Senin, Januari 5, 2026
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Seputar Jateng - Dukung Keakuratan Data Pemilu, Disdukcapil Pati: Akta Kematian Harus Segera Diurus

Dukung Keakuratan Data Pemilu, Disdukcapil Pati: Akta Kematian Harus Segera Diurus

ulfa puspa by ulfa puspa
07 Oktober 2024 11:09
in Seputar Jateng, Pati
0 0
ILUSTRASI: Dokumen akta kematian. (Laman KemenpanRB/Harianmuria.com)

ILUSTRASI: Dokumen akta kematian. (Laman KemenpanRB/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Status kependudukan seyogyanya wajib diperbarui ketika terdapat perubahan elemen data di dalamnya. Termasuk status kematian warga yang seharusnya dibuatkan akta kematian.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Sutikno Edi, mengatakan ketika masyarakat tidak mengajukan permohonan akta kematian pada anggota keluarga yang meninggal maka dapat berdampak pada program-program pemerintahan sebab data yang ada menjadi tidak valid.

Sutikno mencontohkan pada agenda pemilu. Jika warga yang status kematiannya tidak terdaftar di Disdukcapil Pati maka akan tetap tercatat dalam data pemilih dan secara teknis memiliki hak suara.

“Sehingga ketika ada pesta demokrasi, warga yang meninggal masih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ujar Sutikno, Senin, 7 Oktober 2024.

Dia menegaskan warga yang tidak proaktif melaporkan perubahan elemen data administrasi kependudukan akan kerepotan di lain waktu ketika membutuhkan berkas kependudukan tertentu.

“Tentu ketika ada berkas yang tidak sesuai, ketika warga hanya ingin mengurus satu berkas saja. Tentu akan kerepotan juga karena harus mengurus berkas kependudukan lainnya,” jelasnya.

Pihaknya menuturkan bahwa akta kematian penting untuk mencegah penyalahgunaan data, memastikan keakuratan data kependudukan, mempermudah mengurus penetapan ahli waris, serta menjadi bukti ketika pendudukan ingin melakukan perkawinan kembali.

“Hal ini juga bertujuan, ketika ada pemanfaatan berkas kependudukan untuk kepentingan masyarakat seperti pemilihan umum ataupun bantuan. Tidak terjadi selisih dan tidak ada penyalah gunaan data kependudukan,” imbaunya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com) 

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita PatiDisdukcapil Pati

Related Posts

Pemkab Jepara mengusulkan pembangunan sekolah terintegrasi di Karimunjawa, Mendikdasmen meminta master plan sebagai dasar kajian.
Jepara

Jepara Usul Sekolah Terintegrasi di Karimunjawa, Mendikdasmen Minta Master Plan

3 Januari 2026
Wagub Jateng Taj Yasin menekankan pentingnya kerukunan umat dan tantangan Artificial Intelligence dalam peringatan HAB ke-80 Kemenag di Rembang.
Rembang

Peringatan HAB ke-80 Kemenag, Wagub Jateng Tekankan Kerukunan dan Tantangan AI

3 Januari 2026
Selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), KAI Daop 4 Semarang mengamankan 172 barang penumpang tertinggal senilai Rp75 juta.
Semarang

172 Barang Penumpang Kereta Tertinggal di Area KAI Daop 4 selama Nataru

3 Januari 2026
Sebanyak 281 calon jemaah haji Kudus belum melunasi Bipih, Kemenag Kudus membuka pelunasan tahap II hingga 9 Januari 2026.
Kudus

281 Calon Jemaah Haji Kudus Belum Lunasi Bipih, Tahap II Dibuka hingga 9 Januari 2026

3 Januari 2026
Load More
Next Post
Ilustrasi pasangan yang memutuskan untuk bercerai. (Freepik/Harianmuria.com)

Disdukcapil Pati Jelaskan Cara Ubah Status Kawin di KTP bagi Pasangan Cerai

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Alamat Kantor
  • Hubungi Kami

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS