PATI, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melaksanakan rapat paripurna tentang Pengumuman Akhir Masa Jabatan dan Usul Pemberhentian Bupati Pati dan Wakil Bupati Pati Masa Jabatan Tahun 2017-2022 pada Rabu (08/06).
Hal tersebut sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131/2188/OTDA Tanggal 24 Maret 2022 tentang Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022.
Dalam Surat Menteri dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) tersebut, pada poin 3 menyebutkan bahwa, usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati.
DPRD Pati Ingin Pemkab Perhatikan Bidang Komunikasi dan Informatika
Maka, DPRD Pati akan menyampaikan usul pemberhentian Bupati Pati dan Wakil Bupati Pati masa Jabatan 2017-2022 tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah.
“Pada hari ini telah disampaikan dan telah diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena ini sesuai dengan amanat dari Undang Undang, sudah menjadi kewajiban kami Pimpinan DPRD menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Pak Gubernur,” ungkap Ali, Rabu (08/06).
Pada kesempatan tersebut, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Bupati Pati atas pencapaian yang telah diraih selama kepemimpinan. Selain itu, ia juga mengapresiasi kinerja Bupati Haryanto dari berbagai sektor.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Bupati dan apresiasi yang setinggi-tingginya dengan capaian-capaian yang telah dicapai oleh Pak Bupati, termasuk WTP selama 7 kali berturut-turut. Kemudian, peningkatan di bidang ekonomi, kami yakini Kabupaten Pati juga mengalami kemajuan. Di bidang infrastruktur sudah hampir selesai, meskipun di tahun 2022 ini curah hujan cukup tinggi dan panjang sehingga banyak jalan yang rusak. Tetapi, Pak Bupati sudah berupaya maksimal dan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Pati. Tetapi diseluruh wilayah Republik Indonesia, khususnya Jawa Tengah,” jelasnya. (Lingkar Network | Ika Tamara Dewi – Harianmuria.com)