Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng

Area Pertanian Tercemar, Warga Pertanyakan Izin Amdal Pabrik Pengolahan Limbah di Langgenharjo Pati

Sekar Sari by Sekar Sari
1 November 2024
in Seputar Jateng, Pati
0 0
Ratusan warga Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana Pati menggeruduk kantor PT Ramon Star, Kamis, 31 Oktober 2024. (Arif Febriyanto/Harianmuria.com)

Ratusan warga Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana Pati menggeruduk kantor PT Ramon Star, Kamis, 31 Oktober 2024. (Arif Febriyanto/Harianmuria.com)

733
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Ratusan warga Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati Jawa Tengah menggeruduk PT New Ramon Star, Kamis, 31 Oktober 2024. Mereka mempertanyakan izin operasional pabrik sekaligus mendesak penutupan pabrik.

Warga beralasan, pabrik pengolahan limbah tersebut disebut menyalahi izin operasional Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan mencemari lingkungan sekitar.

Dari pantauan di lapangan, massa datang dengan membawa sejumlah spanduk dengan berbagai tulisan penutupan pabrik yang diduga mencemari areal pertanian warga Langgenharjo dan sekitarnya.

“Kami mempertanyakan izin alias legalitas perusahaan, kedua izin AMDAL-nya, yang ketiga masalah masyarakat ini harus yang dinyatakan (masyarakat harus menikmati) supaya tidak ada masalah, ternyata hanya menerima limbahnya. CSR-nya pun tidak pernah sampai ke masyarakat,” ujar koordinator aksi, Hanggoro.

Atas dampak buruk yang berimbas pada rusaknya tanaman warga, massa juga meminta ganti rugi atas matinya tanaman petani karena tercemari limbah pabrik.

“Sedangkan yang poin keempat, ini petani-petani berdampak langsung di limbahnya yang mati, kita mau minta tanggung jawab,” jelasnya. 

Menanggapi massa aksi yang menuntut penutupan pabrik, salah satu staff PT New Ramon Star Fahrudin Afendy menyebut jika perusahaan sudah mengantongi izin operasional sejak 2016 dan masih aktif hingga kini.

Fahrudin menyebut izin tersebut merupakan kewenangan pusat dan tidak ada kaitannya dengan pemerintah kabupaten Pati. 

“2016 juga kita sudah mendapatkan izin dari gubernur, karena kewenangan dari PT itu adalah dari pusat. Jadi tidak dari Dinas Lingkungan Hidup Pati, tapi langsung ke atas ke Gubernur Jawa Tengah,” jelasnya. 

Selanjutnya, kata dia, di 2020 PT New Ramon Star juga mengantongi izin penyimpanan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dari pusat. 

“Kemudian di tahun 2020 kita juga sudah mendapatkan izin operasional dari dinas lingkungan hidup untuk penyimpanan limbah B3,” tandasnya.

Terkait adanya limbah, pihak menyebut sudah sesuai karena dibuktikan dengan turun izin dari Kementerian Lingkungan Hidup. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: DEMOInfo Patipati

Related Posts

Tangkapan layar video: Warga Bageng dan Klakah bergotong-royong melakukan pengecoran jalan, Senin, 30 Juni 2025. (Tangkapan layar video/Harianmuria.com)
News

3 Tahun Tak Direspons Pemkab, Warga Bageng dan Klakah Pati Swadaya Cor Jalan Rusak

30 Juni 2025
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari bersama OPD saat meninjau layanan Speling di Desa Sidomukti, 30 Juni 2025. (Arvian Maulana/Harianmuria.com)
News

Layanan Dokter Spesialis Keliling Gratis Jangkau 14 Desa di Kendal

30 Juni 2025
Pihak kepolisian melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan tunggal truk kontainer yang menabrak rumah di Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Senin, 30 Juni 2025. (Dok. Polres Jepara/Harianmuria.com)
News

Ban Pecah, Truk Kontainer Seruduk Rumah Warga di Kriyan Jepara

30 Juni 2025
Antrean kendaraan warga mengular di depan Kantor Samsat Demak pada hari terakhir pemutihan pajak, Senin, 30 Juni 2025. (Burhan Aslam/Harianmuria.com)
News

Hari Terakhir Pemutihan Pajak: Samsat Demak Diserbu Warga, Antrean Mengular ke Jalan Raya

30 Juni 2025
Load More
Next Post
Usaha karaoke tumbuh subur di atas aset PT KAI turut Desa Puri, Kecamatan/Kabupaten Pati yang terindikasi melanggar Perda Kepariwisataan dan tak membayar pajak daerah. (Dok. Lingkar TV)

Dinporapar Pati Tegaskan Tak Keluarkan Rekomendasi Terkait Izin Usaha Karaoke

BERITA UTAMA

Bupati Rembang Harno saat meninjau Bendungan Randugunting di Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora. (Dok. Setda Rembang/Harianmuria.com)
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim kuasa hukum delapan anggota koperasi BLN Salatiga menjelaskan gugatan terkait kasus yang dialami kliennya, Sabtu (31/5/2025). (Angga Rosa/Harianmuria.com)

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS