PATI, Harianmuria.com – Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) menanggapi soal polemik karaoke di Kabupaten Pati. Meskipun usaha karaoke di Kabupaten Pati semakin banyak, dan usaha karaoke ini masuk dalam naungan Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan, akan tetapi pembinaan karaoke yang dilakukan Dinporapar hanya ditujukan bagi usaha karaoke yang masuk fasilitas hotel.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinporapar Pati melalui Kepala Bidang Destinasi Dwi Prasetyo di Kantor Dinporapar Kabupaten Pati, pada Kamis, 31 Oktober 2024.
“Selama ini, Dinporapar Kabupaten Pati melaksanakan verifikasi karaoke berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Pada paragraf 7 Pasal 24-31 mengatur tentang penyelenggaraan jenis usaha karaoke. Di dalamnya terdapat beberapa persyaratan dalam pendirian jenis usaha karaoke,” terangnya.
BPKAD Pati Bantah Ada Penambahan Jumlah Penyetor Pajak Karaoke
Namun, demikian setelah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Dinporapar Pati tidak mengeluarkan rekomendasi dikarenakan verifikasi langsung melalui aplikasi OSS-RBA, khususnya jenis usaha dengan risiko rendah sampai menengah rendah.
Sehingga tidak benar jika ada rekomendasi dari pejabat Dinporapar dalam proses mengurus izin usaha karaoke melalui aplikasi OSS-RBA.
Sulitnya Menertibkan Karaoke di Pati, Izin Mudah Tapi Tak Ditarik Pajak
“Nggak ada sama sekali rekomendasi yang kami keluarkan. Kami juga tidak tahu berapa usaha karaoke yang berizin OSS di Pati. Karena kami hanya melakukan pembinaan yang merupakan fasilitas dari hotel berbintang, yaitu Hotel Safin, Hotel New Merdeka, Hotel 21, Hotel 99, Hotel One, Hotel Mekar Jaya (MJ), dan Hotel Gitrary,” lanjutnya.
Selain tujuh tempat karaoke yang sudah sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Karaoke, maka Dinporapar Pati tidak melakukan pembinaan ataupun menerbitkan rekomendasi izin usaha.
Karaoke di Luar Fasilitas Hotel Berbintang Tak Masuk Kewenangan Dinporapar Pati
“Jadi terkait usaha yang ditarik pajak daerah, khususnya karaoke merupakan kebijakan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait yang membidangi masalah pajak. Sementara Dinporapar tak ikut berwenang dalam hal itu,” jelasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus untuk menepis isu bahwa Dinporapar turut terlibat dalam memberikan rekomendasi pengurusan syarat izin berusaha karaoke. Dinporapar menjalankan tugas sesuai Perda yang berlaku. (Lingkar Network | Nailin RA – Harianmuria.com)