KUDUS, Harianmuria.com – Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka oleh Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnakerperinkop dan UKM) Kabupaten Kudus menerima sebanyak 13 aduan terkait pembayaran THR pada 2025 ini.
Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan laporan resmi terhadap perusahaan yang diduga tidak membayarkan THR sesuai aturan, sementara 11 lainnya berupa konsultasi terkait hak pekerja atas THR.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan Disnakerperinkop dan UKM Kudus Agus Juanto mengatakan, mayoritas pengaduan datang dari pekerja sektor informal seperti ojek online (ojol) dan kurir.
Mereka umumnya berkonsultasi mengenai status mereka dalam penerimaan THR. “Sebagian besar yang datang adalah pekerja lepas yang ingin memastikan apakah mereka berhak mendapatkan THR atau tidak,” ujar Agus baru-baru ini.
Dari dua laporan resmi yang masuk, salah satunya adalah aduan terhadap PT Sari Warna Asli Unit V Kudus. Perusahaan tekstil ini dilaporkan karena mencicil pembayaran THR kepada 753 karyawannya dalam empat tahap.
Praktik ini disebut sudah berlangsung sejak 2022. Namun, setelah adanya pengaduan, perusahaan telah menyelesaikan kewajibannya.
“Kemarin dibayar 25 persen, hari ini sudah dilunasi 75 persen. Jadi, sekarang sudah dibayarkan penuh,” ungkap Agus.
Sementara itu, laporan lainnya ditujukan kepada PT Buah Langsep Torik Indonesia, yang dilaporkan karena membayar THR kepada 600 karyawannya tidak sesuai nominal serta mengalami keterlambatan.
Agus mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus ini dengan mendatangi perusahaan dan memberikan pembinaan.
“Permasalahan ini terjadi karena kondisi keuangan perusahaan yang terganggu sejak tiga tahun terakhir. Namun, kami harapkan perusahaan bisa segera menyelesaikannya,” tuturnya.
Agus menegaskan pihaknya hanya bersifat membina dan memfasilitasi jika terjadi perselisihan. Jika perusahaan tetap tidak memenuhi kewajiban, kasus akan diteruskan ke pengawas di Disnaker Provinsi Jawa Tengah.
“Kami harap semua perusahaan bisa membayar THR penuh agar tidak ada konflik antara pekerja dan pemberi kerja,” tandasnya.
(FAHTUR ROHMAN – Harianmuria.com)