Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng Rembang

Rampas Ponsel Demi Menghidupi Keluarga, Pemuda Rembang Dibebaskan Jaksa

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
7 April 2022
in Rembang
0 0
Rampas Ponsel Demi Menghidupi Keluarga, Pemuda Rembang Dibebaskan Jaksa

SIMBOLIS: Penyerahan berkas restorative justice di halaman Kejari Rembang. (Dok. Kejari Rembang/Harianmuria.com)

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

REMBANG, Harianmuria.com – Seorang pemuda, Niko Ari Setiawan (22) terpaksa merampas telepon genggam (HP) yang dibawa anak kecil untuk dijual dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Peristiwa itu terjadi di wilayah Desa Sumberjo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang. Sempat ditetapkan sebagai tersangka, hingga akhirnya dibebaskan usai dapat Restorative Justice.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rembang, Dimaz Atmadi, Rabu (6/4) menerangkan pada waktu kejadian, Niko dalam kondisi baru saja di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sebuah perusahaan di Rembang. Niko kemudian berkeliling untuk berusaha mencari pekerjaan karena dirinya merupakan tulang punggung keluarga. 

Saat berkeliling di Desa Sumberjo, Niko melihat anak berusia 3 tahun yang sedang bermain HP. Lantas Niko menghampirinya dan meminjam HP anak itu. Kemudian Niko bergegas pergi dari tempat itu untuk menjual HP tersebut agar mendapat uang. 

Dugaan Korupsi Bumdes, Mantan Kades Banjarsari Dilaporkan ke Kejari

“Dia melakukan itu tanpa ada kekerasan kepada korban. Kemudian setelah berhasil mendapat HP itu, dia menjual HP tersebut di media sosial,” terangnya. 

Ketika Niko mem-posting HP hasil rampasannya di media sosial, sialnya orang tua dari korban melihat postingan tersebut. Dari ciri-cirinya, orang tua korban hafal betul jika HP yang dijual adalah HP milik anaknya yang dirampas orang. 

Kemudian orang tua korban mengajak Niko untuk bertemu dengan dalih berminat kepada HP tersebut. Setelah bertemu, orang tua korban langsung mencocokkan kode IMEI HP anaknya dengan HP yang dijual Niko, dan ternyata cocok. 

“Jadi waktu itu belum sempat dijual,” imbuhnya.

Tidak lama berselang, Niko ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 362 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.000. 

Kejari Jepara Musnahkan Barang Bukti 98 Perkara

Lebih lanjut Dimaz menerangkan, Niko menjadi tulang punggung yang menghidupi neneknya dalam kondisi tuna netra. Sedangkan, Ibu Niko kesehariannya menjual Gethuk di pasar tradisional dan bapaknya merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). 

Berdasarkan sisi sosiologis itu dan syarat mendapatkan keadilan restoratif (restorative justice) seperti, baru pertama kali melakukan tindakan tersebut dan nominal kerugian barangnya pun kecil. Syarat tersebut telah terpenuhi, sehingga Niko ditetapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) berhak memperoleh restorative justice. 

“Telah dilakukan pemaparan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Dari hal itu diputuskan bahwa tersangka atas nama Niko Ari Setiawan layak untuk mendapat keadilan restoratif,” tuturnya. 

Dimaz menambahkan, yang sangat luar biasa dalam kasus tersebut adalah pihak orang tua korban memberi maaf kepada Niko. Menurutnya, hal itu merupakan poin penting dalam restorative justice. (Lingkar Network | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Kejari RembangKriminalrembang

Related Posts

Wajah Baru Pasar Rembang: Padukan Nuansa Belanda-Tionghoa dengan Edukasi Pedagang
News

Wajah Baru Pasar Rembang: Padukan Nuansa Belanda-Tionghoa dengan Edukasi Pedagang

1 Juli 2025
Pemkab Rembang Matangkan Strategi Raih Predikat Kabupaten Sehat 2025
News

Pemkab Rembang Matangkan Strategi Raih Predikat Kabupaten Sehat 2025

30 Juni 2025
Rembang Susun Grand Design Pembangunan Kependudukan, Atasi Isu Demografi
News

Rembang Susun Grand Design Pembangunan Kependudukan, Atasi Isu Demografi

25 Juni 2025
Masalah Dana BMT Harum, Bupati Rembang Minta Penyelesaian Lewat Prosedur Hukum
News

Masalah Dana BMT Harum, Bupati Rembang Minta Penyelesaian Lewat Prosedur Hukum

24 Juni 2025
Load More
Next Post
Aliran Tersumbat, Sungai dan Tanggul di Kudus Perlu Normalisasi

Aliran Tersumbat, Sungai dan Tanggul di Kudus Perlu Normalisasi

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS