Jumat, Juli 18, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng Jepara

Pengedar Bahan Peledak Tak Berizin Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman 20 Tahun

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
17 Maret 2025
in Jepara, News, Seputar Jateng, Umum
0 0
Pengedar Bahan Peledak Tak Berizin Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman 20 Tahun

Barang bukti kasus peredaran bahan peledak tak berizin ditunjukkan Polres Jepara dalam konferensi pers. (Muhammad Aminudin/Harianmuria.com)

702
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

JEPARA, Harianmuria.com – Polres Jepara berhasil membekuk tersangka pengedar serbuk bahan peledak yang dijual tanpa adanya izin dari pihak berwenang. Sebanyak 1,695 kilogram serbuk silver beserta empat buah selongsong dan sumbu sepanjang dua meter sebagai pemantik diamankan sebagai barang bukti.

Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno mengatakan, kronologi penangkapan berawal dari informasi yang didapatkan saksi-saksi pada Kamis (14/3/2025) pukul 22.00 WIB, tentang adanya penyalahgunaan jual beli bahan peledak bubuk silver untuk membuat bahan petasan tanpa izin di wilayah Kabupaten Jepara.

Tim melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku HY (28) beserta barang-barang bukti. “Kami berhasil menangkap tersangka saat akan melakukan COD bahan peledak tersebut di Pasar Lebak,” kata Kompol Edy saat konferensi pers, Senin (17/3/2025).

Wakapolres menambahkan, saat dilakukan penyidikan ke rumah tersangka, tim berhasil mendapati 1,695 kilogram bubuk silver, dua buah selongsong besar, dua buah selongsong kecil, 1 buah sumbu sepanjang 2 meter, dan 1 buah atoples beserta sendok kecil.

“Tersangka terjerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia, No 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun,” tambahnya.

Sementara itu, HY (28) mengaku sudah menggeluti bidang ini sejak satu tahun lalu. Ia mendapat bahan-bahan peledak yang dibutuhkan dan belajar membuat petasan dari temannya yang juga warga asli Jepara.

“Iseng-iseng saja, kalau ada yang mau beli ya dijual. Sebenarnya buat keperluan sendiri meramaikan saat Lebaran,” kata HY kepada awak media.

Ia menyebutkan jika omzet yang didapatkannya tidak menentu. Jika laku semua 1 kilogram ia mendapatkan uang sebesar Rp380 ribu. Ia menjualnya hanya ke teman-temannya sendiri. “Saya sehari-hari kerja di meubel,” ujarnya.

(MUHAMMAD AMINUDIN – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bahan peledakInfo JeparajeparaPetasanPolres Jepara

Related Posts

UIN Salatiga mulai bangun Gedung Laboratorium Terpadu senilai Rp42 miliar.
News

UIN Salatiga Bangun Gedung Laboratorium Terpadu Senilai Rp42 Miliar

17 Juli 2025
Aplikasi QR Peduli Tani jadi solusi digital untuk petani dan peternak Salatiga.
News

QR Peduli Tani Diluncurkan di Salatiga, Solusi Cepat untuk Masalah Petani dan Peternak

17 Juli 2025
Maraknya street coffee kawasan trotoar Jalan Jenderal Sudirman Kudus menimbulkan keluhan terkait terganggunya akses trotoar dan estetika kota.
News

Street Coffee Menjamur di Kudus, Bupati Siap Tertibkan Tanpa Rugikan UMKM

17 Juli 2025
Investor Tiongkok tertarik investasi tambak garam 3.000 hektare di Jawa Tengah.
News

Investor Tiongkok Siap Garap Tambak Garam 3.000 Hektare di Jawa Tengah

17 Juli 2025
Load More
Next Post
Polres Kudus Ungkap 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Diamankan

Polres Kudus Ungkap 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Diamankan

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikmati Panorama Gunung Muria dari Beberapa Puncak Pendakian Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS