REMBANG, Harianmuria.com – Seorang pemuda, Niko Ari Setiawan (22) terpaksa merampas telepon genggam (HP) yang dibawa anak kecil untuk dijual dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Peristiwa itu terjadi di wilayah Desa Sumberjo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang. Sempat ditetapkan sebagai tersangka, hingga akhirnya dibebaskan usai dapat Restorative Justice.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rembang, Dimaz Atmadi, Rabu (6/4) menerangkan pada waktu kejadian, Niko dalam kondisi baru saja di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sebuah perusahaan di Rembang. Niko kemudian berkeliling untuk berusaha mencari pekerjaan karena dirinya merupakan tulang punggung keluarga.
Saat berkeliling di Desa Sumberjo, Niko melihat anak berusia 3 tahun yang sedang bermain HP. Lantas Niko menghampirinya dan meminjam HP anak itu. Kemudian Niko bergegas pergi dari tempat itu untuk menjual HP tersebut agar mendapat uang.
Dugaan Korupsi Bumdes, Mantan Kades Banjarsari Dilaporkan ke Kejari
“Dia melakukan itu tanpa ada kekerasan kepada korban. Kemudian setelah berhasil mendapat HP itu, dia menjual HP tersebut di media sosial,” terangnya.
Ketika Niko mem-posting HP hasil rampasannya di media sosial, sialnya orang tua dari korban melihat postingan tersebut. Dari ciri-cirinya, orang tua korban hafal betul jika HP yang dijual adalah HP milik anaknya yang dirampas orang.
Kemudian orang tua korban mengajak Niko untuk bertemu dengan dalih berminat kepada HP tersebut. Setelah bertemu, orang tua korban langsung mencocokkan kode IMEI HP anaknya dengan HP yang dijual Niko, dan ternyata cocok.
“Jadi waktu itu belum sempat dijual,” imbuhnya.
Tidak lama berselang, Niko ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 362 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.000.
Kejari Jepara Musnahkan Barang Bukti 98 Perkara
Lebih lanjut Dimaz menerangkan, Niko menjadi tulang punggung yang menghidupi neneknya dalam kondisi tuna netra. Sedangkan, Ibu Niko kesehariannya menjual Gethuk di pasar tradisional dan bapaknya merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Berdasarkan sisi sosiologis itu dan syarat mendapatkan keadilan restoratif (restorative justice) seperti, baru pertama kali melakukan tindakan tersebut dan nominal kerugian barangnya pun kecil. Syarat tersebut telah terpenuhi, sehingga Niko ditetapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) berhak memperoleh restorative justice.
“Telah dilakukan pemaparan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Dari hal itu diputuskan bahwa tersangka atas nama Niko Ari Setiawan layak untuk mendapat keadilan restoratif,” tuturnya.
Dimaz menambahkan, yang sangat luar biasa dalam kasus tersebut adalah pihak orang tua korban memberi maaf kepada Niko. Menurutnya, hal itu merupakan poin penting dalam restorative justice. (Lingkar Network | Harianmuria.com)