Rabu, Juli 2, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng Kudus

Bekuk 3 Tersangka Narkoba, Polres Kudus Sita 7,91 Gram Sabu dan 260 Butir Obat Terlarang

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
25 Februari 2025
in Kudus, News, Seputar Jateng, Umum
0 0
Bekuk 3 Tersangka Narkoba, Polres Kudus Sita 7,91 Gram Sabu dan 260 Butir Obat Terlarang

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonnic (tengah) menunjukkan barang bukti. (Fahtur Rohman/Harianmuria.com)

715
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Polres Kudus berhasil mengamankan tiga tersangka kasus narkoba dalam operasi yang digelar baru-baru ini. Ketiga pelaku diamankan di lokasi berbeda, dengan total barang bukti yang disita berupa 7,91 gram sabu dan 260 butir obat terlarang berlogo Y.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonnic mengungkapkan, tersangka pertama berinisial MCS (19), seorang pekerja swasta, ditangkap saat melakukan transaksi. Dari tangan MCS, polisi menyita satu bungkus plastik berisi 20 butir obat terlarang berlogo Y, sebuah ponsel, sejumlah uang tunai, serta satu unit sepeda motor.

“Tersangka MCS dijerat dengan Pasal 405 dan Pasal 138 Ayat 2 dan 3, serta Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 11 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” ujar AKBP Ronni, Selasa (25/2/2025).

Kasus kedua melibatkan IN (24), seorang mahasiswa, yang diamankan di kediamannya di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati. Dari tangan IN, petugas menyita 260 butir obat terlarang berlogo Y yang disimpan dalam beberapa bungkus plastik.

“Tersangka IN dikenakan pasal yang sama dengan MCS, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Sementara itu, kasus ketiga menjerat TNW (38), pekerja swasta, yang ditangkap di Dusun Bunda Sari, Kecamatan Gebog. Polisi menemukan lima paket sabu dengan berat total 7,54 gram, alat isap sabu, satu unit ponsel, dan sepeda motor.

“Tersangka TNW dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” jelas Kapolres.

AKBP Ronni menegaskan, operasi ini menjadi bukti keseriusan Polres Kudus dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan bersama.

“Total barang bukti yang kami sita mencapai 7,91 gram sabu dan 260 butir obat terlarang. Kami juga mengamankan alat isap, plastik klip, ponsel, dan sepeda motor yang digunakan para tersangka,” pungkasnya.

(FAHTUR ROHMAN – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info Kuduskasus narkobaobat terlarangPolres Kudussabu

Related Posts

Susunan Pengurus Pusat JMSI 2025–2030 Resmi Ditetapkan, Ini Daftarnya
Nasional

Susunan Pengurus Pusat JMSI 2025–2030 Resmi Ditetapkan, Ini Daftarnya

1 Juli 2025
Libur Sekolah, Gus Hajar Ajak Masyarakat Nikmati Wisata Lokal Jepara
News

Libur Sekolah, Gus Hajar Ajak Masyarakat Nikmati Wisata Lokal Jepara

1 Juli 2025
Blora Makin Terang, 536 Titik Lampu Jalan Terpasang untuk Keamanan Malam Hari
News

Blora Makin Terang, 536 Titik Lampu Jalan Terpasang untuk Keamanan Malam Hari

1 Juli 2025
Taman PKK Blora Disulap Jadi Agro Eduwisata, Panen Ikan Patin dan Sayuran
News

Taman PKK Blora Disulap Jadi Agro Eduwisata, Panen Ikan Patin dan Sayuran

1 Juli 2025
Load More
Next Post
Inovatif, Siswa Boarding Sains MTs Tarbiyatul Banin Hasilkan 3 Varian Pupuk untuk Petani

Inovatif, Siswa Boarding Sains MTs Tarbiyatul Banin Hasilkan 3 Varian Pupuk untuk Petani

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS