PATI, Harianmuria.com – Ratusan warga Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati Jawa Tengah menggeruduk PT New Ramon Star, Kamis, 31 Oktober 2024. Mereka mempertanyakan izin operasional pabrik sekaligus mendesak penutupan pabrik.
Warga beralasan, pabrik pengolahan limbah tersebut disebut menyalahi izin operasional Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan mencemari lingkungan sekitar.
Dari pantauan di lapangan, massa datang dengan membawa sejumlah spanduk dengan berbagai tulisan penutupan pabrik yang diduga mencemari areal pertanian warga Langgenharjo dan sekitarnya.
“Kami mempertanyakan izin alias legalitas perusahaan, kedua izin AMDAL-nya, yang ketiga masalah masyarakat ini harus yang dinyatakan (masyarakat harus menikmati) supaya tidak ada masalah, ternyata hanya menerima limbahnya. CSR-nya pun tidak pernah sampai ke masyarakat,” ujar koordinator aksi, Hanggoro.
Atas dampak buruk yang berimbas pada rusaknya tanaman warga, massa juga meminta ganti rugi atas matinya tanaman petani karena tercemari limbah pabrik.
“Sedangkan yang poin keempat, ini petani-petani berdampak langsung di limbahnya yang mati, kita mau minta tanggung jawab,” jelasnya.
Menanggapi massa aksi yang menuntut penutupan pabrik, salah satu staff PT New Ramon Star Fahrudin Afendy menyebut jika perusahaan sudah mengantongi izin operasional sejak 2016 dan masih aktif hingga kini.
Fahrudin menyebut izin tersebut merupakan kewenangan pusat dan tidak ada kaitannya dengan pemerintah kabupaten Pati.
“2016 juga kita sudah mendapatkan izin dari gubernur, karena kewenangan dari PT itu adalah dari pusat. Jadi tidak dari Dinas Lingkungan Hidup Pati, tapi langsung ke atas ke Gubernur Jawa Tengah,” jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, di 2020 PT New Ramon Star juga mengantongi izin penyimpanan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dari pusat.
“Kemudian di tahun 2020 kita juga sudah mendapatkan izin operasional dari dinas lingkungan hidup untuk penyimpanan limbah B3,” tandasnya.
Terkait adanya limbah, pihak menyebut sudah sesuai karena dibuktikan dengan turun izin dari Kementerian Lingkungan Hidup. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)