmuria.com – Tahun 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Blora yang sering bolos akan dijatuhi hukuman disiplin hingga pemecatan. Ini merupakan penegakan aturan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora melalui Subkoordinator Pembina Pegawai dan Peraturan Perundang-undangan Era Aromatica Kusumadewi, Sabtu (22/2/2025).
“Selama ini yang merah diabsen (tidak masuk tanpa keterangan) belum dihitung akumulasi dalam setahun, hanya dilakukan pembinaan oleh pimpinan masing masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” terang Era, saat menjadi pemateri Bimbingan Teknis pelayanan publik dan penandatangan perjanjian kinerja pegawai DPMPTSP dan Front office Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Blora, di Hotel Azzana Garden Hill, Blora, Sabtu (22/2/2025).
Namun, kata Era, untuk tahun 2025 akan mulai ditegakkan aturan sesuai dengan PP No 94 Tahun 2021. Hal itu berbeda dengan penerapan pada tahun 2023 dan 2024.
“Nanti akan dijatuhkan hukuman disiplin bagi PNS yang e-presensinya berwarna merah. Artinya yang bersangkutan tidak masuk tanpa keterangan,” ujar Era.
Menurutnya, selama ini banyak ASN yang mengabaikan presensi, dan menganggap hal ini bukan masalah yang penting. Sehingga yang bersangkutan merasa tidak masuk tanpa izin adalah hal biasa.
Era menjelaskan, ASN yang tidak masuk tanpa keterangan hingga 10 hari berturut-turut dan ASN yang secara akumulasi tidak masuk selama 28 hari dalam setahun, dapat langsung diberhentikan dengan hormat sesuai prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku.
“Perhitungan aturan itu telah dilakukan dimulai pada bulan Januari tahun 2025 hingga bulan Desember 2025,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2025, jatuhnya sanksi atau hukuman disiplin tidak harus menunggu bulan Desember. Pegawai atau ASN yang tidak masuk tanpa keterangan selama tiga hari berturut-turut sudah dapat dijatuhi hukuman.
“Bila ada pegawai yang 3 hari saja yang merah presensinya, maka atasan langsung sudah dapat menjatuhkan disiplin tingkat ringan, tentunya dengan proses BAP sesuai ketentuan yang berlaku, dan ini bertahap,” katanya.
Ditegaskan, jika yang bersangkutan pada bulan berikutnya masih sering membolos dan masuk dalam hitungan yang lebih banyak lagi maka hukumannya juga bisa disesuaikan tingkat sedang ataupun berat.
Upaya itu, kata Era, diterapkan pada tahun 2025 untuk memulai proses penjatuhan hukuman disiplin terkait masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Selain itu, guna penegakan disiplin bagi ASN sesuai dengan peraturan perundangan.
“Nantinya BKPSDM akan bersurat kepada OPD yang berdasarkan validasi presensi, ada ASN terhitung sesuai aturan tidak masuk tanpa keterangan,” ucapnya.
Sebelumnya, pada acara tersebut, Sekda Blora Komang Gede Irawadi menegaskan, akan melakukan pelaporan bulanan terkait absensi pegawai OPD yang menjadi FO di MPP Blora. Harapannya tidak ada keterlambatan dalam pelayanan masyarakat di MPP Blora.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)