SEMARANG, Harianmuria.com – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi menghentikan operasionalnya mulai 1 Maret 2025 akibat pailit. Keputusan ini berdampak besar, menyebabkan 10.969 karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), jumlah karyawan yang terkena PHK berasal dari beberapa anak perusahaan Sritex.
PHK itu mencakup 8.504 pekerja dari PT Sritex Sukoharjo, 956 dari PT Primayudha Mandiri Jaya Boyolali, 40 dari PT Sinar Pantja Djaja Semarang, dan 104 dari PT Bitratex Semarang mengalami PHK serentak pada Rabu (26/2/2025). Selain itu, PT Bitratex Semarang telah lebih dulu memberhentikan 1.065 pekerja sejak Januari 2025.
Sementara itu, PHK yang terjadi di PT Sinar Pantja Djaja sejak Agustus 2024 masih menyisakan 300 karyawan yang belum menerima hak pesangon mereka. Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengungkapkan, hak yang dapat langsung diklaim oleh karyawan yang terkena PHK adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Sebagian besar JHT karyawan PT Bitratex sudah dicairkan, sementara untuk PT Primayudha Mandiri Jaya Boyolali masih dalam proses koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, untuk pesangon dan THR, masih harus menunggu proses penjualan aset perusahaan yang pailit,” jelas Aziz, Jumat (28/2/2025).
Untuk membantu karyawan yang kehilangan pekerjaan, Disnakertrans Jateng telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Sukoharjo dan mengumpulkan sembilan perusahaan yang membuka sekitar 8.000 lowongan kerja.
“Karyawan yang terdampak PHK, termasuk yang berusia di atas 45 tahun, tetap memiliki peluang bekerja asalkan memenuhi kriteria. Kami sudah berkoordinasi sejak dua bulan lalu dan ada sekitar 8.000 lowongan pekerjaan yang tersedia,” ungkap Aziz.
Ia menambahkan, upaya ini diharapkan dapat membantu ribuan mantan pekerja Sritex mendapatkan pekerjaan baru secepatnya dan mengurangi dampak sosial dari gelombang PHK massal ini.
(RIZKY S – Harianmuria.com)