PATI, Harianmuria.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Pati, setuju dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Industri (RPI) di Kabupaten Pati untuk dibahas lebih lanjut menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Fraksi PKB menganggap bahwa, Raperda RPI sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat 4 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Meski begitu, Fraksi PKB mempunyai beberapa pandangan umum. Di mana pandangan umum tersebut dibacakan oleh anggota komisi B DPRD Pati, Narso. Salah satu pandangan umum tersebut yaitu terkait dengan masalah pengangguran dan keberadaan industri kecil yang ada di Kabupaten Pati.
DPRD Pati Harap Raperda RPI Perhatikan Dampak Lingkungan
“Potensi sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten Pati cukup besar, akan tetapi jumlah pengangguran juga masih besar pula. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pati, tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada tahun 2021 sebesar 4,60%. Sementara, industri yang ada masih didominasi industri kecil dan UMKM,” ujar Narso dalam pembacaan pandangan umum fraksi PKB.
Mewakili Fraksi PKB, Narso yang merupakan politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membacakan bahwa, keberadaan industri yang ada tidak mampu menampung banyaknya SDM yang ada di Kabupaten Pati. Sehingga perlu pengembangan industri dalam skala besar.
Keberadaan lahan pertanian pun tak luput dari sorotan Fraksi PKB. Mereka meminta supaya keberadaan lahan industri, nantinya tidak mengganggu dan mengurangi lahan pertanian yang ada, khususnya lahan sawah.
“Perlu diperhatikan pula bahwa, Kabupaten Pati termasuk salah satu kabupaten di Jawa Tengah sebagai penyangga pangan nasional dengan luas lahan pertanian sawah sekitar 59.299 hektar. Sehingga, Raperda RPI dalam jangka waktu 20 tahun ke depan tidak mengganggu eksistensi lahan pertanian tersebut,” tutup Narso. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)