JEPARA, Harianmuria.com – Polres Jepara berhasil membekuk tersangka pengedar serbuk bahan peledak yang dijual tanpa adanya izin dari pihak berwenang. Sebanyak 1,695 kilogram serbuk silver beserta empat buah selongsong dan sumbu sepanjang dua meter sebagai pemantik diamankan sebagai barang bukti.
Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno mengatakan, kronologi penangkapan berawal dari informasi yang didapatkan saksi-saksi pada Kamis (14/3/2025) pukul 22.00 WIB, tentang adanya penyalahgunaan jual beli bahan peledak bubuk silver untuk membuat bahan petasan tanpa izin di wilayah Kabupaten Jepara.
Tim melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku HY (28) beserta barang-barang bukti. “Kami berhasil menangkap tersangka saat akan melakukan COD bahan peledak tersebut di Pasar Lebak,” kata Kompol Edy saat konferensi pers, Senin (17/3/2025).
Wakapolres menambahkan, saat dilakukan penyidikan ke rumah tersangka, tim berhasil mendapati 1,695 kilogram bubuk silver, dua buah selongsong besar, dua buah selongsong kecil, 1 buah sumbu sepanjang 2 meter, dan 1 buah atoples beserta sendok kecil.
“Tersangka terjerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia, No 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun,” tambahnya.
Sementara itu, HY (28) mengaku sudah menggeluti bidang ini sejak satu tahun lalu. Ia mendapat bahan-bahan peledak yang dibutuhkan dan belajar membuat petasan dari temannya yang juga warga asli Jepara.
“Iseng-iseng saja, kalau ada yang mau beli ya dijual. Sebenarnya buat keperluan sendiri meramaikan saat Lebaran,” kata HY kepada awak media.
Ia menyebutkan jika omzet yang didapatkannya tidak menentu. Jika laku semua 1 kilogram ia mendapatkan uang sebesar Rp380 ribu. Ia menjualnya hanya ke teman-temannya sendiri. “Saya sehari-hari kerja di meubel,” ujarnya.
(MUHAMMAD AMINUDIN – Harianmuria.com)