KUDUS, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pondok Pesantren (Ponpes).
Terdapat 11 Ranperda yang saat ini tengah dicanangkan oleh DPRD Kudus, diantaranya fasilitasi pondok pesantren, fasilitasi haji, penyelenggaraan pendidikan, pembentukan dan susunan perangkat daerah, dan lainnya.
Terdapat tiga panitia khusus (pansus) yang dibagi untuk mengolah dan menangani kesebelas Ranperda tersebut.
Ketua Panitia Khusus (pansus) 1 sekaligus wakil ketua komisi C DPRD Kudus, Aris Suliyono mengatakan bahwa Ranperda ini merupakan aspirasi dari warga kota Kretek dan sedang dikaji lebih lanjut.
“Ini masih dalam proses penggodokan oleh tim ahli, dewan, pemkab dan pihak-pihak terkait supaya mendapatkan hasil yang maksimal,” ulasnya saat diwawancara melalui telefon, Senin (13/2)
Salah satu yang dikaji oleh ketua pansus 1 tersebut adalah mengenai fasilitasi pondok pesantren, dirinya mengaku kedepannya akan mengundang pihak dari perwakilan pondok pesantren dan kementerian agama (kemenag) kabupaten Kudus untuk membahas Ranperda tersebut.
“Kita mengundang agar mendapat masukan dan dikaji bersama, kita menampung aspirasi mereka. Jadi dimana nanti pemerintah bisa hadir ditengah-tengah masyarakat melalui aturan yang ada,” paparya.
Aris mengupayakan agar Perda Pesantren segera disusun mengingat undang-undang pondok pesantren ini sangat penting bagi Kudus yang dikenal sebagai kota santri.
“Payung hukum seperti ini bermanfaat untuk penyetaraan pondok pesantren. Tidak hanya fasilitasi nya saja, namun seperti dalam bidang pendidikannya juga akan dikaji lebih dalam,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pendidikan Diniah Pondok Pesantren Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Sulthon mengungkapkan rasa syukurnya atas pondok pesantren yang mendapat perhatian oleh pemerintah.
“Tentunya sangat bersyukur bisa diakui lebih dan mendapat fasilitas seperti yang lain, lepas dari itu alhamdhulillah atas bantuan yang diberikan ke ponpes,” ucapnya saat diwawancara beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, dirinya berharap agar Ranperda ini segera diselesaikan dan menjadi payung hukum bagi Pondok Pesantren.
“Saat ini masih ada pondok pesantren yang ijasahnya masih sesuai dengan aturan pondoknya, ke depan akan dibuat sama seperti sekolah maupun pondok yang sudah PDF (Pendidikan Diniah Formal),” ujarnya.
Saat ini PDF di Kudus sudah direncanakan dan sedang dalam proses perizinan. Diniah formal ini, kata Sulthon setara dengan Negeri/Tsanawiyah. Sedangkan hal lain yang akan diusulkan dalam ranperda adalah pendidikan non formal emis peringkat. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Harianmuria.com)