BLORA, Harianmuria.com – Usai mencopot jabatan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora yang tersandung narkoba, kini Kejati Jateng menunggu kepastian sanksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Oknum jaksa yang positif nyabu itu adalah Rezmi Angga Aprianto.
Sebelumnya kasus tersebut sempat lambat disampaikan ke publik. Bahkan pihak Kejati Jateng sempat memberikan keterangan yang berubah-ubah. Mulai dari tidak tahu, menyangkal hingga kini mengakui.
Bahkan kini Kejati sudah mengambil langkah tegas dengan mencopot jabatan yang diemban oknum jaksa itu. Kini tak berhenti di situ, usulan penjatuhan sanksi juga sudah disampaikan ke Kejagung.
“Pemeriksaan di Kejati sudah selesai, tapi untuk usulan proses penjatuhan hukuman masih proses di Kejagung,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono, Kamis, 14 November 2024.
Arfan sendiri sebelumnya membantah jika yang bersangkutan diperiksa lantaran kasus narkoba.
“Dibawa ke Kejati bukan karena narkoba mas, tapi terkait profesionalitas kinerja yang bersangkutan,” imbuhnya.
Tersandung Narkoba, Kasi Barang Bukti Kejari Blora Resmi Dicopot usai Diperiksa Kejati Jateng
Barulah kemudian Asintel Kejati Jateng Freddy Simanjuntak dalam jumpa persnya justru memberikan keterangan berbeda dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono. Freddy justru membenarkan jika Kasi BB Kejari Blora positif narkoba.
“Saya sampaikan itu (penyalahgunaan narkoba, Red) benar. Kami sudah melakukan PAM SDO (Pengamanan Sumber Daya Organisasi) yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela yaitu menggunakan narkoba. Berdasarkan hasil lab BNN yang bersangkutan positif narkoba,” paparnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Asisten Intelijen (Kejati) Kejati Jateng, Freddy Simanjuntak mengatakan pihaknya menindak tegas dan gerak cepat untuk mengamankan oknum tersebut. Dengan mencopot jabatan yang disandang.
“Sudah kami copot dan kami mutasi sebagai jaksa fungsional di Kejati,’’ ujarnya.
Menurutnya, pihaknya telah melakukan bidang pengawasan dan selesai melakukan pemeriksaan.
“Kami sudah melakukan tupoksi kami. Setelah selesai pemeriksaan kami kirim ke Kejagung,” terangnya.
Ia akui, tak sampai disini, proses internal masih berlanjut. Sebab, AA nantinya akan mendapatkan sanksi internal.
“Ini kan masih berlangsung di Kejagung. Sanksinya bisa ringan, sedang ataupun berat yang sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pecat,” ujarnya. (Lingkar Network | Hanafi – Harianmuria.com)