BLORA, Harianmuria.com – Sidang kasus penganiayaan yang dialami pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ngawen berinisial DW dengan terdakwa Munawir alias Pak Wir (71) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Jumat (28/2/2025). Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polsek Ngawen.
Majelis hakim menolak permohonan pemeriksaan dengan acara cepat atas nama tedakwa Munawir berkas perkara No BP/01/II Res. 1.6/2025/ Polsek Ngawen. Berkas perkara yang diajukan penyidik adalah pemeriksaan penganiayaan ringan melalui tindak pidana ringan (tipiring) dengan acara cepat yang tunduk pada ketentuan Pasal 205 sampai 210 KUHAP.
Namun, hakim berpendapat perkara tersebut bukan penganiayaan ringan melainkan penganiayaan biasa. “Hakim berpendapat apa yang dilakukan oleh terdakwa termasuk ke dalam kategori penganiayaan biasa sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat (1),” kata hakim Aldo Adrian Hutapea dalam putusannya yang dibacakan Jumat (28/2/2025) pukul 14.00 WIB.
Seperti diberitakan sebelumnya, DW babak belur dianiaya nasabah bernama Munawir saat menagih utang yang telah jatuh tempo, pekan lalu. Namun, Munawir yang diduga emosi karena merasa malu ditagih di rumah, tiba-tiba menyerang DW hingga korban mengalami luka.
Hasil visum et repertum menunjukkan korban menderita sakit di beberapa bagian tubuhnya, di antaranya luka lecet di dahi, memar di pipi kiri, memar di kepala bagian belakang, luka lecet di bibir bagian dalam bawah, telinga berdengung, luka memar di bahu kiri, memar di perut bagian kanan.
“Sakit di punggung, pundak, dan telinga berdengung masih dirasakan oleh saksi korban sampai saat perkara ini disidangkan,” ungkap hakim Aldo.
Menurut hakim, penganiayaan biasa tunduk pada proses pemeriksaan dengan acara biasa yang merupakan kewenangan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara ini. Bedasarkan ketentuan Pasal 205 Ayat (1) KUHAP, pemeriksaan ringan diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan, sedangkan pelanggaran pasal 351 Ayat (1) KUHPidana adalah 2 tahun dan 8 bulan penjara.
“Karena ancaman hukuman terhadap terdakwa adalah di atas tiga bulan kurungan maka Pengadilan berpendapat bahwa pemeriksaan perkara ini tidak termasuk kategori penganiayaan ringan,” kata hakim Aldo.
Bedasarkan uraian pertimbangan tersebut, Pengadilan berpendapat bahwa pemeriksaan perkara terhadap terdakwa tidak dapat dilakukan dengan pemeriksaan tipiring, tetapi dengan pemeriksaan tindak pidana biasa, sehingga berkas perkara ini harus dikembalikan kepada penyidik.
Menganggapi putusan hakim, pengacara korban mengaku puas dan menyatakan bahwa keputusan penentuan pasal adalah kewenangan hakim.
“Kami puas. Sudah seharusnya berkas dikembalikan ke penyidik, karena perkara ini sebenarnya memang bukan tipiring, tapi tindak penganiayaan biasa,” kata Danu Sukoco, pengacara korban DW, seusai persidangan.
Danu menyayangkan pihak penyidik yang tergesa-gesa memutuskan pasal yang disangkakan terhadap pelaku. “Seharusnya penyidik independen lah, tidak langsung memutuskan ke pasal berapa. Sekarang karena berkas ditolak oleh hakim, dikembalikan ke sana (penyidik kepolisian) untuk dilengkapi,” ungkapnya.
(SUBEKAN – Harianmuria.com)