PATI, Harianmuria.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati turut mensosialisasikan fatwa pengharaman produk pendukung Israel kepada masyarakat.
Hal ini tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 yang berisikan seruan umat Muslim di Indonesia tidak menggunakan produk yang terafiliasi dengan negara zionis yang sedang melakukan aksi Genosida ke warga Palestina. Terbitnya fatwa tersebut langsung diteruskan oleh MUI Pati.
Sekretaris MUI Pati, Abdul Hamid mengatakan genosida yang dilakukan oleh pemerintah Israel merupakan tindakan terkutuk. Sehingga pihaknya mendorong kepada masyarakat Pati untuk ikut menindaklanjuti aksi boikot tresebut.
“Kita sudah informasikan ke MUI kecamatan, masjid-masjid, kiai dan pengurus di wilayah yang tugas masing-masing untuk melakukan upaya yang sama, memboikot jenis dukungan maupun produk usaha yang mendukung pemerintah Israel, sebagai akibat kejahatan kepada Palestina. Minimal bentuk kepedulian kita lakukan dengan cara ini untuk saudara di Palestina,” ujarnya pada Senin, (20/11/2023).
Ia menjelaskan, fatwa MUI untuk memboikot produk yang terafiliasi dengan Israel bersifat nasihat dan tidak memaksa. Oleh karena itu, fatwa tersebut berbeda dengan aturan hukum yang wajib ditaati dan tidak menimbulkan hukuman tertentu jika dilanggar.
“Fatwa kelasnya seperti nasihat, bisa digunakan bisa pula tidak dan tidak ada konsekuensi hukumnya. Dan fatwa satu ulama bisa jadi berbeda dengan ulama lainnya, sifatnya seperti nasehat. Kita secara kolektif di pengurus MUI menetapkan fatwa tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Ahmad Syaikhu menegaskan, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat yang mendukung Palestina.
“Kami mengutuk keras konflik di jalur Gaza, kami mendukung kemerdekaan di Palestina. Itu sikap kami tegak lurus dengan pemerintah pusat,” imbuhnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Harianmuria.com)